Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ZUL KURNAIN Bin KURHANI pada hari selasa tanggal 03 November 2020 sekira pukul 22.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa Rt. 01 Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar tahun 2017 bertempat di kebun sawit di Desa Laburan Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser, terdakwa merupakan pacar dari saksi Siti sedang melakukan hubungan suami istri dengan saksi Siti di kebun sawit. Kemudian terdakwa mengambil handphone Oppo A57 miliknya, yang mana saksi Siti masih dalam keadaan telanjang dengan posisi berbaring dan beralaskan karung terdakwa memotret saksi Siti. Bahwa pada hari selasa tanggal 03 November 2020 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa mengirimkan foto telanjang saksi Siti melalui aplikasi whatssapp dengan nomor 085753063416 ke grup whatssapp dengan nama Warga RT.01 Laburan yang mana di grup wahtssapp berisi warga RT.01 Desa Laburan yang menjadi anggota grup Saksi abdul salam dengan no hp : 085245853784, saksi sahdan dengan no hp : 085393937755, saksi Dayat dengan no hp : 081352390189, saksi Tampik Mulyadi dengan no hp : 081347742111, saksi Kenyol dengan no hp : 082153302617.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
.
|