Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 160.360.097,- ( SERATUS ENAM PULUH JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH RIBU SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 116.150.000,- ( SERATUS ENAM BELAS JUTA SERATUS LIMA PULUH RIBU ) ditambah bunga sebesar 40.674.438,- ( EMPAT PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 3.535.659,- ( TIGA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH SEMBILAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam Sertifikat Hak Milik No 29 atas nama MUGIONO
|