| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMRUN SYAHREN Bin SYAHREN pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Rumah terdakwa di Jl. Sultan Ibrahim Khaliludin, Rt.006, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 Wita pada saat terdakwa berada dirumah datang saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I (penuntuttan terpisah) dan mengatakan “ayo temanin aku dulu ambil shabu ke tempat sule” dijawab oleh terdakwa “iya ayo”, kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I pergi ke Jl. Hasanudin dan setelah sampai terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I “aku tunggu di bengkel aja ya” di jawab oleh saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I “oke” lalu saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I mengantar terdakwa ke depan bengkel yang tidak jauh dari tempat janjian antara saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I dengan Sdr. SULE, setelah mengantar terdakwa ke bengkel lalu saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I langsung pergi meninggalkan terdakwa, dan selang berapa lama kemudian saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I datang lagi ke bengkel menjemput terdakwa, lalu terdakwa dan saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 09731/NNF/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polda Jatim yang di tanda tangani oleh SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I Nomor : 20480-20481/2022/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 156/10966.00/2022 tanggal 13 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ERNA SURYANI selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAN SALEH, telah melakukan penimbangan terhadap :
• 2 (dua) pipet dengan berat kotor : 6,98 gram dan berat bersih 0,03 gram.
• 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,03 gram.
Keterangan : Disisihkan pipet No. 1 dan 2 dengan berat kotor 6,95 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMRUN SYAHREN Bin SYAHREN pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Rumah terdakwa di Jl. Sultan Ibrahim Khaliludin, Rt.006, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Sultan Ibrahim Khaliludin, Rt.006, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian saksi BRIFA LESTARI HARTO Bin UTOYO, saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wita saksi BRIFA LESTARI HARTO Bin UTOYO, saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bersama anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I, saksi HERY SUNARMAN Bin ADHA NOOR, saksi RUDIANSYAH Als RUDI Bin ABDUL RASYID (penuntutan terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu diatas kasur, 1 (satu) buah plastic klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru, dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, kemudian terdakwa dan saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I, saksi HERY SUNARMAN Bin ADHA NOOR, saksi RUDIANSYAH Als RUDI Bin ABDUL RASYID serta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Pelajar/Mahasiswa dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 09731/NNF/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polda Jatim yang di tanda tangani oleh SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I Nomor : 20480-20481/2022/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 156/10966.00/2022 tanggal 13 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ERNA SURYANI selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAN SALEH, telah melakukan penimbangan terhadap :
• 2 (dua) pipet dengan berat kotor : 6,98 gram dan berat bersih 0,03 gram.
• 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,03 gram.
Keterangan : Disisihkan pipet No. 1 dan 2 dengan berat kotor 6,95 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMRUN SYAHREN Bin SYAHREN pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat di Rumah terdakwa di Jl. Sultan Ibrahim Khaliludin, Rt.006, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narktika Golongan I bagi diri sendiri“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pada saat terdakwa sedang tidur dikamar tengah, datang saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I (penuntuttan terpisah) dan mengatakan “run ada alat kah” dijawab oleh terdakwa “itu (sambil menunjuk kearah keranjang baju yang berada di dalam kamar tengah)” lalu saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I mengambil bong tersebut lengkap dengan pipet kaca, kemudian saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I mengeluarkan 1 (satu) paket klip kecil berisi shabu dan measukkannya kedalam bong yang merupakan alat untuk menghisap shabu yang terbuat dari botol plastik berisi air, sedotan plastik, korek api gas, dan pipet kaca, kemudian saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I menggunakan shabu-shabu tersebut lalu setelah saksi MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I menghisap shabu tersebut diberikan kepada terdakwa dan terdakwa langsung menggunakan shabu tersebut dengan cara shabu-shabu yang berada di dalam pipet kaca di bong tersebut di bakar menggunakan korek api gas kemudian sedotan yang di pasang di bong tersebut di hisap seperti orang merokok.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan/atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 09731/NNF/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polda Jatim yang di tanda tangani oleh SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD IFANDI Als PANDI Bin MUHAMMAD RAFI’I Nomor : 20480-20481/2022/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/164/X/2022/KES tanggal 13 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh KASI DOKKES POLRES PASER Sdri. ASRIAH, Amd. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa MUHAMMAD AMRUN SYAHREN Bin SYAHREN positif (+) mengandung Amphetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|