Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2026/PN Tgt YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. ASKAR Bin DAENG MARALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2103/O.4.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASKAR Bin DAENG MARALA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama:

----- Bahwa Terdakwa ASKAR Bin DAENG MARALA pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa. Muara Pasir RT. 001. Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman" perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WITA Sdra.EMANG datang ke rumah Terdakwa, pada saat itu Sdra.EMANG langsung masuk ke rumah Terdakwa dan berkata “KAU JUAL INI DUA (SHABU) KAU PAKAI SATU), dan Sdra.EMANG sambil memberikan 3 (tiga) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa menjawab “OKE”. Kemudian Sdra.EMANG berkata “YASUDAH AKU PERGI KE TAMBAK DULU”, dan Terdakwa menjawab “IYA”. Kemudian sekira Pukul 23.30 WITA, Sdr.MUSE menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp, dan Sdr.MUSE berkata “ADAKAH (SHABU)’’, dan Terdakwa menjawab “ADA”. Kemudian Sdr.MUSE berkata “MAU YANG SERATUS LIMA PULUH”, dan Terdakwa menjawab “TUNGGU AJA DI PELABUHAN”, Sdr.MUSE bekata ‘’OKE”. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke pelabuhan, dan sesampainya di pelabuhan Terdakwa menunggu Sdr.MUSE, kemudian Sdr.MUSE datang dan langsung memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa memberikan 1 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada Sdr.MUSE, dan Terdakwa kembali ke rumah. Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 23.45 WITA, Sdra.MASDAR menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp dan berkata “ADAKAH PUNYAMU (SABU)”, dan Terdakwa menjawab “ADA INI SISA SATU BUNGKUS”, KALAU MAU KE PELABUHAN AJA”, dan Sdra.MASDAR menjawab “OKE AKU MAU”, kemudian Terdakwa pergi menuju Pelabuhan. Sesampainya di pelabuhan Terdakwa menunggu Sdra.MASDAR, tidak lama kemudian Sdra.MASDAR datang dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada Sdra.MASDAR, dan Terdakwa berkata “INI HARGA YANG DUA RATUS”, kemudian Sdra.MASDAR langsung memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali ke rumah. Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 01.10 WITA, Sdra.EMANG menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp dan berkata “SUDAH LAKU KAH” (SHABU), KALAU SUDAH ANTAR UANG NYA KE PELABUHAN”, dan Terdakwa menjawab “SUDAH LAKU, IYA INI SAYA KE PELABUHAN, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan. Sesampainya di pelabuhan Terdakwa bertemu Sdra.EMANG dan Terdakwa langsung memberikan uang tunai kepada Sdra.EMANG sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Sdra.EMANG berkata “YANG SATUNYA PAKAI AJA”, dan Terdakwa menjawab “OKE”, selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumah.
  • Kemudian pada hari Senin Tanggal 29 Juni 2026 Sekira Pukul 02.30 WITA di rumah Terdakwa di Desa. Muara Pasir RT. 001. Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, datang saksi WAHYU NUGROHO dan saksi ROBBY RIZKI RAMADHAN yang merupakan anggota Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dan disaksikan oleh Kepala Desa  yaitu saksi YAHYA Bin SAMPE. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) buah Pipet Kaca yang berisi gumpalan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Korek Api Warna “MERAH”, 1 (satu) buah Handphone Merk “VIVO Y15S” Warna “BIRU” dengan No. Imei “863276064625298” dan No. HP “085696148908”, 1 (satu) buah Handphone Merk “INFINIX HOT 50” Warna “UNGU” dengan No. Imei “357918722341924” dan No. HP “081241081977” yang berada di lantai ruang tengah, serta ditemukan 1 (satu) buah sendok takar yang berada di bawah karpet ruang tengah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 171/10966.00/2026 tanggal 29 Juni 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan tanggal 30 Juni 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh Briptu YANUARIUS DANI, S.H., dengan hasil kesimpulan bahwa 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, untuk uji sampel di Labfor Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor: 05922/NNF/2026 Tanggal 07 Juli 2026 dengan nomor barang bukti: 19199/2026/NNF dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 19199/2026/NNF: spserti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metanfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Terdakwa menerangkan bahwa dalam hal membeli, menerima, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---

 

ATAU

 

Kedua:

----- Bahwa Terdakwa ASKAR Bin DAENG MARALA pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa. Muara Pasir RT. 001. Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan melakukan tindak pidana “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Pada hari Senin Tanggal 29 Juni 2026 Sekira Pukul 01.30 WITA di rumah Terdakwa di Desa. Muara Pasir RT. 001. Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, Terdakwa mengambil 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipet kaca, selanjutnya pipet kaca tersebut disambungkan ke alat bong lengkap dengan sedotan sebagai alat hisap. Selanjutnya Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 kali hisapan, kemudian Terdakwa menaruh sisa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya tersebut di samping Terdakwa.
  • Kemudian sekira Pukul 02.30 WITA datang saksi WAHYU NUGROHO dan saksi ROBBY RIZKI RAMADHAN yang merupakan anggota Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dan disaksikan oleh Kepala Desa  yaitu saksi YAHYA Bin SAMPE. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) buah Pipet Kaca yang berisi gumpalan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Korek Api Warna “MERAH”, 1 (satu) buah Handphone Merk “VIVO Y15S” Warna “BIRU” dengan No. Imei “863276064625298” dan No. HP “085696148908”, 1 (satu) buah Handphone Merk “INFINIX HOT 50” Warna “UNGU” dengan No. Imei “357918722341924” dan No. HP “081241081977” yang berada di lantai ruang tengah, serta ditemukan 1 (satu) buah sendok takar yang berada di bawah karpet ruang tengah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 171/10966.00/2026 tanggal 29 Juni 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan tanggal 30 Juni 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh Briptu YANUARIUS DANI, S.H., dengan hasil kesimpulan bahwa 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, untuk uji sampel di Labfor Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor: 05922/NNF/2026 Tanggal 07 Juli 2026 dengan nomor barang bukti: 19199/2026/NNF dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 19199/2026/NNF: spserti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metanfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Klinik Bhayangkara Polres Paser Nomor: R/ 14/ IV/ 2026/ KES tanggal 24 Juni 2026, yang ditandatangani Kasi Dokkes Polres Paser atas nama Inspektur Polisi Satu ARI MUNANDAR, NRP 70050166. Telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama ASKAR Bin DAENG MARALA, dengan hasil pemeriksaan "Positif Metamphetamina".

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------

 

ATAU

Ketiga:

----- Bahwa Terdakwa ASKAR Bin DAENG MARALA pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa. Muara Pasir RT. 001. Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin Tanggal 29 Juni 2026 Sekira Pukul 02.30 WITA di rumah Terdakwa di Desa. Muara Pasir RT. 001. Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, datang saksi WAHYU NUGROHO dan saksi ROBBY RIZKI RAMADHAN yang merupakan anggota Kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tempat lainnya dan disaksikan oleh Kepala Desa yaitu saksi YAHYA Bin SAMPE. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) buah Pipet Kaca yang berisi gumpalan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Korek Api Warna “MERAH”, 1 (satu) buah Handphone Merk “VIVO Y15S” Warna “BIRU” dengan No. Imei “863276064625298” dan No. HP “085696148908”, 1 (satu) buah Handphone Merk “INFINIX HOT 50” Warna “UNGU” dengan No. Imei “357918722341924” dan No. HP “081241081977” yang berada di lantai ruang tengah, serta ditemukan 1 (satu) buah sendok takar yang berada di bawah karpet ruang tengah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 171/10966.00/2026 tanggal 29 Juni 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan tanggal 30 Juni 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh Briptu YANUARIUS DANI, S.H., dengan hasil kesimpulan bahwa 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, untuk uji sampel di Labfor Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor: 05922/NNF/2026 Tanggal 07 Juli 2026 dengan nomor barang bukti: 19199/2026/NNF dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 19199/2026/NNF: spserti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metanfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Terdakwa menerangkan bahwa dalam hal membeli, menerima, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya