Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2022/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. ZAINUDDIN Als UDIN Bin BAHRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1567/O.4.13.3/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDDIN Als UDIN Bin BAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin BAHRANI hari Jumat pada tanggal yang sudah tidak di ingat lagi oleh terdakwa dalam bulan April tahun 2022  atau masih dalam tahun 2022 bertempat di sebuah jalan yang sudah tidak di ingat lagi oleh terdakwa atau setidak-tidaknya bertempat di desa modang yang terletak di Jalan Simpang Pasir Mayang Kec.Kuaro, Kab.Kaser, Kaltim, dan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di sebuah Jalan Yang Berada Di Dekat Samsat Long Ikis, Kec.Long Ikis, Kab.Paser, Kalimantan Timur. atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada tanggal yang sudah tidak di ingat lagi oleh terdakwa atau setidak-tidaknya pada hari jumat yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang Rt 016 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim. Saat terdakwa sedang berada dirumah, terdakwa ditelpon seseorang yang mengaku bernama Sdr.ABANG (Daftar Pencarian Orang). Dan dilama percakapan tersbut terdakwa diperintahkan oleh Sdr.ABANG (DPO) untuk menjualkan INEX beserta dengan shabu-shabu, dan terdakwa menyetujui perintah dari Sdr.ABANG (DPO) tersebut, kemudian terdakwa diperintahkan untuk pergi ke desa modang yang lokasinya berada dekat sekitaran Simpang Pasir Mayang  Kec.Kuaro, Kab.Kaser, Kaltim untuk  mengambil INEX beserta dengan shabu-shabunya. Kemudian setelah sambungan telpon tersebut dimatikan terdakwa langsung pergi lokasi untuk mengambil barang milik Sdr.ABANG (DPO).
-    Selanjutnya sesampainya terdakwa di desa modang yang lokasinya berada dekat sekitaran Simpang Pasir Mayang  Kec.Kuaro, Kab.Kaser, Kaltim, terdakwa melihat bungkus plastik mie yang didalamnya terdapat Shabu 10 gram dan INEX sebanyak 50 Buitr yang berwarna coklat dan warna kuning dan shabu. Kemudian terdakwa mengambil barang tersebut dan terdakwa langsung pergi pulang kerumah.
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 19.00 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang Rt 016 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, terdakwa ditelpon Sdr.ABANG (DPO) dan didalam percakapan telpon tersebut, terdakwa diperintahkan oleh Sdr.ABANG untuk pergi ke Jalan Modang yang beralamat di jalan modang yang lokasinya berada di Kec.Kuaro, Kab.Kaser, Kaltim untuk mengambil shabu-shabu dan menjualkannya, kemudian setelah sambungan telepon tersebut dimatikan terdakwa langsung pergi menuju ke Jalan Modang yang beralamat di jalan modang yang lokasinya berada di Kec.Kuaro, Kab.Kaser, Kaltim, dan setiba disana terdakwa ditelpon lagi oleh Sdr.ABANG (DPO) dan terdakwa diperintahkan untuk menuju ke simpang long ikis dan apabila terdakwa telah sampai didekat rumput pinggir jalan di dekat samsat long ikis terdakwa diperintahkan mengambil barnag shabu-shabu milik Sdr.ABANG (DPO), kemudian sambungan telepon tersebut diimatikan , lalu terdakwa langsung pergi ke JALAN DI DEKAT SAMSAT LONG IKIS, dan sesampainya terdakwa disana terdakwa mencari di sekitar pinggir jalan dan terdakwa melihat ada bungkusan plastik kacang yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip yang berisi Narkotika jenis shabu seberat 30 Gram, kemudian terdakwa mengambilnya dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke kerumah terdakwa. dan sekira pukul 23.00 wita sesampainya terdakwa dirumah terdakwa langsung pecah 30 gram shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh ) paket.
-    Bahwa terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin BAHRANI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebanyak sebanyak 16 (enam belas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam bentuk dan ukuran, 40 (empat puluh) butir INEX berwarna kuning dan coklat, 4 (empat) paket plastik klip yang berisi pecahan INEX berwarna kuning dan coklat didapat dari Sdr.ABANG (Daftar Pencarian Orang).
-    Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 104/10966.00/2022 tanggal 13 Juli 2022 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh BRIPTU YACOP RACHMAD SALEH telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 15 (lima belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing beserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 9,33 gram dan dengan total semua (berat bersih) 6,63 gram, dan 1 (satu) paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing beserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 8,70, dan 1 (satu) bungkus paket plastic berisi INEX warna Coklat 21 butir, berat plastik 0,40 gram dengan total semua (berat kotor) 6,88 gram dan dengan total semua (berat bersih) 6,48 gram, dan 1 (satu) bungkus paket plastic berisi INEX warna Kuning 19 butir, berat plastik 0,20 gram dengan total semua (berat kotor) 7,31 gram dan dengan total semua (berat bersih) 7,31 gram. Kemudian disisihkan 1 paket no.1 dengan berat kotor 0,83 gram dan berat bersih 0,65 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya, Kemudian untuk INEX warna Coklat nya disisihkan 1 butir dengan berat kotor 0,32 gram tanpa plastik untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya. Kemudian untuk INEX warna Kuning nya disisihkan 1 butir dengan berat kotor 0,36 gram tanpa plastik untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06203/NNF/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka ZAINUDDIN Als UDIN Bin BAHRANI dengan nomor barang bukti 12983/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,645 (nol koma enam empat lima) gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,625 (nol koma enam dua lima) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian 12984/2022/NNF : berupa 1 butir tablet warna kuning dengan berat netto ± 0,345 (nol koma tiga empat lima) gram adalah benar adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif, MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Kemudian 12985/2022/NNF : berupa 1 butir tablet warna coklat dengan berat netto ± 0,304 (nol tiga nol empat) gram adalah benar adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif, 1-)p-Fluorophenyl) Piperazine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin BAHRANI Pada Hari Sabtu Tanggal 02 Juli 2022 Sekira Jam 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2022 atau masih dalam tahun 2022 bertempat di di sebuah Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang Rt 016 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekira pukul 02.00 wita, saat Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD, dan Saksi AHMAD RIFAI BIN M.YUSNI bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser dan Polsek Batu Sopang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang Rt 016 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian atas informasi tersebut Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD, dan Saksi AHMAD RIFAI BIN M.YUSNI bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser dan Polsek Batu Sopang lainnya menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
-    Selanjutnya sekira pukul 03.30 wita disebuah rumah yang beralamat di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang Rt 016 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, sesampainya Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD, dan Saksi AHMAD RIFAI BIN M.YUSNI bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser dan Polsek Batu Sopang lainnya di lokasi langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah yang dimaksud dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui adalah terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin BAHRANI, kemudian dengan disaksikan oleh Sdri. SAPNAH Binti JOHANSYAH selaku Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar tidur terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak wafer merk “TANGO” yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam bentuk dan ukuran. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna putih merah merk “SAMPOERNA” yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kantong warna hitam yang terbuat dari kain yang didalamnya terdapat 40 (empat puluh) butir INEX berwarna kuning dan coklat dan 4 (empat) paket plastik klip yang berisi pecahan INEX berwarna kuning dan coklat, Selanjutnya ditemukan barang bukti lainnya berupa 8 (delapan) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berukuran besar, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan “ZARA” 1 (satu) buah dompet warna coklat yang bertuliskan “LE AT HER”, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk “CONSTANT”, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk “NOKIA” ( IMEI 353123116026017) (HP 082199912618), 1 (satu) buah handphone warna biru merk “NOKIA” serta uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dari pengakuan terdakwa adalah hasil penjualan shabu milik terdakwa dan ditanyakan kepada terdakwa terkait barang-barang yang ditemukan saat penggeladahan tersebut dan terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. kemudian  terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN Bin BAHRANI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebanyak 16 (enam belas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam bentuk dan ukuran, 40 (empat puluh) butir INEX berwarna kuning dan coklat, 4 (empat) paket plastik klip yang berisi pecahan INEX berwarna kuning dan coklat tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak ada ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
-    Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 104/10966.00/2022 tanggal 13 Juli 2022 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh BRIPTU YACOP RACHMAD SALEH telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 15 (lima belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing beserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 9,33 gram dan dengan total semua (berat bersih) 6,63 gram, dan 1 (satu) paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat masing-masing beserta bungkusnya dengan total semua (berat kotor) 8,70, dan 1 (satu) bungkus paket plastic berisi INEX warna Coklat 21 butir, berat plastik 0,40 gram dengan total semua (berat kotor) 6,88 gram dan dengan total semua (berat bersih) 6,48 gram, dan 1 (satu) bungkus paket plastic berisi INEX warna Kuning 19 butir, berat plastik 0,20 gram dengan total semua (berat kotor) 7,31 gram dan dengan total semua (berat bersih) 7,31 gram. Kemudian disisihkan 1 paket no.1 dengan berat kotor 0,83 gram dan berat bersih 0,65 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya, Kemudian untuk INEX warna Coklat nya disisihkan 1 butir dengan berat kotor 0,32 gram tanpa plastik untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya. Kemudian untuk INEX warna Kuning nya disisihkan 1 butir dengan berat kotor 0,36 gram tanpa plastik untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06203/NNF/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka ZAINUDDIN Als UDIN Bin BAHRANI dengan nomor barang bukti 12983/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,645 (nol koma enam empat lima) gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,625 (nol koma enam dua lima) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian 12984/2022/NNF : berupa 1 butir tablet warna kuning dengan berat netto ± 0,345 (nol koma tiga empat lima) gram adalah benar adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif, MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Kemudian 12985/2022/NNF : berupa 1 butir tablet warna coklat dengan berat netto ± 0,304 (nol tiga nol empat) gram adalah benar adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif, 1-)p-Fluorophenyl) Piperazine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya