Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2026/PN Tgt ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H. SYAHRIL BIN SAHIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 175/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1867/O.4.13.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL BIN SAHIBU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

Primair:

----- Bahwa Terdakwa SYAHRIL Bin SAHIBU pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Divisi 4 Estate MTLE PT. Pradiksi Gunatama, Tbk Dusun Lawas RT.004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Merampas nyawa orang lain” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa kejadian merampas nyawa orang lain tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WITA di Divisi 4 Estate MTLE PT. Pradiksi Gunatama, Tbk Dusun Lawas RT.004 Desa Riwang Kec. Batu Engau Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur.
  • Awalnya Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira jam 19.30 WITA, Saksi IKBAL menghubungi Sdra. ILHAM melalui WhatsApp yang bekerja di PT. Pradiksi Gunatama, Tbk Dusun Lawas RT 004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Kemudian Korban (Sdr. ABD MUIN) bermaksud bertemu dan dijawab “oke eke ke lawas aja bosko”. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 08.30 WITA Saksi IKBAL bersama dengan Sdr. ABD MUIN berboncengan berangkat dari barak PT. MJA Desa Randong Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Kalimantan Timur menuju Dusun Lawas dan sampai sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah sampai Saksi mencari keberadaan Sdra. ILHAM dan ada seseorang membantu menghubungi melalui telepon dan kami disuruh menunggu di warung. Kemudian kami memarkirkan sepeda motor dan pergi ke warung terdekat sambil memesan minuman dingin. Tidak lama kemudian datang Terdakwa sambil berkata kasar kepada Sdr. ABD MUIN “siapa yang suruh datang kesini”, lalu Sdr. ABD MUIN menjawab “pak Ilham”. Kemudian pelaku berkata lagi “udah jagokah datang kesini munculin mukamu”, lalu Sdr. ABD MUIN menjawab “bagus-bagus perkataanmu, Saksi IKBAL tidak ada niat apa-apa datang kesini hanya untuk menanyakan pekerjaan”. Saat itu Saksi ILHAM melihat Terdakwa mencoba menghubungi Sdra. ILHAM dan Sdr. ABD MUIN berkata kepada Saksi IKBAL “kita pulang aja daripada jadi masalah”. Saat Saksi ILHAM dan Sdr. ABD MUIN berdiri untuk membayar minuman, Terdakwa berkata “daripada dipenjara lagi lebih baik Saya bunuh kalian berdua”. Setelah itu Saksi IKBAL melihat Terdakwa berlari sambil mencabut badik dari pinggang sebelah kiri dan menusukkan ke arah tubuh Sdr. ABD MUIN sebanyak tiga kali hingga Sdr. ABD MUIN terjatuh. Saat itu Saksi IKBAL melihat ada cangkul dan langsung mengambilnya lalu memukul bagian belakang Terdakwa. Kemudian Terdakwa menusukkan kembali badiknya ke arah Saksi IKBAL sebanyak tujuh kali dan yang mengenai badan Saksi IKBAL hanya tiga kali karena Saksi IKBAL berusaha menghindar. Setelah itu Saksi IKBAL melihat Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan Saksi IKBAL membangunkan Sdr. ABD MUIN lalu menggotongnya ke pinggir jalan, mengambil sepeda motor dan membawa Sdr. ABD MUIN menuju Klinik Desa Riwang. Setelah kondisi korban kritis, Sdr. ABD MUIN dirujuk ke Rumah Sakit Pratama Kerang. Sesampainya di rumah sakit Sdr. MUIN kembali ditangani tenaga medis sedangkan Saksi juga mendapat penanganan medis. Tidak lama kemudian dokter menyampaikan bahwa korban tidak dapat ditolong atau meninggal dunia akibat luka tusukan. Atas kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke polsek Batu Engau guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kerang Nomor: VER/149/IGD/RSUDK/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr. Tita Erlanggawati, telah melakukan pemeriksaan luka terhadap korban An. Abd Muin dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu:
  • Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki bernama Abd Muin berumur empat puluh enam tahun titik Ditemukan tiga luka robek koma satu luka robek pada dada kiri setinggi tulang rusuk ke sepuluh sejajar garis depan ketiak koma satu buah luka robek pada punggung kiri setinggi tulang iga ke sebelas sejajar dengan garis tengah tulang selangka koma dan satu buah luka robek pada pinggang kiri sejajar dengan garis tengah ketiak luka tersebut diakibatkan tusukan benda tajam titik.
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kerang Nomor: 217/IGD/RSUDK/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr. Tita Erlanggawati, telah melakukan pemeriksaan luka terhadap korban An. ABD. MUIN dengan kesimpulan pada tanggal 18 Mei 2026 pasien datang ke IGD RSUD KERANG tepatnya pada jam 15.40 WITA pasien dinyatakan MENINNGAL DUNIA, dikarenakan henti nafas dan henti jantung akibat perdarahan hebat.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -------------------------------

Subsidiair

----- Bahwa Terdakwa SYAHRIL Bin SAHIBU pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Divisi 4 Estate MTLE PT. Pradiksi Gunatama, Tbk Dusun Lawas RT.004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WITA di Divisi 4 Estate MTLE PT. Pradiksi Gunatama, Tbk Dusun Lawas RT.004 Desa Riwang Kec. Batu Engau Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur.
  • Awalnya Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira jam 19.30 WITA, Saksi IKBAL menghubungi Sdra. ILHAM melalui WhatsApp yang bekerja di PT. Pradiksi Gunatama, Tbk Dusun Lawas RT 004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Kemudian Korban (Sdr. ABD MUIN) bermaksud bertemu dan dijawab “oke eke ke lawas aja bosko”. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 08.30 WITA Saksi IKBAL bersama dengan Sdr. ABD MUIN berboncengan berangkat dari barak PT. MJA Desa Randong Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Kalimantan Timur menuju Dusun Lawas dan sampai sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah sampai Saksi mencari keberadaan Sdra. ILHAM dan ada seseorang membantu menghubungi melalui telepon dan kami disuruh menunggu di warung. Kemudian kami memarkirkan sepeda motor dan pergi ke warung terdekat sambil memesan minuman dingin. Tidak lama kemudian datang Terdakwa sambil berkata kasar kepada Sdr. ABD MUIN “siapa yang suruh datang kesini”, lalu Sdr. ABD MUIN menjawab “pak Ilham”. Kemudian pelaku berkata lagi “udah jagokah datang kesini munculin mukamu”, lalu Sdr. ABD MUIN menjawab “bagus-bagus perkataanmu, Saksi IKBAL tidak ada niat apa-apa datang kesini hanya untuk menanyakan pekerjaan”. Saat itu Saksi ILHAM melihat Terdakwa mencoba menghubungi Sdra. ILHAM dan Sdr. ABD MUIN berkata kepada Saksi IKBAL “kita pulang aja daripada jadi masalah”. Saat Saksi ILHAM dan Sdr. ABD MUIN berdiri untuk membayar minuman, Terdakwa berkata “daripada dipenjara lagi lebih baik Saya bunuh kalian berdua”. Setelah itu Saksi IKBAL melihat Terdakwa berlari sambil mencabut badik dari pinggang sebelah kiri dan menusukkan ke arah tubuh Sdr. ABD MUIN sebanyak tiga kali hingga Sdr. ABD MUIN terjatuh. Saat itu Saksi IKBAL melihat ada cangkul dan langsung mengambilnya lalu memukul bagian belakang Terdakwa. Kemudian Terdakwa menusukkan kembali badiknya ke arah Saksi IKBAL sebanyak tujuh kali dan yang mengenai badan Saksi IKBAL hanya tiga kali karena Saksi IKBAL berusaha menghindar. Setelah itu Saksi IKBAL melihat Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan Saksi IKBAL membangunkan Sdr. ABD MUIN lalu menggotongnya ke pinggir jalan, mengambil sepeda motor dan membawa Sdr. ABD MUIN menuju Klinik Desa Riwang. Setelah kondisi korban kritis, Sdr. ABD MUIN dirujuk ke Rumah Sakit Pratama Kerang. Sesampainya di rumah sakit Sdr. MUIN kembali ditangani tenaga medis sedangkan Saksi juga mendapat penanganan medis. Tidak lama kemudian dokter menyampaikan bahwa korban tidak dapat ditolong atau meninggal dunia akibat luka tusukan. Atas kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke polsek Batu Engau guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kerang Nomor: VER/149/IGD/RSUDK/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr. Tita Erlanggawati, telah melakukan pemeriksaan luka terhadap korban An. Abd Muin dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu:
  • Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki bernama Abd Muin berumur empat puluh enam tahun titik Ditemukan tiga luka robek koma satu luka robek pada dada kiri setinggi tulang rusuk ke sepuluh sejajar garis depan ketiak koma satu buah luka robek pada punggung kiri setinggi tulang iga ke sebelas sejajar dengan garis tengah tulang selangka koma dan satu buah luka robek pada pinggang kiri sejajar dengan garis tengah ketiak luka tersebut diakibatkan tusukan benda tajam titik.
  • Bahwa berdasarkan berita Acara Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kerang Nomor: 217/IGD/RSUDK/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr. Tita Erlanggawati, telah melakukan pemeriksaan luka terhadap korban An. ABD. MUIN dengan kesimpulan pada tanggal 18 Mei 2026 pasien datang ke IGD RSUD KERANG tepatnya pada jam 15.40 WITA pasien dinyatakan MENINNGAL DUNIA, dikarenakan henti nafas dan henti jantung akibat perdarahan hebat.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ---------------------------

Dan

Kedua:

----- Bahwa Terdakwa  SYAHRIL Bin SAHIBU pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Divisi 4 Estate MTLE PT. Pradiksi Gunatama, Tbk Dusun Lawas RT.004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiyaan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WITA di Divisi 4 Estate MTLE PT. Pradiksi Gunatama, Tbk Dusun Lawas RT.004 Desa Riwang Kec. Batu Engau Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur;
  • Awalnya Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira jam 19.30 WITA, Saksi IKBAL menghubungi Sdra. ILHAM melalui WhatsApp yang bekerja di PT. Pradiksi Gunatama, Tbk Dusun Lawas RT 004 Desa Riwang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Kemudian Korban (Sdr. ABD MUIN) bermaksud bertemu dan dijawab “oke eke ke lawas aja bosko”. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira jam 08.30 WITA Saksi IKBAL bersama dengan Sdr. ABD MUIN berboncengan berangkat dari barak PT. MJA Desa Randong Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser Kalimantan Timur menuju Dusun Lawas dan sampai sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah sampai Saksi mencari keberadaan Sdra. ILHAM dan ada seseorang membantu menghubungi melalui telepon dan kami disuruh menunggu di warung. Kemudian kami memarkirkan sepeda motor dan pergi ke warung terdekat sambil memesan minuman dingin. Tidak lama kemudian datang Terdakwa sambil berkata kasar kepada Sdr. ABD MUIN “siapa yang suruh datang kesini”, lalu Sdr. ABD MUIN menjawab “pak Ilham”. Kemudian pelaku berkata lagi “udah jagokah datang kesini munculin mukamu”, lalu Sdr. ABD MUIN menjawab “bagus-bagus perkataanmu, Saksi IKBAL tidak ada niat apa-apa datang kesini hanya untuk menanyakan pekerjaan”. Saat itu Saksi ILHAM melihat Terdakwa mencoba menghubungi Sdra. ILHAM dan Sdr. ABD MUIN berkata kepada Saksi IKBAL “kita pulang aja daripada jadi masalah”. Saat Saksi ILHAM dan Sdr. ABD MUIN berdiri untuk membayar minuman, Terdakwa berkata “daripada dipenjara lagi lebih baik Saya bunuh kalian berdua”. Setelah itu Saksi IKBAL melihat Terdakwa berlari sambil mencabut badik dari pinggang sebelah kiri dan menusukkan ke arah tubuh Sdr. ABD MUIN sebanyak tiga kali hingga Sdr. ABD MUIN terjatuh. Saat itu Saksi IKBAL melihat ada cangkul dan langsung mengambilnya lalu memukul bagian belakang Terdakwa. Kemudian Terdakwa menusukkan kembali badiknya ke arah Saksi IKBAL sebanyak tujuh kali dan yang mengenai badan Saksi IKBAL hanya tiga kali karena Saksi IKBAL berusaha menghindar. Setelah itu Saksi IKBAL melihat Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan Saksi IKBAL membangunkan Sdr. ABD MUIN lalu menggotongnya ke pinggir jalan, mengambil sepeda motor dan membawa Sdr. ABD MUIN menuju Klinik Desa Riwang. Setelah kondisi korban kritis, Sdr. ABD MUIN dirujuk ke Rumah Sakit Pratama Kerang. Sesampainya di rumah sakit Sdr. MUIN kembali ditangani tenaga medis sedangkan Saksi juga mendapat penanganan medis. Tidak lama kemudian dokter menyampaikan bahwa korban tidak dapat ditolong atau meninggal dunia akibat luka tusukan. Atas kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke polsek Batu Engau guna proses lebih lanjut;
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kerang Nomor: VER/150/IGD/RSUDK/2026 tanggal 18 Mei 2026 dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr. Tita Erlanggawati, telah melakukan pemeriksaan luka terhadap korban An. M. IQBAL dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu:
  • Telah diperiksa seorang laki-laki bernama M. iqbal berumur delapan belas tahun titik Ditemukan tiga buah luka robek koma satu luka robek pada dada kiri setinggi tulang rusuk ke empat sejajar garis tengah tulang selangka koma satu buah luka robek pada punggung kiri setinggi tulang iga ke empat sejajar dengan garis ketiak belakang koma dan satu buah luka robek pada lengan kanan sepertiga atas titik luka tersebut diakibatkan benda tajam titik.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya