| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 303/Pid.Sus/2017/PN Tgt | DIAN PUSPITA ,SH | SETO PRABOWO Bin AHMAD SULYADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 303/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2061/Q.4.22/Euh.2/09/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : KESATU :
------- Bahwa terdakwa SETO PRABOWO Bin AHMAD SULYADI, Pertama pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekira pukul 21.00 wita, Kedua pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira pukul 01.00 wita, Ketiga pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira pukul 21.00 wita, Keempat pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekira pukul 03.00 wita, dan Kelima pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekira pukul 22.00 wita atau pada waktu-waktu lain pada bulan Juli 2017 bertempat di rumah saksi Dwi Setiawan di Jalan Bangun Mulyo Rt. 014 Kelurahan Bangun Mulyo Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang antara beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------- Pertama pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekira pukul 20.00 wita bermula pada saat terdakwa menjemput saksi AGUS TIYA RATNA SARI Anak Dari FRENGKI SAINAL di depan SD 012 Sidorejo Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa mengajak saksi Agus Tiya Ratna Sari ke rumah saksi Dwi Setiawan yang merupakan teman terdakwa di Jalan Bangun Mulyo Rt. 014 Kelurahan Bangun Mulyo Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya sesampainya di rumah saksi Dwi Setiawan sekira pukul 21.00 wita, terdakwa mengajak saksi Agus Tiya Ratna Sari masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Agus Tiya Ratna Sari sambil mengatakan “ayo kita buat anak biar cepat aku nikahin” lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi Agus Tiya Ratna Sari diatas tempat tidur dan menindih tubuh saksi Agus Tiya Ratna Sari sambil meremas payudara saksi Agus Tiya Ratna Sari. Selanjutnya terdakwa melepas semua pakaian yang dikenakan saksi Agus Tiya Ratna Sari hingga telanjang kemudian terdakwa melepas semua pakaian yang dikenakan terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi Agus Tiya Ratna Sari dan menggerakkan naik turun selama beberapa menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut saksi Agus Tiya Ratna Sari.
Keempat pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekira pukul 03.00 wita bertempat di kamar rumah saksi Dwi Setiawan di Jalan Bangun Mulyo Rt. 014 Kelurahan Bangun Mulyo Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan saksi Agus Tiya Ratna Sari sampai lutut lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh terdakwa kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi Agus Tiya Ratna Sari di atas tempat tidur dan terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi Agus Tiya Ratna Sari dan menggerakkan naik turun selama beberapa menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut saksi Agus Tiya Ratna Sari. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan alat kelamin pada anak perempuan usia tujuh belas tahun, ditemukan robekan tidak beraturan dan luka lecet yang mengindikasikan adanya persetubuhan sebelumnya. Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6409-LT-21112014-0008 yang dibuat di Penajam Paser Utara tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani oleh SUYANTO selaku Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan bahwa saksi korban AGUS TIYA RATNA SARI Anak Dari FRENGKI SAINAL lahir di Petung tanggal 18 Agustus 2000, sehingga pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Agus Tiya Ratna Sari, saksi Agus Tiya Ratna Sari berusia 17 (tujuh belas) tahun.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa SETO PRABOWO Bin AHMAD SULYADI, Pertama pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekira pukul 21.00 wita, Kedua pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira pukul 01.00 wita, Ketiga pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira pukul 21.00 wita, Keempat pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekira pukul 03.00 wita, dan Kelima pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 sekira pukul 22.00 wita atau pada waktu-waktu lain pada bulan Juli 2017 bertempat di rumah saksi Dwi Setiawan di Jalan Bangun Mulyo Rt. 014 Kelurahan Bangun Mulyo Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang antara beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------- Pertama pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 sekira pukul 20.00 wita bermula pada saat terdakwa menjemput saksi AGUS TIYA RATNA SARI Anak Dari FRENGKI SAINAL di depan SD 012 Sidorejo Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa mengajak saksi Agus Tiya Ratna Sari ke rumah saksi Dwi Setiawan yang merupakan teman terdakwa di Jalan Bangun Mulyo Rt. 014 Kelurahan Bangun Mulyo Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya sesampainya di rumah saksi Dwi Setiawan sekira pukul 21.00 wita, terdakwa mengajak saksi Agus Tiya Ratna Sari masuk ke dalam kamar kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Agus Tiya Ratna Sari sambil mengatakan “ayo kita buat anak biar cepat aku nikahin” lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi Agus Tiya Ratna Sari diatas tempat tidur dan menindih tubuh saksi Agus Tiya Ratna Sari sambil meremas payudara saksi Agus Tiya Ratna Sari. Selanjutnya terdakwa melepas semua pakaian yang dikenakan saksi Agus Tiya Ratna Sari hingga telanjang kemudian terdakwa melepas semua pakaian yang dikenakan terdakwa lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi Agus Tiya Ratna Sari dan menggerakkan naik turun selama beberapa menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut saksi Agus Tiya Ratna Sari.
Ketiga pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira pukul 21.00 wita bertempat di kamar rumah saksi Dwi Setiawan di Jalan Bangun Mulyo Rt. 014 Kelurahan Bangun Mulyo Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan saksi Agus Tiya Ratna Sari sampai lutut lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh terdakwa kemudian terdakwa merebahkan tubuh saksi Agus Tiya Ratna Sari di atas tempat tidur dan terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi Agus Tiya Ratna Sari dan menggerakkan naik turun selama beberapa menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut saksi Agus Tiya Ratna Sari. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan alat kelamin pada anak perempuan usia tujuh belas tahun, ditemukan robekan tidak beraturan dan luka lecet yang mengindikasikan adanya persetubuhan sebelumnya. Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 6409-LT-21112014-0008 yang dibuat di Penajam Paser Utara tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani oleh SUYANTO selaku Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan bahwa saksi korban AGUS TIYA RATNA SARI Anak Dari FRENGKI SAINAL lahir di Petung tanggal 18 Agustus 2000, sehingga pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Agus Tiya Ratna Sari, saksi Agus Tiya Ratna Sari berusia 17 (tujuh belas) tahun.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
