Dakwaan |
Pertama
----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVANSYAH Bin ABDUS SAIN pada hari hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di dekat Pom Bensin Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari rabu tanggal 06 maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA saat Terdakwa sedang di jalan akan pulang Terdakwa menghubungi saksi ANTO menggunakan handphone Samsung milik Terdakwa tersebut untuk menanyakan sabhu, saksi ANTO menjawab ada dan meminta terdakwa mentransfer dulu uang sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), setelah terdakwa mentransfer uang tersebut kepada saksi ANTO kemudian saksi ANTO mengatakan kepada terdakwa untuk menemui saksi ANTO di dekat Pom Desa Batu Kajang untuk mengambil sabhu-sabhu. Selanjutnya Terdakwa pergi menemui saksi ANTO setelah bertemu dengan saksi ANTO, saksi ANTO menyerahkan 1 (satu) paket sabhu kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pulang kemudian sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa pergi menemui teman Terdakwa yaitu Sdr.HELMI di rumahnya di dekat simpang 4 Kideco dan menggunakan sabhu-sabhu sebanyak 1 (Satu) paket yang Terdakwa beli dari Saksi ANTO tersebut. pada hari kamis tanggal 07 maret 2024 sekira pukul 08.00 WITA saat Terdakwa sedang berada dirumahnya, Saksi UCUP menghubungi Terdakwa untuk menanyakan sabhu dan terdakwa menjawab akan dicarikan dan meminta saksi UCUP mentransfer ke DANA milik terdakwa dan saksi UCUP mau membeli seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah dan meminta dijadikan dua paket, setelah terdakwa mengecek DANA sudah masuk transfer dari saksi UCUP setelah itu sekitar pukul 08.30 WITA Terdakwa pergi kerumah saksi ANTO, setelah bertemu Saksi ANTO Terdakwa mentransfer uang lewat DANA sebesar Rp.350.000 dari Saksi UCUP kemudian Saksi ANTO menyerahkan sabhu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ gram dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kemudian saat di rumah Saksi ANTO sabhu-sabhu tersebut Terdakwa pecah menjadi 10 (sepuluh) paket setelah itu Terdakwa pergi menemui Saksi UCUP di gapura Gang Alam Damai Desa Batu Kajang lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabhu kepada Saksi UCUP kemudian sekitar pukul 09.00 WITA saksi UCUP menghubungi Terdakwa lagi dan memesan 1 (satu) paket sabhu kemudian Terdakwa mengambil 1 (Satu) paket sabhu dan Terdakwa simpan disaku celana depan sebelah kiri kemudian sekitar pukul 09.30 WITA Terdakwa ke klinik SEKATA desa Batu Kajang kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dan Terdakwa sempat melihat Saksi UCUP ada didalam mobil sudah diamankan petugas kepolisian kemudian Terdakwa digeledah yang disaksikan oleh Securty Klinik SEKATA dan dari penggeledahan tersebut ditemukan sabhu milik Terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket dengan rincian 7 (tujuh) paket ditemukan disaku celana depan sebelah kanan yang Terdakwa bungkus dengan tissue dan 1 (Satu) paket ditemukan disaku celana depan sebelah kiri, 2 (dua) plastik klip kosong di saku celana,handphone VIVO ditemukan disaku celana Terdakwa, handphone samsung ditemukan di Dash Bord motor merk Suzuki NEX Nopol : DA -6292-EAB warna hitam selanjutnya Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa tersebut dibawa ke polres Paser.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:02270/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Defa Jaumil S.I.K, Titin Ernawati,S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08342/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 32/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 09 Maret 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :
No
|
NAMA BARANG
|
HASIL TIMBANGAN
|
KETERANGAN
|
|
BERAT KOTOR
|
BERAT BERSIH
|
1
|
Delapan (8) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya
Berat palstik = 0,20 gram
|
1,8 gram
1 = 0,22 gram
2 = 0,23 gram
3 = 0,24 gram
4 = 0,22 gram
5 = 0,22 gram
6 = 0,23 gram
7 = 0,22 gram
8 = 0,22 gram
|
0,20 gram
0,02 gram
0,03 gram
0,04 gram
0,02 gram
0,02 gram
0,03 gram
0,02 gram
0,02 gram
|
Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,02 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya
|
- Bahwa terdakwa Muhammad Rivansyah Bin Abdus Sain dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Muhammad Rivansyah Bin Abdus Sain bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIVANSYAH Bin ABDUS SAIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------
ATAU
Kedua
----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVANSYAH Bin ABDUS SAIN pada hari hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di dekat pombensin desa batu kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa ketika terdakwa sedang berada di klinik SEKATA desa Batu Kajang kemudian Terdakwa langsung diamankan oleh beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dan Terdakwa sempat melihat Saksi UCUP ada didalam mobil sudah diamankan petugas kepolisian kemudian Terdakwa digeledah yang disaksikan oleh Securty Klinik SEKATA dan dari penggeledahan tersebut ditemukan sabhu milik Terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket dengan rincian 7 (tujuh) paket ditemukan disaku celana depan sebelah kanan yang Terdakwa bungkus dengan tissue dan 1 (Satu) paket ditemukan disaku celana depan sebelah kiri,2 (dua) plastik klip kosong di saku celana,handphone VIVO ditemukan disaku celana Terdakwa ,handphone samsung ditemukan diDash Bord motor merk Suzuki NEX Nopol : DA-6292-EAB warna hitam selanjutnya Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa tersebut dibawa ke polres Paser.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:02270/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Defa Jaumil S.I.K, Titin Ernawati,S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08342/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 32/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 09 Maret 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :
No
|
NAMA BARANG
|
HASIL TIMBANGAN
|
KETERANGAN
|
|
BERAT KOTOR
|
BERAT BERSIH
|
1
|
Delapan (8) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya
Berat palstik = 0,20 gram
|
1,8 gram
1 = 0,22 gram
2 = 0,23 gram
3 = 0,24 gram
4 = 0,22 gram
5 = 0,22 gram
6 = 0,23 gram
7 = 0,22 gram
8 = 0,22 gram
|
0,20 gram
0,02 gram
0,03 gram
0,04 gram
0,02 gram
0,02 gram
0,03 gram
0,02 gram
0,02 gram
|
Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,02 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya
|
- Bahwa terdakwa Muhammad Rivansyah Bin Abdus Sain dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Muhammad Rivansyah Bin Abdus Sain bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Rivansyah Bin Abdus Sain tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika |