Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2022/PN Tgt EDWAR ANSYARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDWAR ANSYARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama pemohon) pada akta kelahiran (Pemohon) No. 71/SK/DISDUKCAPIL/V/2011   dari Anwar Ansari Almas menjadi Edwar Ansyari;
3.    Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kabupaten paser setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Paser;
4.    Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak