Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H 1.ROKI HIDAYAT Als DAYAT Bin HARIYADI
2.AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI
3.RINDI ARIFIN Als RINDI Bin KURNAIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-714/O.4.13.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROKI HIDAYAT Als DAYAT Bin HARIYADI[Penahanan]
2AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI[Penahanan]
3RINDI ARIFIN Als RINDI Bin KURNAIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa I ROKI HIDAYAT Als DAYAT Bin HARIYADI, bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI  dan Terdakwa III RINDI ARIFIN ALS RINDI BIN KURNAIN (ALM) pada hari Jumat tanggal 01 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Tajur RT 005 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikhendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 00.00 WITA terdakwa I dan terdakwa III melintas di depan sebuah rumah yang ada warungnya di simpang 4 Desa Pait, kemudian terdakwa III melihat ada sebuah kunci yang berada di atas kursi rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa III mengambil lalu mencoba membuka pintu samping dekat rumah tersebut, lalu dengan kunci yang dimiliki terdakwa III dapat membuka pintu tersebut, sehingga terdakwa I dan terdakwa III masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian terdakwa I menunggu di Lorong antara warung dengan rumah, sedangkan terdakwa III masuk ke dalam warung. Saat itu terdakwa III mengambil sebuah ember kecil berwarna hitam dari dalam warung yang berisi sejumlah uang. Selanjutnya terdakwa III memberikan ember tersebut keterdakwa I, lalu terdakwa I juga mengambil uang yang ada didalam ember tersebut dan menyimpannya didalam jaket. Kemudian terdakwa I dan terdakwa III pergi meninggalkan rumah itu menuju rumah terdakwa II.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa II, terdakwa II melihat terdakwa I dan terdakwa III membawa banyak uang, kemudian terdakwa II menanyakan keterdakwa I dan terdakwa III dari mana mereka mendapatkan uang tersebut, dijawab oleh terdakwa III diwarung depan dan masih ada sisanya. Selanjutnya datang sdr. Reza (DPO), setelah beberapa saat mengobrol, terdakwa II dan sdr. Reza pergi kesebuah rumah yang ada warungnya yang dimaksud oleh terdakwa III. Sesampainya di lokasi terdakwa II dan sdr. Reza tidak berani masuk kedalam rumah tersebut, tidak lama kemudian datang terdakwa III yang kemudian terdakwa II dan terdakwa III masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu samping, sedangkan sdr. Reza menunggu didepan rumah untuk memantau keadaann sekitar. Selanjutnya terdakwa III menunjukkan kepada terdakwa II sebuah ember yang posisinya berada di samping tempat tidur didalam kamar pemilik rumah, yg pada saat itu pemilik rumah sedang tidur. Selanjutnya terdakwa II masuk kedalam kamar dan langsung mengambil dan membuka tutup ember tersebut dan mengambil uang yang ada dialamnya, sebelum membuka tutup ember terdakwa III juga mengambil beberapa perhiasan yaitu 1 (satu) gelang dan 6 (enam) buah cicin yang tepat berada diatas tutup ember tersebut. Selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III membawa pergi ember untuk meninggalkan rumah dan menuju rumah terdakwa II. Kemudian terdakwa I terdakwa II terdakwa III dan sdr. Reza menghitung uang yang telah diambil para terdakwa, setelah dihitung total uangnya berjumlah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi, terdakwa I dan terdakwa III mendapatkan masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan terdakwa II dan sdr. Reza mendapatkan masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I terdakwa II, terdakwa III dan sdr. Reza dalam mengambil uang tunai dan beberapa perhiasan tanpa izin terlebih dahulu dari saksi Riana Binti Waisul Kurni, dan perbuatan terdakwa I terdakwa II dan terdakwa III menebabkan saksi Riana Binti Waisu Kurni mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I ROKI HIDAYAT Als DAYAT Bin HARIYADI, bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI  dan Terdakwa III RINDI ARIFIN ALS RINDI BIN KURNAIN (ALM) pada hari Jumat tanggal 01 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Tajur RT 005 Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 00.00 WITA terdakwa I dan terdakwa melintas di depan sebuah rumah yang ada warungnya di simpang 4 Desa Pait, kemudian terdakwa III melihat ada sebuah kunci yang berada di atas kursi rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa III mengambil lalu mencoba membuka pintu samping dekat rumah tersebut. Dengan kunci yang dimiliki terdakwa III dapat membuka pintu tersebut, sehingga terdakwa I dan terdakwa III masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian terdakwa I menunggu di Lorong antara warung dengan rumah, sedangkan terdakwa III masuk ke dalam warung. Saat itu terdakwa III mengambil sebuah ember kecil berwarna hitam dari dalam warung yang berisi sejumlah uang. Selanjutnya terdakwa III memberikan ember tersebut keterdakwa I, lalu terdakwa I juga mengambil uang yang ada didalam ember tersebut dan menyimpannya didalam jaket. Kemudian terdakwa I dan terdakwa III pergi meninggalkan rumah itu menuju rumah terdakwa II.
  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa II, terdakwa II melihat terdakwa I dan terdakwa III membawa banyak uang, kemudian terdakwa II menanyakan keterdakwa I dan terdakwa III dari mana mereka mendapatkan uang tersebut, dijawab oleh terdakwa III diwarung depan dan masih ada sisanya. Selanjutnya datang sdr. Reza (DPO), setelah beberapa saat mengobrol, terdakwa II dan sdr. Reza pergi kesebuah rumah yang ada warungnya yang dimaksud oleh terdakwa III. Sesampainya di lokasi terdakwa II dan sdr. Reza tidak berani masuk kedalam rumah tersebut, tidak lama kemudian datang terdakwa III yang kemudian terdakwa II dan terdakwa III masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu samping, sedangkan sdr. Reza menunggu didepan rumah untuk memantau keadaann sekitar. Selanjutnya terdakwa III menunjukkan kepada terdakwa II sebuah ember yang posisinya berada di samping tempat tidur didalam kamar pemilik rumah, yg pada saat itu pemilik rumah sedang tidur. Selanjutnya terdakwa II masuk kedalam kamar dan langsung mengambil dan membuka tutup ember tersebut dan mengambil uang yang ada dialamnya, sebelum membuka tutup ember terdakwa III juga mengambil beberapa perhiasan yaitu 1 (satu) gelang dan 6 (enam) buah cicin yang tepat berada diatas tutup ember tersebut. Selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III membawa pergi ember untuk meninggalkan rumah dan menuju rumah terdakwa II. Kemudian terdakwa I terdakwa II terdakwa III dan sdr. Reza menghitung uang yang telah diambil para terdakwa, setelah dihitung total uangnya berjumlah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi, terdakwa I dan terdakwa III mendapatkan masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan terdakwa II dan sdr. Reza mendapatkan masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I terdakwa II dan terdakwa III dan sdr. Reza dalam mengambil uang tunai dan beberapa perhiasan tanpa izin terlebih dahulu dari saksi Riana Binti Waisul Kurni, dan perbuatan terdakwa I terdakwa II dan terdakwa III menebabkan saksi Riana Binti Waisu Kurni mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya