| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar jam 23.30 Wita, personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser telah melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan sasaran penjual minuman beralkohol tanpa izin yang beroperasi diwilayah Kab. Paser Prov. Kaltim, dalam giat tersebut anggota melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah Warung Panjang Jalan Sultan Adam Kec Paser Belengkong, Kab. Paser, KALTIM yang dikelola oleh sdri. ISWATIN AMANAH, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 5 botol minuman keras merk anggur merah yang disimpan di dalam kamar sdri. ISWATIN AMANAH, setelah ditanya kepada sdri. ISWATIN AMANAH, bahwa minuman keras tersebut benar miliknya yang rencananya akan dijual kepada pelanggan dan setelah ditanya lebih lanjut yang bersangkutan dalam menjual/menyediakan minuman keras beralkohol tersebut tidak ada memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, kemudian atas kejadian tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti miras tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk di lakukan Proses lebih lanjut. |