Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2018/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. RAHMADI Als MADI Bin ZAINAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-680/Q.4.13/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Als MADI Bin ZAINAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2017 bertempat di depan warung saksi ARBAIN di Rt.01 Dusun Malungun Desa Muara Langon, Kec. Muara Komam, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah" dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 sekira jam 23.30 wita pada saat korban JAMRANI bersama dua orang temannya sedang duduk didepan warung saksi ARBAIN di Rt. 01 Dusun Malungun Desa Muara Langon, Kec. Muara Komam, Kab. Paser, kemudian datang terdakwa bersama saksi ALEX saudara ADING dan saudara BANI masuk ke dalam warung lewat didepan korban JAMRANI, lalu antara terdakwa dengan korban JAMRANI saling lihat-lihatan.

Kemudian terdakwa bersama saksi ALEX saudara BANI dan saudara ADING duduk satu meja didalam warung sambil karaoke ditemani oleh saksi RITA DANIYATI, kemudian saksi RITA DANIAYATI bertanya kepada terdakwa "kenapa orang itu kok memperhatikan terus" dan dijawab oleh terdakwa "tidak apa-apa" dan pada saat itu korban JAMRANI masih memperhatikan terdakwa dari depan warung,

Kemudian sekira jam 01.00 wita terdakwa keluar dari dalam warung dan menegur korban JAMRANI "ngapain kamu lihat-lihatin saya terus" kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban JAMRANI, pada saat korban JAMRANI jatuh tengkurap terdakwa langsung menusukan pisau kearah punggung sebelah kiri korban JARMANI, hingga korban JARMANI mengeluarkan banyak darah dan meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 002/PMK-MK/VER/IV/2017 tanggal 5 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Renny Mardayati selaku Dokter jaga Puskesmas Muara Komam, telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenasah korban an. JAMRANI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 terdapat satu buah luka tusuk pada punggung kiri dengan bentuk luka terbuka ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan kedalaman lima belas sentimeter, luka tidak tembus diding dada depan, tepi luka rata, sudut luka runcing dengan pendarahan aktif.
Adanya luka tusuk yang menembus punggung kiri dapat menyebabkan kematian akibat pendarahan dan rusaknya organ vital tanpa mengesampingkan sebab-sebab kematian lainnya karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.-------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2017 bertempat di depan warung saksi ARBAIN di Rt.01 Dusun Malungun Desa Muara Langon, Kec. Muara Komam, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah" melalukan penganiayaan yang mengakibatkan mati", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 sekira jam 23.30 wita pada saat korban JAMRANI bersama dua orang temannya sedang duduk didepan warung saksi ARBAIN di Rt. 01 Dusun Malungun Desa Muara Langon, Kec. Muara Komam, Kab. Paser, kemudian datang terdakwa bersama saksi ALEX saudara ADING dan saudara BANI masuk ke dalam warung lewat didepan korban JAMRANI, lalu antara terdakwa dengan korban JAMRANI saling lihat-lihatan.

Kemudian terdakwa bersama saksi ALEX saudara BANI dan saudara ADING duduk satu meja didalam warung sambil karaoke ditemani oleh saksi RITA DANIYATI, kemudian saksi RITA DANIAYATI bertanya kepada terdakwa "kenapa orang itu kok memperhatikan terus" dan dijawab oleh terdakwa "tidak apa-apa" dan pada saat itu korban JAMRANI masih memperhatikan terdakwa dari depan warung,

Kemudian sekira jam 01.00 wita terdakwa keluar dari dalam warung dan menegur korban JAMRANI "ngapain kamu lihat-lihatin saya terus" kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban JAMRANI, pada saat korban JAMRANI jatuh tengkurap terdakwa langsung menusukan pisau kearah punggung sebelah kiri korban JARMANI, hingga korban JARMANI mengeluarkan banyak darah dan meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 002/PMK-MK/VER/IV/2017 tanggal 5 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Renny Mardayati selaku Dokter jaga Puskesmas Muara Komam, telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenasah korban an. JAMRANI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 terdapat satu buah luka tusuk pada punggung kiri dengan bentuk luka terbuka ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan kedalaman lima belas sentimeter, luka tidak tembus diding dada depan, tepi luka rata, sudut luka runcing dengan pendarahan aktif.
Adanya luka tusuk yang menembus punggung kiri dapat menyebabkan kematian akibat pendarahan dan rusaknya organ vital tanpa mengesampingkan sebab-sebab kematian lainnya karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya