1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama pemohon) pada akta kelahiran (Pemohon) No. 71/SK/DISDUKCAPIL/V/2011 dari Anwar Ansari Almas menjadi Edwar Ansyari;
3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kabupaten paser setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Paser;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|