Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H AHMAD RABUNA Als PONOT Bin JAHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-782/O.4.13.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RABUNA Als PONOT Bin JAHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD RABUNA Ala PONOT Bin JAHARI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di warung kopi miliki BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA terdakwa bersama sama dengan saksi Bani Saleh dan saksi Markus Mambung sedang berada di warung kopi milik BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Kemudian saksi Bani Saleh dan saksi Markus Mambung meminta kertas kepada terdakwa untuk membeli nomor togel, setelah itu nomor tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk direkap dan menyerahkan uang kepada terdakwa yang akan digunakan untuk memasang nomor, ketentuan nominal pemasangannya sebagai berikut :
  • Pembelian/Pemasangan Rp.2.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 120.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.5.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.6.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.360.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.10.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.600.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.20.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000,-
  • Pembelian/Pemasangsn Rp.3.000,- untuk 3 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000.-
  • Dan hadiah terus dilipat gandakan tergantung dengan nilai pembelian/pasangan dari pemain/pembeli.
  • Selanjutnya terdakwa membuka situs ALEXIST@GEL dengan user : ONDENG123 menggunakan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y33S warna Midday dream dengan nomor telpon: 082254106713, Nomor imei 1: 868370059269017, imei 2: 868370059269009 milik terdakwa, kemudian uang yang telah terkumpul akan dimasukkan dalam akun ONDENG123 dengan cara mentransfer menggunakan BRI Link. Selanjutnya nomor yang telah direkap akan dimasukkan kedalam pilihan website Beli SYDNEY 4D dan Beli HONGKONG 4D. Apabila nomor yang dipasang tersebut menang/keluar, maka uang tersebut akan masuk ke dalam akun ONDENG123, kemudian akan terdakwa tarik tunai di BRILink dan akan diserahkan kepada pemenangnya.
  • Bahwa dalam 1 hari terdakwa dapat memasang 20 nomor yang terdakwa sebarkan kedalam pilihan website Beli SYDNEY 4D dan Beli Hongkong 4D, dan dalam 1 hari terdakwa bisa mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari 2-3 orang tergantung dari nominal pasangan masing-masing. Kemudian seluruh uang tersebut terdakwa gunakan sebagai saldo dalam website ALEXIST@GEL dengan user:ONDENG123.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan permainan judi online pada situs ALEXIST@GEL agar mendapatkan keuntungan dengan hanya mengandalkan keberuntungan jika beruntung maka terdakwa akan menapatkan uang, jika kalah maka uang terdakwa akan hilang dan terdakwa dalam melakukan permainan judi online tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD RABUNA Ala PONOT Bin JAHARI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di warung kopi miliki BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  --------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA terdakwa bersama sama dengan saksi Bani Saleh dan saksi Markus Mambung sedang berada di warung kopi milik BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Kemudian saksi Bani Saleh dan saksi Markus Mambung meminta kertas kepada terdakwa untuk membeli nomor togel, setelah itu nomor tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk direkap dan menyerahkan uang kepada terdakwa yang akan digunakan untuk memasang nomor, ketentuan nominal pemasangannya sebagai berikut :
  • Pembelian/Pemasangan Rp.2.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 120.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.5.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.6.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.360.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.10.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.600.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.20.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000,-
  • Pembelian/Pemasangsn Rp.3.000,- untuk 3 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000.-
  • Dan hadiah terus dilipat gandakan tergantung dengan nilai pembelian/pasangan dari pemain/pembeli.
  • Selanjutnya terdakwa membuka situs ALEXIST@GEL dengan user : ONDENG123 menggunakan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y33S warna Midday dream dengan nomor telpon: 082254106713, Nomor imei 1: 868370059269017, imei 2: 868370059269009 milik terdakwa, kemudian uang yang telah terkumpul akan dimasukkan dalam akun ONDENG123 dengan cara mentransfer menggunakan BRI Link. Selanjutnya nomor yang telah direkap akan dimasukkan kedalam pilihan website Beli SYDNEY 4D dan Beli HONGKONG 4D. Apabila nomor yang dipasang tersebut menang/keluar, maka uang tersebut akan masuk ke dalam akun ONDENG123, kemudian akan terdakwa tarik tunai di BRILink dan akan diserahkan kepada pemenangnya.
  • Bahwa dalam 1 hari terdakwa dapat memasang 20 nomor yang terdakwa sebarkan kedalam pilihan website Beli SYDNEY 4D dan Beli Hongkong 4D, dan dalam 1 hari terdakwa bisa mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari 2-3 orang tergantung dari nominal pasangan masing-masing. Kemudian seluruh uang tersebut terdakwa gunakan sebagai saldo dalam website ALEXIST@GEL dengan user:ONDENG123.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan permainan judi online pada situs ALEXIST@GEL agar mendapatkan keuntungan dengan hanya mengandalkan keberuntungan jika beruntung maka terdakwa akan menapatkan uang, jika kalah maka uang terdakwa akan hilang dan terdakwa dalam melakukan permainan judi online tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD RABUNA Ala PONOT Bin JAHARI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di warung kopi miliki BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA terdakwa bersama sama dengan saksi Bani Saleh dan saksi Markus Mambung sedang berada di warung kopi milik BUKRI alias pak ubuk di Desa Pait RT 010 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Kemudian saksi Bani Saleh dan saksi Markus Mambung meminta kertas kepada terdakwa untuk membeli nomor togel, setelah itu nomor tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk direkap dan menyerahkan uang kepada terdakwa yang akan digunakan untuk memasang nomor, ketentuan nominal pemasangannya sebagai berikut :
  • Pembelian/Pemasangan Rp.2.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 120.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.5.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp. 300.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.6.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.360.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.10.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.600.000,-
  • Pembelian/Pemasangan Rp.20.000,- untuk 2 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000,-
  • Pembelian/Pemasangsn Rp.3.000,- untuk 3 angka akan mendapatkan Rp.1.200.000.-
  • Dan hadiah terus dilipat gandakan tergantung dengan nilai pembelian/pasangan dari pemain/pembeli.
  • Selanjutnya terdakwa membuka situs ALEXIST@GEL dengan user : ONDENG123 menggunakan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y33S warna Midday dream dengan nomor telpon: 082254106713, Nomor imei 1: 868370059269017, imei 2: 868370059269009 milik terdakwa, kemudian uang yang telah terkumpul akan dimasukkan dalam akun ONDENG123 dengan cara mentransfer menggunakan BRI Link. Selanjutnya nomor yang telah direkap akan dimasukkan kedalam pilihan website Beli SYDNEY 4D dan Beli HONGKONG 4D. Apabila nomor yang dipasang tersebut menang/keluar, maka uang tersebut akan masuk ke dalam akun ONDENG123, kemudian akan terdakwa tarik tunai di BRILink dan akan diserahkan kepada pemenangnya.
  • Bahwa dalam 1 hari terdakwa dapat memasang 20 nomor yang terdakwa sebarkan kedalam pilihan website Beli SYDNEY 4D dan Beli Hongkong 4D, dan dalam 1 hari terdakwa bisa mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari 2-3 orang tergantung dari nominal pasangan masing-masing. Kemudian seluruh uang tersebut terdakwa gunakan sebagai saldo dalam website ALEXIST@GEL dengan user:ONDENG123.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan permainan judi online pada situs ALEXIST@GEL agar mendapatkan keuntungan dengan hanya mengandalkan keberuntungan jika beruntung maka terdakwa akan menapatkan uang, jika kalah maka uang terdakwa akan hilang dan terdakwa dalam melakukan permainan judi online tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke- 1 KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya