Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Tgt Tahyun Effendi 1.Ratul Aswin
2.Ratul Hartini Romadan
3.Ratul Is Oxvatima
4.Sarian
5.Arnias
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tahyun Effendi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ratul Aswin
2Ratul Hartini Romadan
3Ratul Is Oxvatima
4Sarian
5Arnias
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Tajur Kecamatan Long Ikis Desa Tajur
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, DAN TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada PENGGUGAT;
 
3. Menyatakan Surat Keterangan Tanah milik PENGGUGAT adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya dengan uraian sebagai berikut :
 
a) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 115/SKT – KDT/VIII/2008 tertanggal 5 Agustus 2008 dengan luas tanah sebesar 20.000 M2 atas nama Martina;
b) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 125/SKT – PPTN/KDT/IX/2008 tertanggal 23 September 2008 dengan luas tanah sebesar 10.000 M2 atas nama Martina;
c) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 06.2003/044/XI/PPTN/SKTMB/2009 tertanggal 21 November 2009 dengan luas tanah sebesar 41.500 M2 atas nama Aliansyah;
d) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 06/SKT – LB/PPTN/Tjr/II/2010 tertanggal 16 Februari 2010 dengan luas tanah sebesar 44.100 M2 atas nama Aliansyah;
e) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 048/SKT – PPTN/KDT/VI/2012 tertanggal 1 Juni 2012 dengan luas tanah sebesar 36.000 m2 atas nama Tahyun Effendi;
f) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 049/SKT – PPTN/KDT/VI/2012 tertanggal 1 Juni 2012 dengan luas tanah sebesar 135.000 M2 atas nama Tahyun Effendi;
g) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor : 590/048/SKT/Ds.Tjr/Kaur – Pem tertanggal 17 Desember 2018 dengan luas tanah sebesar 8.500 m2 atas nama Alamsyah;
 
4. Menyatakan Surat Keterangan Tanah milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, DAN TERGUGAT V adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan uraian sebagai berikut : 
 
a) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor 590/022/SKT/DS.Tjr/Kaur-Pem tertanggal 8 April 2019 dengan luas tanah sebesar 200.000 M2 atas nama Arnias; 
b) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor 590/019/SKT/Ds. Tjr/Kaur-Pem tertanggal 8 April 2019 dengan luas tanah sebesar 200.000 M2 atas nama Ratul Aswin;
c) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor 590/021/SKT/Ds. Tjr/Kaur-Pem tertanggal 8 April 2019 dengan luas tanah sebesar 100.000 M2 atas nama Ratul Hartini Romadan;
d) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor 590/020/SKT/Ds. Tjr/ Kaur-Pem tertanggal 8 April 2019 dengan luas tanah sebesar 100.000 M2 atas nama Ratul Is Oxvatima;
e) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan / Tanah diatas Tanah Negara Nomor 590/018/SKT/Ds. Tjr/Kaur-Pem tertanggal 8 April 2019 dengan luas tanah sebesar 100.000 M2 atas nama Sarian;
 
5. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menghapus segala pencatatan kepemilikan yang bersifat administratif atas tanah milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, DAN TERGUGAT V;
 
6. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk segera mencatatkan kepemilikan sah atas tanah milik PENGGUGAT dan meningkatkan status hak atas tanah yang semula masih SKT menjadi SHGB;
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORAD) meskipun ada Verzet/Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Upaya hukum yang lain;
 
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, DAN TERGUGAT V untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
 
9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
 
ATAU 
Jika Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo pada PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak