| Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI untuk membongkar pagar yang terbuat dari seng, memindahkan tumpukan batu gunung dan melepas banner yang dipasang diatas tanah objek sengketa.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Akta Jual Beli No.JB.016/PPAT/XI/2012 tanggal 07 November 2012, yang dibuat Akhmad Setiadi, S.Sos., SKM., MM., Camat selaku PPAT Sementara Wilayah Kecamatan Long Ikis.
3. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.520, luas sisa 8.907 m2, atas nama pemegang hak Sukri Siswanto.
4. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.04516, luas 562 m2, atas nama pemegang hak Sukri Siswanto.
5. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.04517, luas 630 m2, atas nama pemegang hak Sukri Siswanto.
6. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.04518, luas 570 m2, atas nama pemegang hak Sukri Siswanto.
7. Menyatakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Jalan Raya Pait Long Ikis RT 004 Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas ± 1.762 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus enam puluh dua meter persegi), dengan batas-batas :
Utara : Sukri Siswanto (Sertifikat Hak Milik No.520)
Selatan : Jalan Raya Pait Long Ikis
Timur : Asiah (Tergugat I)
Barat : Sukri Siswanto (Sertifikat Hak Milik No.4521)
Adalah milik Para Penggugat.
8. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, dan Tergugat VI melakukan pemagaran, menaruh setumpuk batu gunung dan memasang banner diatas tanah objek sengketa adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan akibatnya menurut hukum.
9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI untuk membongkar pagar yang terbuat dari seng, memindahkan tumpukan batu gunung dan melepas banner yang dipasang diatas tanah objek sengketa.
10. Menyatakan perbuatan Tergugat VII, menerbitkan Berita Acara No.253/BA/ 64.01.600.13/BPN.PMPP/VI/2019, perihal : Hasil Pemeriksaan Lapangan Sengketa/Konflik/Perkara tanggal 26 April 2019 adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
11. Menyatakan Berita Acara No.253/BA/ 64.01.600.13/BPN.PMPP/VI/2019, perihal : Hasil Pemeriksaan Lapangan Sengketa/Konflik/Perkara tanggal 26 April 2019 yang diterbitkan Tergugat VII adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI atau siapa saja yang memperoleh hak atau kuasa dari Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan semula.
13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI untuk membayar kerugian materiil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah)
14. Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohon Para Penggugat atas tanah milik Tergugat I yang terletak di Jl. Raya Pait Long Ikis RT 004 Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 17 atas nama ASIAH (Tergugat I).
15. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
17. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain.
|