Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. SUGENG Bin MIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 186/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1999/O.4.13.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG Bin MIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SUGENG Bin MIJAN pada hari Senin tanggal 25 bulan Mei tahun 2026 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di RT 014 Desa Tajer Mulya, Kecamatan  Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------    

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wita pada saat Terdakwa SUGENG Bin MIJAN yang merupakan anak kandung dari saksi MIJAN dan saksi RINAH sedang berada di rumah Saksi MIJAN di RT 014 Desa Tajer Mulya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa meminta uang kepada saksi MIJAN dengan berkata “pak, aku minta uang mau ku pakai buat beli paket”, kemudian Saksi MIJAN menjawab, “aku lagi ga punya uang”, lalu Terdakwa cekcok dengan Saksi MIIJAN, hingga sekira pada pikil 20.00 Wita, Terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan mengambil 1 (satu) bilah parang jenis mandau yang Terdakwa simpan kemudian mengeluarkan parang tersebut dari sarungnya, kemudian mengangkat parang tersebut dan berkata kepada Saksi MIJAN, “ku bunuh kamu”, kemudian Saksi MIJAN menjawab, “kalo mau bunuh, bunuh saja”. Melihat Terdakwa mengambil sebilah parang kemudian saksi RINAH memanggil tetangga yakni saksi WARIMAN untuk membujuk Terdakwa agar menghentikan perbuatannya. Selanjutnya saksi WARIMAN datang ke rumah dan membujuk Terdakwa untuk meletakkan 1 (satu) bilah parang yang ada di tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak menjawab dan meletakkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke lantai kamarnya. Atas kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke Polsek Long Ikis untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bekerja seorang supir truk yang baru diberhentikan, Terdakwa memiliki 1 (satu) bilah parang jenis mandau tersebut sejak bulan Januari 2026 yang diperoleh dari teman Terdakwa bernama Sdr. WARDI.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  ---------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SUGENG Bin MIJAN pada hari Senin tanggal 25 bulan Mei tahun 2026 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di RT 014 Desa Tajer Mulya, Kecamatan  Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------  

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wita pada saat Terdakwa SUGENG Bin MIJAN yang merupakan anak kandung dari saksi MIJAN dan saksi RINAH sedang berada di rumah Saksi MIJAN di RT 014 Desa Tajer Mulya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa meminta uang kepada saksi MIJAN dengan berkata “pak, aku minta uang mau ku pakai buat beli paket”, kemudian Saksi MIJAN menjawab, “aku lagi ga punya uang”, lalu Terdakwa berkata, “aku baru abis merantau ini, uang ku habis aku butuh uang buat beli paket saja bapak ga mau kasih”, kemudian Saksi MIJAN menjawab “la kamu kerja jauh jauh itu hasil mu mana”, selanjutnya Terdakwa berkata, “aku ini diberhentikan dari perusahaan, ga dikasih pesangon, aku ga punya sama sekali sekarang ini”, dan kemudian Terdakwa cekcok dengan Saksi MIIJAN, hingga sekira pada jam 20.00 Wita, Terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan mengambil 1 (satu) bilah parang jenis mandau yang Terdakwa simpan kemudian mengeluarkan parang tersebut dari sarungnya, kemudian mengangkat parang tersebut dan berkata kepada Saksi MIJAN, “ku bunuh kamu”, kemudian Saksi MIJAN menjawab, “kalo mau bunuh, bunuh saja”. Melihat Terdakwa mengambil sebilah parang kemudian saksi RINAH memanggil tetangga yakni saksi WARIMAN untuk membujuk Terdakwa agar menghentikan perbuatannya. Selanjutnya saksi WARIMAN datang ke rumah dan membujuk Terdakwa untuk meletakkan 1 (satu) bilah parang yang ada di tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak menjawab dan meletakkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke lantai kamarnya. Atas kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke Polsek Long Ikis untuk proses hukum lebih lanjut.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya