Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Tgt MEDY ANTON TANDI BURA ADI PURNAWIRAWAN Bin AMRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/IV/HUK.12.1./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MEDY ANTON TANDI BURA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PURNAWIRAWAN Bin AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira jam 11.00 Wita, telah terjadi pencurian buah sawit sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Buah/Janjang Tbs Kelapa Sawit Dengan Berat Bersih 430 Kg, Tkp Areal Kebun Divisi 7 Blok F-15 PT.GMK Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya Pada Saat Saksi 1 An. Asriadi Yang Merupakan Mandor Panen PT.GMK Sedang Melakukan Pengawasan Panen Di Lokasi Kebun PT.GMK Melihat 2 Orang Yang Bukan Merupakan Karyawan PT.GMK Sedang Melakukan Pemanenan Buah Kelapa Sawit Padahal Di Hari Ini Tidak Ada Jadwal Panen Buah , Setelah Didatangi Salah Seorang Pelaku Tersebut Langsung Melarikan Diri Dan Salah Satu Pelaku Bisa Diamankan Dan Setelah Di Tanya Pelaku Yang Bisa Diamankan Mengaku Bernama Adi Purnawirawan Dan Setelah Dicek Pelaku Tersebut Bukan Karyawan PT.GMK , Pelaku Diamankan Berserta 27 (Dua Puluh Tujuh) Buah/Janjang Tbs Kelapa Sawit Dengan Berat Bersih 430 Kg, 1 (Satu) Buah Eggrek , Dan 1 (Satu) Buah Tojok Yang Merupakan Alat Yang Digunakan Oleh Pelaku Untuk Mengambil Buah Kelapa Sawit Milik PT.GMK , Atas Kejadian Tersebut Pelapor Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Long Kali Di Karenakan Pelaku Sudah Pernah Diamankan Dan Di Proses Hukum (Persidangan Tipiring Perihal Pencurian Buah Kelapa Sawit) Atas Tindak Pidana Yang Sama. Atas Kejadian tersebut PT.GMK mengalami kerugian sebesar Rp.915.255,- (Sembilan ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh lima Rupiah) dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Long Kali untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya