Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya ;
2. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum Surat-surat atas tanah milik Penggugat ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah yang terletak di Area sungai Mulek “Mensiwe” Desa Biu Botuk Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser adalah tanpa hak dan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah yang menjadi obyek Perkara dalam perkara ini kepada Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan dan atau diberitahukan kepada Tergugat hingga dilaksanakannya isi putusan ini ;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam perkara ini ;
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada verzet, banding atau Kasasi ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau, menjatuhkan putusan lain yang seadil -adilnya.
|