| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I Muhammad Faisal bin M. Aziz bersama sama dengan Terdakwa II Muhdari bin Mujuburahman pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di depan rumah Saksi SUPATMI di Jl. Kusuma Bangsa Depan SMKN4 Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa awalnya Terdakwa II Terdakwa II Muhdari bin Mujuburahman menanyakan kepada Terdakwa I Terdakwa I Muhammad Faisal bin M. Aziz mengenai tempat membeli motor dengan harga murah, kemudian Terdakwa II menjawab “kita curi motor saja” lalu Terdakwa II menjawab “aman aja kah itu” dan dijawab oleh Terdakwa I “aman kamu kasih saja saya uang 200 ribu”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mencari target sepeda motor dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda beat warna hijau putih Dengan Nopol: KT-6112-EA terparkir di depan rumah Saksi SUPATMI di Jl. Kusuma Bangsa Depan SMKN4 Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu sambil mememeriksa keadaan beberapa kali dengan cara kembali melewati rumah tersebut hingga pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira Pukul 03:00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II kembali mendatangi rumah Saksi SUPATMI dengan mengendarai sepeda motor dan melihat kondisi sepi kemudian keduanya berhenti sekitar 20 meter dari posisi motor Saksi SUPATMI selanjutnya Terdakwa I turun dari motor sedangkan Terdakwa II menunggu dimotor, selanjutnya Terdakwa I mendekati motor tersebut dan langsung menaiki motor tersebut yang tidak dalam keadaan dikunci stang dan mendorongnya ke arah Terdakwa II selanjutnya Terdakwa II membantu mendorong motor tersebut dengan menggunakan kaki kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II membawa motor tersebut ke kuburan cina untuk disembunyikan sampai pada sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke tempat tersebut dan memodifikasi motor tersebut agar bisa menyala dan membawanya ke rumah Terdakwa I di Gg Merpati Rt.09 Desa senaken Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
- Bahwa, Terdakwa I Muhammad Faisal bin M. Aziz bersama-sama Terdakwa II Muhdari bin Mujuburahman mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda beat warna hijau putih Dengan Nopol: KT-6112-EA milik saksi Supatmi tanpa izin kepada pemiliknya, sehingga menyebabkan saksi Supatmi selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I Muhammad Faisal bin M. Aziz dan Terdakwa II Muhdari bin Mujuburahman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |