| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 379/Pid.Sus/2018/PN Tgt | HERU SURYADMIKO. R, SH | WAHYUDI ARIANTO Als YUDI Bin BUSTANI ARIFIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 379/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2957/Q.4.13/EP.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa WAHYUDI ARIANTO Als YUDI Bin BUSTANI ARIFIN bersama dengan sdr. AMIR (masih dalam pencarian pihak Kepolisian) pada hari Senin tanggal 3 September 2018 sekitar Pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan September 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Rumah Terdakwa di Desa Petangis Rt. 004 Kec. Batu Engau, Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 3 September 2018 sekira Pukul 21.30 WITA datang Sdr. AMIR ke rumah terdakwa di Desa Petangis Rt. 004 Kec. Batu Engau, Paser, Kaltim dan mengajak Terdakwa mengambil sabhu-sabhu, selanjutnya terdakwa bersama sdr. AMIR pergi ke sebuah rumah seseorang yang tidak dikenal di Jl. Gajah Mada Kecamatan Tanah Grogot, sampai di rumah tersebut Sdr. AMIR menerima 1 (satu) bungkus sabhu-sabhu, kemudian terdakwa bersama sdr. AMIR kembali ke rumah terdakwa, sebelum sampai tujuan terdakwa menerima 1 (satu) bungkus sabhu-sabhu dari Sdr. AMIR dengan tujuan untuk diperjualbelikan; Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa WAHYUDI ARIANTO Als YUDI Bin BUSTANI ARIFIN bersama dengan sdr. AMIR (masih dalam pencarian pihak Kepolisian) pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 sekitar Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan September 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Rumah Terdakwa di Desa Petangis Rt. 004 Kec. Batu Engau, Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan sebelumnya. Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) (Keduanya merupakan Anggota Sat. Resnarkoba Polres Paser) bersama dengan anggota Sat. Resnarkoba Polres Paser, disaksikan oleh Saksi SUWARNO Bin SUGIMIN, Saksi YANTO Bin SENGKAU (Alm) (keduanya merupakan warga sekitar), melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi JERRI HARYANTO Als JERRI Bin REDIN, dan saksi MUHAMMAD FITRIYADI AL’AMRI Als. PIH Bin M. BAHTIAR hingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) bendel plastik klip kosong; 1 (satu) buah tas Slempang merk TOXIC warna coklat; 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih; 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih yang ujungnya runcing; 1 (satu) buah pipet kaca; 2 (dua) plastik klip kosong yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari air mineral terdapat sedotan warna putih; 1 (satu) buah korek api gas warna biru; 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam; 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mentol; Uang tunai sebesar Rp. 4.561.000,- (empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah); Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa WAHYUDI ARIANTO Als YUDI Bin BUSTANI ARIFIN bersama saksi JERRI HARYANTO Als JERRI Bin REDIN, dan saksi MUHAMMAD FITRIYADI AL’AMRI Als. PIH Bin M. BAHTIAR ( berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan September 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Rumah Terdakwa di Desa Petangis Rt. 004 Kec. Batu Engau, Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “turut serta sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekitar Pukul 11.00 Wita di rumah terdakwa di Desa Petangis Rt. 004 Kec. Batu Engau, Paser, Kaltim terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD FITRIYADI AL’AMRI Als. PIH Bin M. BAHTIAR untuk mengonsumsi shabu dengan cara memasukkan sabhu-sabhu ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api dan setelah sabhu-sabhu meleleh kemudian asap hasil pembakaran tersebut dihisap atau dihirup melalui pipet yang sudah tersambung dengan sedotan plastik berulang kali hingga sabhu-sabhu tersebut habis terbakar; Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
