| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa Terdakwa I SYAIFANI Als LADO Bin TALIP bersama-sama dengan Terdakwa II SAMANTHA Als HERMAN Bin JUMANI dan Terdakwa III HARTONO Als TONO Bin SANAPI pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa II SAMANTHA Als HERMAN Bin JUMANI yang beralamat di Jalan Untung Suroepati Desa Jone RT. 001 Gang Fatimah Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa I SYAIFANI ALS LADO BIN TALIP mendatangi Rumah Terdakwa III HARTONO Als TONO Bin SANAPI yang beralamat di Jl. Kandilo bahari RT.001/RW.001 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan mendengar Terdakwa III menelpon seseorang dan mencari Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa I menawarkan kepada Terdakwa III dengan berkata “aku ada ini barangnya (Shabu)” lalu dijawab oleh Terdakwa III “aku ada uang ini 1(satu) juta kamu tambahin 1(satu) juta” dan Terdakwa III memberi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I pergi untuk membeli Narkotika jenis Shabu di Sdr. HERI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berada di Kec. Kuaro, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan timur dan setelah bertemu dengan Sdr. HERI (DPO) Terdakwa I memberkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan mendapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip, setelah itu Terdakwa I kembali ke Rumah Terdakwa III dan memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa III.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa I SYAIFANI ALS LADO BIN TALIP dan Terdakwa III HARTONO Als TONO Bin SANAPI datang kerumah Terdakwa II SAMANTHA ALS HERMAN BIN JUMANI yang beralamat di Jalan Untung Suroepati Desa Jone RT. 001 Gang Fatimah Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa II berkata “BIAR SEMANGAT NARIK DULU (SHABU)” lalu Terdakwa III menjawab “AYO” dan di jawab kembali oleh Terdakwa II dengan berkata “BARANGNYA (SHABU) ADA KAH” selanjutnya Terdakwa III kembali menjawab “ADA DIKIT” sambil memperlihatkan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa III memasukkan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kedalam pipet kaca satu-satu, dan pipet kaca dan bong tersebut milik Sdr. ARI yang sebelumnya Terdakwa II gunakan bersama Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang/DPO), setelah itu Para Terdakwa memakai/menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara Terdakwa II SAMANTHA ALS HERMAN BIN JUMANI sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, Terdakwa III HARTONO Als TONO Bin SANAPI 3 (tiga) kali hisapan dan Terdakwa I SYAIFANI ALS LADO BIN TALIP 3 (tiga) kali hisapan dimana Para Terdakwa memakai/menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sampai pukul 15.00 WITA selanjutnya Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “APA YANG DIPAKAI (SHABU) UNTUK BEGADANG BESOK” dan dijawab oleh Terdakwa III “YA TAK CARI-CARI DULU”, selanjutnya setelah menyusun kayu Terdakwa III kembali dan mendatangi Terdakwa II dan berkata “INI DI NUA ADA, MAU BELI BERAPA” lalu Terdakwa II menjawab “1 G AJA MAS DARI PADA KURANG BESOK” dijawab kembali oleh Terdakwa III “INI BIAR 2 G ADA TAPI SAYA SATU YA, TAPI SAYA GAK BAWA UANG” dan kemudian Terdakwa II berkata “SAYA PUNYA 2 JUTA AJA MAS, KALO MAU TAK PINJAMKAN UANG ISTRI SAYA”, selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa I dan Terdakwa III mengatakan kepada Terdakwa II “AKU TAK AMBIL BARANG DULU YA” lalu Terdakwa II memberikan uang kepada Terdakwa III sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa III jalan sendiri menuju ke rumah Sdr. NUA (Daftar Pencarian Orang/DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 226/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (Dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat plastic: 0,25 (nol koma dua lima) gram, berat kotor 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, kemudian disisihkan 1 paket dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08353/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SYAIFANI Als LADO Bin TALIP (Dkk.) dengan nomor 08353/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,075 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis Shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa Terdakwa I SYAIFANI Als LADO Bin TALIP bersama-sama dengan Terdakwa II SAMANTHA Als HERMAN Bin JUMANI dan Terdakwa III HARTONO Als TONO Bin SANAPI pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa II SAMANTHA Als HERMAN Bin JUMANI yang beralamat di Jalan Untung Suroepati Desa Jone RT. 001 Gang Fatimah Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 21.00 WITA Saksi KURNIAWAN SIDIK dan Saksi AHMAD RIFAI (keduanya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Untung Suroepati Desa Jone RT. 001 Gang Fatimah Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu dan atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 22.00 WITA Saksi KURNIAWAN SIDIK dan Saksi AHMAD RIFAI bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa I SYAIFANI Als LADO Bin TALIP dan Terdakwa II SAMANTHA Als HERMAN Bin JUMANI, Selanjutnya dilakukan Penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam merk “OKLEY” yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah handphone merk “SAMSUNG” warna hitam kemudian Terhadap Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO” warna biru hitam bergambar planet, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat gumpalan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Shabu, dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman kemasan merk “LE MINERALE” lengkap dengan tutup botol yang terdapat sedotan warna putih diatasnya ditemukan dibawah meja yang mana barang tersebut diakui milik Terdakwa II kemudian dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu ditempat sampah ruang tengah, lalu ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong berukuran sedang, dan 1 (satu) buah sendok takar disamping lemari dan barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa II dan setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara memberi uang kepada Terdakwa III HARTONO Als TONO Bin SANAPI dan Terdakwa III membeli Narkotika jenis Shabu tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul sekira pukul 23.30 WITA datang Terdakwa III dan langsung diamankan oleh Saksi KURNIAWAN SIDIK dan Saksi AHMAD RIFAI bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO” bercorak garis berwarna hitam dikantong celana Terdakwa III Selanjutnya salah satu Anggota Res Narkoba Polres Paser bertanya kepada Terdakwa III “DIMANA SHABU MU...!” lalu Terdakwa III menjawab “TIDAK ADA PAK BARANG (SHABU) KOSONG INI SAYA MAU NGEMBALIKAN UANG MILIK HERMAN PAK...!”. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bersama Para Terdakwa menuju rumah Terdakwa III yang beralamat di Jl. Kandilo bahari RT.001/RW.001 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) pipet kaca, 2 (dua) bendel plastik klip kosong ukuran kecil, dan seluruh proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Saksi AGUS BUDI SANTOSO Bin TULUS BUDI SETIONO selaku kepala keamanan sekitar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 226/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (Dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat plastic: 0,25 (nol koma dua lima) gram, berat kotor 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, kemudian disisihkan 1 paket dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08353/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SYAIFANI Als LADO Bin TALIP (Dkk.) dengan nomor 08353/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,075 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------------
KETIGA
---- Bahwa Terdakwa I SYAIFANI Als LADO Bin TALIP bersama-sama dengan Terdakwa II SAMANTHA Als HERMAN Bin JUMANI dan Terdakwa III HARTONO Als TONO Bin SANAPI pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa II SAMANTHA Als HERMAN Bin JUMANI yang beralamat di Jalan Untung Suroepati Desa Jone RT. 001 Gang Fatimah Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa I SYAIFANI ALS LADO BIN TALIP dan Terdakwa III HARTONO Als TONO Bin SANAPI datang kerumah Terdakwa II SAMANTHA ALS HERMAN BIN JUMANI yang beralamat di Jalan Untung Suroepati Desa Jone RT. 001 Gang Fatimah Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa II berkata “BIAR SEMANGAT NARIK DULU (SHABU)” lalu Terdakwa III menjawab “AYO” dan di jawab kembali oleh Terdakwa II dengan berkata “BARANGNYA (SHABU) ADA KAH” selanjutnya Terdakwa III kembali menjawab “ADA DIKIT” sambil memperlihatkan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa III memasukkan narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kedalam pipet kaca satu-satu, dan pipet kaca dan bong tersebut milik Sdr. ARI yang sebelumnya Terdakwa II gunakan bersama Sdr. ARI (Daftar Pencarian Orang/DPO), setelah itu Para Terdakwa memakai/menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara Terdakwa II SAMANTHA ALS HERMAN BIN JUMANI sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, Terdakwa III HARTONO Als TONO Bin SANAPI 3 (tiga) kali hisapan dan Terdakwa I SYAIFANI ALS LADO BIN TALIP 3 (tiga) kali hisapan dimana Para Terdakwa memakai/menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sampai pukul 15.00 WITA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 226/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (Dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat plastic: 0,25 (nol koma dua lima) gram, berat kotor 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, kemudian disisihkan 1 paket dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08353/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SYAIFANI Als LADO Bin TALIP (Dkk.) dengan nomor 08353/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,075 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/99/IX/2021/KES pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui KASI DOKKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa SYAIFANI Als LADO Bin TALIP positive (+) mengandung Metamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/101/IX/2021/KES pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui KASI DOKKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa SAMANTA Als HERMAN Bin JUMANI positive (+) mengandung Metamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/101/IX/2021/KES pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui KASI DOKKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa HARTONO Als TONO Bin SANAPI positive (+) mengandung Metamphetamine.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |