Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Tgt 1.VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
2.ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
3.ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
HAMDAN Als MENDAN Bin BAHARRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-532/O.4.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
2ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
3ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN Als MENDAN Bin BAHARRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa HAMDAN Als MENDAN Bin BAHARRUDIN pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pantai  Desa Muara Telake Rt. 003 Kec. Long Kali Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. HASBUL (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau seberat 5 (lima) gram, setelah disepakati, Terdakwa mengambil sabu tersebut yang telah diletakkan ("dijejak") di laut dekat Pantai daerah Muara Talake, Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser yang ditandai pelampung kuning menggunakan kapal. Bahwa sabu seberat ± 5 gram tersebut kemudian dibawa pulang kerumah oleh Terdakwa dan dipecah/dibagi menjadi 24 (dua puluh empat) paket kecil yang dikemas dalam plastik klip bening, dengan niat untuk dijual kembali seharga Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) per paket. Kemudian terdakwa menjual paket-paket sabu tersebut secara bertahap sejak tanggal 02 Januari 2026 hingga 06 Januari 2026 kepada beberapa orang pembeli, antara lain: Sdr. Ucu, Sdr. Sola, Sdr. Mila, Sdr. Lome, Sdr. Layang, Sdr. Sapa, Sdr. Gondrong, Sdr. Riski, Sdr. Ipal, Sdr. Hendra, Sdr. Jainal, Sdr. Darwis, Sdr. Padli, Sdr. Ipul, Sdr. Taking, Sdr. Mail, dan Sdr. Udin yang semuanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahwa dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa telah mentransfer uang pembayaran kepada Sdr. HASBUL (DPO) sebesar Rp 8.000.000, (delapan juta rupiah) melalui agen BRILink pada hari Senin, 05 Januari 2026. Bahwa hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 02.30 WITA,bertempat dirumah terdakwa  Muara Talake, Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Saksi BRIFA LESPRI HARTO dan Saksi MUH. ASFAR (Anggota Satresnarkoba Polres Paser) petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Saksi AHMAD LANI. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak rokok merk "MARLBORO FILTER BLACK" warna Hitam Merah di saku celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 Gram. Selain itu ditemukan pula barang bukti lain berupa 1 (satu) buah HP Realme 13 Pro dan Uang Tunai Rp 3.000.000, (sisa hasil penjualan) di dalam kamar Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu tersebut adalah sisa dari 24 paket yang sebelumnya terdakwa beli dari Sdr. HASBUL untuk dijual kembali dan dikuasai tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 00374/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. Hamdan als Mendan bin Baharrudin terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 22/10966.00/2026 tanggal 06 januari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.50 (nol koma lima puluh) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa HAMDAN Als MENDAN Bin BAHARRUDIN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Desa Muara Telake Rt. 003 Kec. Long Kali Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa menghubungi Sdr. HASBUL (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau seberat 5 (lima) gram, setelah disepakati, Terdakwa mengambil sabu tersebut yang telah diletakkan ("dijejak") di laut dekat Pantai daerah Muara Talake, Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser yang ditandai pelampung kuning menggunakan kapal. Bahwa sabu seberat ± 5 gram tersebut kemudian dibawa pulang kerumah oleh Terdakwa dan dipecah/dibagi menjadi 24 (dua puluh empat) paket kecil yang dikemas dalam plastik klip bening, dengan niat untuk dijual kembali seharga Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) per paket. Kemudian terdakwa menjual paket-paket sabu tersebut secara bertahap sejak tanggal 02 Januari 2026 hingga 06 Januari 2026 kepada beberapa orang pembeli, antara lain: Sdr. Ucu, Sdr. Sola, Sdr. Mila, Sdr. Lome, Sdr. Layang, Sdr. Sapa, Sdr. Gondrong, Sdr. Riski, Sdr. Ipal, Sdr. Hendra, Sdr. Jainal, Sdr. Darwis, Sdr. Padli, Sdr. Ipul, Sdr. Taking, Sdr. Mail, dan Sdr. Udin yang semuanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahwa dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa telah mentransfer uang pembayaran kepada Sdr. HASBUL (DPO) sebesar Rp 8.000.000, (delapan juta rupiah) melalui agen BRILink pada hari Senin, 05 Januari 2026. Bahwa hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 02.30 WITA,bertempat dirumah terdakwa  Muara Talake, Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Saksi BRIFA LESPRI HARTO dan Saksi MUH. ASFAR (Anggota Satresnarkoba Polres Paser) petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Saksi AHMAD LANI. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak rokok merk "MARLBORO FILTER BLACK" warna Hitam Merah di saku celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 Gram. Selain itu ditemukan pula barang bukti lain berupa 1 (satu) buah HP Realme 13 Pro dan Uang Tunai Rp 3.000.000, (sisa hasil penjualan) di dalam kamar Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu tersebut adalah sisa dari 24 paket yang sebelumnya terdakwa beli dari Sdr. HASBUL untuk dijual kembali dan dikuasai tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 00374/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. Hamdan als Mendan bin Baharrudin terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 22/10966.00/2026 tanggal 06 januari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.50 (nol koma lima puluh) gram dan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya