| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 201/PID.B/2015/PN TGT | DONY DWI WIJAYANTO, SH | HAMZAH M Bin MUSTAMING | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 201/PID.B/2015/PN TGT | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1615/Q.4.13/Euh.1/09/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa terdakwa Hamzah M Bin Mustaming pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Jln. Pasir Belengkong dekat SP2 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ? mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ? yaitu sdri. Aretsa Aulia Ahmad binti Ahmad, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura warna biru Nopol KT-8942-EF dengan penumpang yaitu saksi Muntaha dari arah Tanah Grogot dengan tujuan Petangis dengan kondisi jalan beraspal, arus lalu lintas sepi, keadaan terang dengan kecepatan kurang lebih 60-70 Km/ Jam menggunakan perseneleng/ gigi 4 (empat) setelah tikungan kekanan dari arah tanah grogot terdakwa melihat dari arah berlawanan yaitu arah petangis menuju Tanah Grogot dengan jarak kurang lebih 30 meter datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna merah putih Nopol KT-5510-EZ yang dikendari oleh Sdri. Aretsa Aulia Ahmad dengan membonceng Sdri. Rofi?ah, pada saat terdakwa melihat disebelah kiri jalan ada jalanan rusak sehingga terdakwa menghindari jalan rusak tersebut dengan mengambil jalan kekanan melewati garis putih dan ketika jarak antara mobil yang dikendarai terdakwa dengan pengendara sepeda motor sudah dekat terdakwa kaget dan terdakwa tidak berusaha menghidar ke kiri, tidak melakukan pengereman, tidak mengurangi kecepatan, dan memberikan peringatan dengan membunyikan klakson atau isyarat lain sehingga terjadi benturan yang keras antara 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura warna biru Nopol KT-8942-EF yang dikemudikan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna merah putih Nopol KT-5510-EZ yang dikendari oleh Sdri. Aretsa Aulia Ahmad berboncengan dengan sdri. Rofi?ah dan tepat mengenai bagian depan sebelah kanan mobil Pick Up dan bagian samping sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy, setelah terjadi tabrakan tersebut terdakwa kaget dan melepas kedua tangan dari setir kemudian mobil lari ke sebelah kanan jalan keluar dari aspal menabrak pohon dan berhenti disebelah kanan jalan dari arah tanah grogot ke petangis sedangkan pengedara sepeda motor yaitu sdri. Aretsa Aulia Ahmad dan penumpang sepeda motor yaitu sdri. Rofi?ah beserta sepeda motor honda scoopy langsung jatuh keluar aspal sebelah kiri jalan dari arah petangis ke tanah grogot, selanjutnya para korban ditolong oleh warga untuk dibawa ke Rumah Sakit dan terdakwa menuju ke kantor polisi Pasir Belengkong. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan sdri. Aretsa Aulia Ahmad meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian tanggal 29 Juni 2015 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Mauliyati Janah, dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan hasil pemeriksaan keterangan klinis: TD =-, N =-, RR= -, Pupil mediosis maksimal Os dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.10 wita dengan luka sebagiamana Visum Et Repertum Luka Nomor: 042/VER/VIII/2015 tanggal 03 Agustus 2015 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Mauliyati Janah, dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan kesimpulan dari pemeriksaan didapatkan luka robek dan lecet dibeberapa bagian tubuh akibat persentuhan dengan benda tumpul titik kelainan yang ditemukan dapat mengarah pada cedera kepala berat yang dapat mengancam jiwa titik
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN KEDUA
Bahwa terdakwa Hamzah M Bin Mustaming pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Jln. Pasir Belengkong SP2 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ? mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ? yaitu sdri. Rofi?ah binti Wahyono, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura warna biru Nopol KT-8942-EF dengan penumpang yaitu saksi Muntaha dari arah Tanah Grogot dengan tujuan Petangis dengan kondisi jalan beraspal, arus lalu lintas sepi, keadaan terang dengan kecepatan kurang lebih 60-70 Km/ Jam menggunakan perseneleng/ gigi 4 (empat) setelah tikungan kekanan dari arah tanah grogot terdakwa melihat dari arah berlawanan yaitu arah petangis menuju Tanah Grogot dengan jarak kurang lebih 30 meter datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna merah putih Nopol KT-5510-EZ yang dikendari oleh Sdri. Aretsa Aulia Ahmad dengan membonceng Sdri. Rofi?ah, pada saat terdakwa melihat disebelah kiri jalan ada jalanan rusak sehingga terdakwa menghindari jalan rusak tersebut dengan mengambil jalan kekanan melewati garis putih dan ketika jarak antara mobil yang dikendarai terdakwa dengan pengendara sepeda motor sudah dekat terdakwa kaget dan terdakwa tidak berusaha menghidar ke kiri, tidak melakukan pengereman, tidak mengurangi kecepatan, dan memberikan peringatan dengan membunyikan klakson atau isyarat lain sehingga terjadi benturan yang keras antara 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Futura warna biru Nopol KT-8942-EF yang dikemudikan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna merah putih Nopol KT-5510-EZ yang dikendari oleh Sdri. Aretsa Aulia Ahmad berboncengan dengan sdri. Rofi?ah dan tepat mengenai bagian depan sebelah kanan mobil Pick Up dan bagian samping sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy, setelah terjadi tabrakan tersebut terdakwa kaget dan melepas kedua tangan dari setir kemudian mobil lari ke sebelah kanan jalan keluar dari aspal menabrak pohon dan berhenti disebelah kanan jalan dari arah tanah grogot ke petangis sedangkan pengedara sepeda motor yaitu sdri. Aretsa Aulia Ahmad dan penumpang sepeda motor yaitu sdri. Rofi?ah beserta sepeda motor honda scoopy langsung jatuh keluar aspal sebelah kiri jalan dari arah petangis ke tanah grogot, selanjutnya para korban ditolong oleh warga untuk dibawa ke Rumah Sakit dan terdakwa menuju ke kantor polisi Pasir Belengkong. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan sdri. Rofi?ah mengalami luka berat sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 043/VER/VII/2014 tanggal 26 Agustus 2014 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Ika Novita Sari, dokter jaga pada Rumah Sakit Panglima Sebaya, dengan kesimpulan dari pemeriksaan didapatkan tanda patah tulang tertutup pada paha kanan dan luka robek serta patah tulang terbuka pada punggung kaki kanan akibat persentuhan benda tumpul titik kelainan tersebut mengakibatkan terganggunya aktivitas sementara waktu dan memerlukan tindakan dan perawatan dirumah sakit titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
