Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H 2.IHROMI PRASANDY Bin MAKBUL PRASANDI (Alm)
3.NUR ARIFIN Bin NIKUN NARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-721/O.4.13.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHROMI PRASANDY Bin MAKBUL PRASANDI (Alm)[Penahanan]
2NUR ARIFIN Bin NIKUN NARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa I IHROMI PRASANDY Bin MAKBUL PRASANDI bersama-sama dengan Terdakwa II NUR ARIFIN Bin NIKUN NARSONO pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PTPN 4 Regional 5 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024, setelah selesai bekerja di loadingan terdakwa I mengajak terdakwa II ke rumah terdakwa I di RT 03 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian terdakwa I berinisiatif mengajak terdakwa II ke Kantor PTPN 4 Regional 5 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser untuk mengambil barang-barang yang ada di kantor tersebut dan terdakwa II menyetujuinya. Sekira pukul 21.30 WITA, terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama berangkat dari rumah terdakwa I menuju ke Kantor PTPN 4 Regional 5. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA terdakwa I dan terdakwa II tiba dikantor PTPN 4 Regional 5. Setelah sampai terdakwa I dan terdakwa II menunggu di seputaran Kantor untuk mengawasi situasi, dan setelah dirasa aman terdakwa I dan terdakwa II memasuki kantor tersebut melewati pintu belakang. Karena terdakwa melihat pintu hanya dikunci dengan paku dari dalam, sehingga tedakwa mendorong secara paksa pintu tersebut. Selanjutnya saat didalam kantor, terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Compaq diletakkan dibawah meja ruang Tengah, lalu terdakwa I bawa keluar dan di titipkan ke terdakwa II. Selanjutnya terdakwa kembali memasuki ruangan kantor dan menemukan 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) Unit Laptop merk Compaq diruang depan, kemudian terdakwa I ambil dan membawa keluar lagi untuk dititipkan ke terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I masuk lagi ke dalam kantor tersebut dan menuju salah satu ruangan area depan, lalu terdakwa I berinisiatif untuk mengecek lemari kayu yang ada diruangan tersebut. Karena terkunci terdakwa I mencari alat untuk membuka lemari dan menemukan 1 (satu) buah dodos di area gudang. Kemudian terdakwa I mencongkel lemari menggunakan dodos tersebut dan menemukan cash box berwarna biru dan kemudian terdakwa I membawa 1 (satu) buah cash box berwarna biru yang berisi uang senilai Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan amplop yang berisi uang dan setelah di hitung berjumlah total Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Selanjutnya terdakwa I keluar dari kantor dan merapatkan kembali pintu belakang kantor tersebut. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali kerumahnya.
  • Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dalam mengambil 2 (dua) unit Laptop merk Compaq dan uang tunai tanpa izin terlebih dahulu dan PTPN 4 Regional 5, dan perbuatan terdakwa I dan terdakwa II menyebabkan PTPN 4 Regional 5 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa I IHROMI PRASANDY Bin MAKBUL PRASANDI dan Terdakwa II NUR ARIFIN Bin NIKUN NARSONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------

           

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I IHROMI PRASANDY Bin MAKBUL PRASANDI bersama-sama dengan Terdakwa II NUR ARIFIN Bin NIKUN NARSONO pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PTPN 4 Regional 5 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024, setelah selesai bekerja di loadingan terdakwa I mengajak terdakwa II ke rumah terdakwa I di RT 03 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian terdakwa I berinisiatif mengajak terdakwa II ke Kantor PTPN 4 Regional 5 Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser untuk mengambil barang-barang yang ada di kantor tersebut dan terdakwa II menyetujuinya. Sekira pukul 21.30 WITA, terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama berangkat dari rumah terdakwa I menuju ke Kantor PTPN 4 Regional 5. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA terdakwa I dan terdakwa II tiba dikantor PTPN 4 Regional 5. Setelah sampai terdakwa I dan terdakwa II menunggu di seputaran Kantor untuk mengawasi situasi, dan setelah dirasa aman terdakwa I dan terdakwa II memasuki kantor tersebut melewati pintu belakang. Karena terdakwa melihat pintu hanya dikunci dengan paku dari dalam, sehingga tedakwa mendorong secara paksa pintu tersebut. Selanjutnya saat didalam kantor, terdakwa I mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Compaq diletakkan dibawah meja ruang Tengah, lalu terdakwa I bawa keluar dan di titipkan ke terdakwa II. Selanjutnya terdakwa kembali memasuki ruangan kantor dan menemukan 1 (satu) buah tas berisi 1 (satu) Unit Laptop merk Compaq diruang depan, kemudian terdakwa I ambil dan membawa keluar lagi untuk dititipkan ke terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I masuk lagi ke dalam kantor tersebut dan menuju salah satu ruangan area depan, lalu terdakwa I berinisiatif untuk mengecek lemari kayu yang ada diruangan tersebut. Karena terkunci terdakwa I mencari alat untuk membuka lemari dan menemukan 1 (satu) buah dodos di area gudang. Kemudian terdakwa I mencongkel lemari menggunakan dodos tersebut dan menemukan cash box berwarna biru dan kemudian terdakwa I membawa 1 (satu) buah cash box berwarna biru yang berisi uang senilai Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan amplop yang berisi uang dan setelah di hitung berjumlah total Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Selanjutnya terdakwa I keluar dari kantor dan merapatkan kembali pintu belakang kantor tersebut. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali kerumahnya.
  • Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dalam mengambil 2 (dua) unit Laptop merk Compaq dan uang tunai tanpa izin terlebih dahulu dan PTPN 4 Regional 5, dan perbuatan terdakwa I dan terdakwa II menyebabkan PTPN 4 Regional 5 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa I IHROMI PRASANDY Bin MAKBUL PRASANDI dan Terdakwa II NUR ARIFIN Bin NIKUN NARSONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya