| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa ASRUL SANI WAHYUDI Als SANI Bin ASRANI sekira pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Jone RT.002, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 21.00 WITA, pada saat Terdakwa ASRUL SANI WAHYUDI Als SANI Bin ASRANI sedang berada di rumah teman Terdakwa yang bernama Sdra. OKY (DPO) di Jl. Gajah Mada, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur. Kemudian Terdakwa berkata kepada Sdra. OKY, “OKY, ini uang, ambilkan narkotika jenis sabu.” Selanjutnya Sdra. OKY menjawab, “Iya, sebentar saya telepon orang, baru saya ambilkan, sekalian saya antar ke rumahmu.” Kemudian Terdakwa memberikan uang tunai kepada Sdra. OKY sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sambil berkata, “Ini uangnya, saya pulang dulu, nanti saya tunggu di rumah.” Setelah itu, Terdakwa pamit pulang kepada Sdra. OKY dan kembali ke rumah Terdakwa di Desa Jone RT.002, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
- Selanjutnya, pada saat sedang dirumah sekira pukul 22.05 WITA, Terdakwa mendengar Sdra. OKY datang dan Terdakwa mengajak Sdra. OKY masuk ke dalam rumah, tepatnya di ruang tamu rumah Terdakwa. Di dalam rumah Terdakwa Sdra. OKY mengeluarkan sebuah amplop warna putih dari saku celana depan sebelah kanan, lalu amplop tersebut diberikan kepada Terdakwa sambil berkata, “Ini sabunya.” Selanjutnya Terdakwa menjawab, “Iya, makasih, Ky.” sambil mengambil amplop putih tersebut. Setelah dibuka Terdakwa melihat terdapat 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 7 (tujuh) paket sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket, serta 3 (tiga) paket sabu yang Terdakwa tidak ketahui berat maupun harganya, dan 1 (satu) plastik klip kosong yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip kosong dengan jumlah yang tidak diketahui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang tunai kepada Sdra. OKY sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sambil berkata, “Ini untuk ongkos bensinmu.” Kemudian Sdra. OKY berkata, “Bisakah saya minta sedikit untuk dipakai?” lalu Terdakwa menjawab, “Iya, Ky, ini.” sambil memberikan 1 (satu) paket sabu kepada Sdra. OKY. Selanjutnya Sdra. OKY mengambil alat hisap sabu dari sepeda motor yang digunakannya pada saat itu, menyisihkan sedikit sabu dari 1 (satu) paket yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa ke dalam pipet kaca. Setelah itu, Terdakwa bersama Sdra. OKY menggunakan sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergantian.
- Selanjutnya Sdra. OKY kembali berkata kepada Terdakwa, “Bisakah saya minta lagi untuk saya pakai di rumah?” lalu Terdakwa menjawab, “Iya, boleh.” Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip kosong dan menyisihkan sedikit sabu ke dalam plastik klip tersebut, lalu memberikannya kepada Sdra. OKY sambil berkata, “Ini cukup kah?” dan dijawab oleh Sdra. OKY, “Iya, cukup aja.” Sekira pukul 22.18 WITA, Sdra. OKY berpamitan pulang kepada Terdakwa, kemudian pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setelah itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) dompet kecil warna hitam, lalu memasukkan 10 (sepuluh) paket sabu dengan berbagai macam berat dan harga beserta 1 (satu) sendok takar warna ungu yang sebelumnya dibuat oleh Sdra. OKY pada saat akan mengonsumsi sabu, ke dalam dompet kecil warna hitam tersebut. Selanjutnya dompet kecil warna hitam tersebut disimpan oleh Terdakwa di lantai bawah meja ruang tamu rumah Terdakwa di Desa Jone RT.002, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam kamar rumahnya untuk beristirahat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 06.30 WITA, saat Terdakwa sedang tidur di kamar rumah Terdakwa di Desa Jone RT.002, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi Saksi ISMAIL RIDWAN dan Saksi YANUARIUS DANI dan petugas Kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya dengan disaksikan oleh Saksi SAIFUDDIN JEPRI Bin BAHARUDDIN HIBBU selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna “HITAM” dibawah meja ruang tamu setelah di buka didalam nya ditemukan 10 (Sepuluh) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu , 13 (Tiga Belas) Buah Plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar berwarna “UNGU” yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna “SILVER” selanjutnya Ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk “JUNGLESURF” warna “HITAM” diatas kursi ruang tamu yang setelah di buka didalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX NOTE 40” Warna “ABU-ABU” dengan No. Imei “359400291768686” No Hp “085251655734” di atas kasur dalam kamar dan barang – barang tersebut diakui milik Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat kejadian tersebut di atas dibawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 03016/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 10198/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 90/10966.00/2026 tanggal 06 April 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA MUH. ASFAR serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 10 (Sepuluh) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 4,7 (empat koma tujuh) gram dan berat bersih 2,24 (dua koma dua empat) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sampel.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang – undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. --------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ASRUL SANI WAHYUDI Als SANI Bin ASRANI pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kamar rumah Terdakwa di Desa Jone RT.002, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 06.30 WITA, saat Terdakwa ASRUL SANI WAHYUDI Als SANI Bin ASRANI sedang di kamar rumah Terdakwa di Desa Jone RT.002, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi Saksi ISMAIL RIDWAN dan Saksi YANUARIUS DANI dan petugas Kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya dengan disaksikan oleh Saksi SAIFUDDIN JEPRI Bin BAHARUDDIN HIBBU selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna “HITAM” dibawah meja ruang tamu setelah di buka didalam nya ditemukan 10 (Sepuluh) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 13 (Tiga Belas) Buah Plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar berwarna “UNGU” yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna “SILVER” selanjutnya Ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk “JUNGLESURF” warna “HITAM” diatas kursi ruang tamu yang setelah di buka didalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX NOTE 40” Warna “ABU-ABU” dengan No. Imei “359400291768686” No Hp “085251655734” di atas kasur dalam kamar dan barang – barang tersebut diakui milik Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat kejadian tersebut di atas dibawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 03016/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 10198/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 90/10966.00/2026 tanggal 06 April 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA MUH. ASFAR serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 10 (Sepuluh) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 4,7 (empat koma tujuh) gram dan berat bersih 2,24 (dua koma dua empat) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sampel.
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|