Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Tgt HERPIN SOPIANSYAH Bin H. ABDUL HADI Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/01/II/2026/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERPIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIANSYAH Bin H. ABDUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Minggu, Tanggal 1 Bulan Februari Tahun 2026 di Booster 3 PIT N PT. PAMA PERSADA NUSANTARA yang berada di Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian solar yang dilakukan oleh Sdra. SOPIANSYAH, adapun kejadianya pada hari minggu tanggal 1 Bulan Februari sekira pukul 04.50 wita 2026 pada saat pelapor berada di mess PT. PAMA PERSADA NUSANTARA Pelapor didatangi oleh Security A.n IMBRANSYAH sambil membawa pelaku pencurian solar An. SOPIANSYAH yang bekerja di PT. ADELIAN KARYA PUTRI sebagai driver pengawas Sdra. GOFUR dan memberitahu pelapor bahwa pelaku mencuri solar yang berada di Booster 3 PIT N PT. PAMA PERSADA NUSANTARA yang berada di Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser. Pelapor diberitahu oleh security bahwa pada saat security melakukan patroli ke Booster 3 PIT N PT. PAMA PERSADA NUSANTARA security A.n IMBRANSYAH curiga karena ada bekas solar yang tercecer, pada saat melihat 1 (satu) unit Mobil LV di dekat mushola, kemudian Sdra. IMBRANSYAH melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang sedang beristirahat dalam mushola A.n DENY dan Sdra. SOPIANSYAH pada saat di cek oleh security terdapat 1 (satu) erigen yang berisikan solar yang berada di dalam tas Sdra. SOPIANSYAH, pada saat ditanyakan oleh securty Sdra. SOPIANSYAH mengaku yang memiliki tas tersebut, kemudian Sdra. Sopiansyah di bawa ke mess pelapor, pada saat di mess pelapor menanyakan kepada Sdra. SOPIANSYAH tempat dimana dia mengambil 10 (sepuluh) liter solar yang ada didalam tas tersebut, Sdra. SOPIANSYAH mengaku mengambil Solar tersebut di selang antara booster 3 dan booster 2, kemudian Sdra. SOPIANSYAH mengaku mengambil solar tersebut pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 tetapi Sdra. SOPIANSYAH menyimpan solar tersebut di bawah Mushola dan rencananya akan di bawa turun pada saat Sdra. SOPIANSYAH libur kerja, setelah Sdra. SOPIANSYAH di kantor Polsek Batu Sopang kemudian Sdra. SOPIANSYAH menjelaskan ke petugas kepolisian bahwa Sdra. SOPIANSYAH ada juga menyimpan 10 (sepuluh) liter solar yang ditampung dalam jerigen warna putih ukuran 20 liter yang di ambil sebelumnya dan di simpan di kos Sdra. SOPIANSYAH tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) dan selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Batu Sopang untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya