Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2026/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. 1.M. RIZAL ZULMI Als RIZAL Bin M. SALEH H. M
2.RUDI Bin PAHARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2099/O.4.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZAL ZULMI Als RIZAL Bin M. SALEH H. M[Penahanan]
2RUDI Bin PAHARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa M. RIZAL ZULMI Als RIZAL Bin M.SALEH H. M (terdakwa I) bersama sama terdakwa RUDI Bin PAHARUDIN (terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Yos Sudarso Gg. Palopo No. 151 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, sekira pukul 13.00 Wita ketika Terdakwa II RUDI Bin PAHARUDIN datang ke rumah Terdakwa I M. RIZAL ZULMI di Jl. Yos Sudarso Gg. Palopo No. 151 Desa Senaken dan mengajak Terdakwa I untuk patungan (saweran) membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa II berkata, “ADA KAH TAMBAHAN, INI ADA UANGKU SERATUS?” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I, “ADA, DUA RATUS”. Terdakwa II kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- kepada Terdakwa I. Terdakwa I lalu menyampaikan kepada Terdakwa II, “TAPI TUNGGU ADA TEMANKU JUGA MAU NGAMBIL”. Sekira pukul 13.15 Wita, datang Sdri. ANTI dan Sdr. YUDI ke rumah Terdakwa I. Sdri. ANTI menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- dan Sdr. YUDI menyerahkan uang sebesar Rp400.000,- kepada Terdakwa I untuk ikut membeli sabu. Dengan demikian, total uang yang terkumpul di tangan Terdakwa I adalah sebesar Rp1.000.000,-. Terdakwa I kemudian menelepon Sdr. RIYAN (DPO) untuk memesan setengah gram sabu. Sdr. RIYAN menyanggupi dan meminta Terdakwa I mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BNI atas nama RIYAN MAULANA. Terdakwa I pergi ke agen BRILink untuk mengisi saldo rekening Sea Bank miliknya, kemudian mentransfer uang sebesar Rp1.190.000,- ke rekening BNI Sdr. RIYAN. Adapun rincian transfer tersebut adalah Rp1.000.000,- untuk pembelian sabu yang baru dipesan dan Rp190.000,- untuk melunasi hutang pembelian sabu sebelumnya. Setelah mentransfer, Terdakwa I mengirimkan bukti resi kepada Sdr. RIYAN dan kembali ke rumah untuk menunggu bersama Terdakwa II, Sdri. ANTI, dan Sdr. YUDI. Sekitar pukul 14.57 Wita, Terdakwa I ditelepon oleh Sdr. RIYAN yang menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah diletakkan di dekat kran air di belakang rumah Terdakwa I. Terdakwa I langsung menuju lokasi tersebut, mengambil sebuah bungkus rokok Clik warna hijau yang berisi sabu, dan membawanya masuk ke dalam rumah. Di ruang tamu, Terdakwa I menyerahkan bungkusan rokok tersebut kepada Sdr. YUDI. Terdakwa I dan Sdr. YUDI kemudian masuk ke kamar depan, di mana Sdr. YUDI membagi sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus. Sdr. YUDI menyimpan 1 (satu) bungkus untuk dirinya sendiri lalu pamit pulang, dan menyerahkan 2 (dua) bungkus sisanya kepada Terdakwa I. Terdakwa I kemudian berjalan ke kamar belakang tempat Terdakwa II dan Sdri. ANTI berada. Terdakwa I meletakkan 1 (satu) paket sabu di atas kasur dengan berkata “ITU”, dan menyimpan 1 (satu) paket lainnya di dalam kantong celananya. Sdri. ANTI kemudian mengambil 1 (satu) paket sabu dari atas kasur, memasukkannya ke dalam pipet kaca, dan mengonsumsinya secara bergantian bersama Terdakwa II dengan masing-masing menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan. Setelah selesai menggunakan sabu tersebut, Sdri. ANTI pamit untuk pulang. Pada pukul 16.15 Wita, Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam kantong celananya, memasukkannya ke dalam pipet kaca pada alat hisap (bong), dan menghisapnya sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa I kemudian memberikan bong tersebut kepada Terdakwa II. Keduanya lalu mengonsumsi sabu secara bergantian, di mana Terdakwa I menghisap hingga 6 (enam) kali hisapan dan Terdakwa II menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Setelah selesai mengonsumsi, Terdakwa I menyimpan alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa gumpalan sabu ke dalam lemari kamar. Sekitar pukul 17.00 Wita, ketika Terdakwa I sedang merakit kabel speaker di dalam kamar bersama Terdakwa II, saksi wahyu dan saksi heru (anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Paser) melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua Terdakwa. Dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Saksi INDO OMPO Binti SOMPUNG. Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal warna putih bening dengan netto 0,02 gram di dalam lemari kamar. 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik di dalam lemari kamar. 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas berwarna putih di lantai kamar. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V2030 warna biru dengan No. IMEI 862096056717395 di lantai kamar. 1 (satu) bendel plastik klip kosong di belakang rumah. Barang-barang bukti tersebut diakui sebagai milik Terdakwa I M. RIZAL ZULMI Als RIZAL Bin M.SALEH H. M. Selanjutnya, para Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab:051916/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. M. RIZAL ZULMI Als RIZAL Bin M.SALEH H. M dkk terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 178/10966.00/2026 tanggal 23 Juni 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa M. RIZAL ZULMI Als RIZAL Bin M.SALEH H. M (terdakwa I) bersama sama terdakwa RUDI Bin PAHARUDIN (terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Yos Sudarso Gg. Palopo No. 151 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, sekira pukul 13.00 Wita ketika Terdakwa II RUDI Bin PAHARUDIN datang ke rumah Terdakwa I M. RIZAL ZULMI di Jl. Yos Sudarso Gg. Palopo No. 151 Desa Senaken dan mengajak Terdakwa I untuk patungan (saweran) membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa II berkata, “ADA KAH TAMBAHAN, INI ADA UANGKU SERATUS?” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I, “ADA, DUA RATUS”. Terdakwa II kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- kepada Terdakwa I. Terdakwa I lalu menyampaikan kepada Terdakwa II, “TAPI TUNGGU ADA TEMANKU JUGA MAU NGAMBIL”. Sekira pukul 13.15 Wita, datang Sdri. ANTI dan Sdr. YUDI ke rumah Terdakwa I. Sdri. ANTI menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- dan Sdr. YUDI menyerahkan uang sebesar Rp400.000,- kepada Terdakwa I untuk ikut membeli sabu. Dengan demikian, total uang yang terkumpul di tangan Terdakwa I adalah sebesar Rp1.000.000,-. Terdakwa I kemudian menelepon Sdr. RIYAN (DPO) untuk memesan setengah gram sabu. Sdr. RIYAN menyanggupi dan meminta Terdakwa I mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BNI atas nama RIYAN MAULANA. Terdakwa I pergi ke agen BRILink untuk mengisi saldo rekening Sea Bank miliknya, kemudian mentransfer uang sebesar Rp1.190.000,- ke rekening BNI Sdr. RIYAN. Adapun rincian transfer tersebut adalah Rp1.000.000,- untuk pembelian sabu yang baru dipesan dan Rp190.000,- untuk melunasi hutang pembelian sabu sebelumnya. Setelah mentransfer, Terdakwa I mengirimkan bukti resi kepada Sdr. RIYAN dan kembali ke rumah untuk menunggu bersama Terdakwa II, Sdri. ANTI, dan Sdr. YUDI. Sekitar pukul 14.57 Wita, Terdakwa I ditelepon oleh Sdr. RIYAN yang menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah diletakkan di dekat kran air di belakang rumah Terdakwa I. Terdakwa I langsung menuju lokasi tersebut, mengambil sebuah bungkus rokok Clik warna hijau yang berisi sabu, dan membawanya masuk ke dalam rumah. Di ruang tamu, Terdakwa I menyerahkan bungkusan rokok tersebut kepada Sdr. YUDI. Terdakwa I dan Sdr. YUDI kemudian masuk ke kamar depan, di mana Sdr. YUDI membagi sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus. Sdr. YUDI menyimpan 1 (satu) bungkus untuk dirinya sendiri lalu pamit pulang, dan menyerahkan 2 (dua) bungkus sisanya kepada Terdakwa I. Terdakwa I kemudian berjalan ke kamar belakang tempat Terdakwa II dan Sdri. ANTI berada. Terdakwa I meletakkan 1 (satu) paket sabu di atas kasur dengan berkata “ITU”, dan menyimpan 1 (satu) paket lainnya di dalam kantong celananya. Sdri. ANTI kemudian mengambil 1 (satu) paket sabu dari atas kasur, memasukkannya ke dalam pipet kaca, dan mengonsumsinya secara bergantian bersama Terdakwa II dengan masing-masing menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan. Setelah selesai menggunakan sabu tersebut, Sdri. ANTI pamit untuk pulang. Pada pukul 16.15 Wita, Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam kantong celananya, memasukkannya ke dalam pipet kaca pada alat hisap (bong), dan menghisapnya sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa I kemudian memberikan bong tersebut kepada Terdakwa II. Keduanya lalu mengonsumsi sabu secara bergantian, di mana Terdakwa I menghisap hingga 6 (enam) kali hisapan dan Terdakwa II menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Setelah selesai mengonsumsi, Terdakwa I menyimpan alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa gumpalan sabu ke dalam lemari kamar. Sekitar pukul 17.00 Wita, ketika Terdakwa I sedang merakit kabel speaker di dalam kamar bersama Terdakwa II, saksi wahyu dan saksi heru (anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Paser) melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua Terdakwa. Dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Saksi INDO OMPO Binti SOMPUNG. Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal warna putih bening dengan netto 0,02 gram di dalam lemari kamar. 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik di dalam lemari kamar. 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas berwarna putih di lantai kamar. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V2030 warna biru dengan No. IMEI 862096056717395 di lantai kamar. 1 (satu) bendel plastik klip kosong di belakang rumah. Barang-barang bukti tersebut diakui sebagai milik Terdakwa I M. RIZAL ZULMI Als RIZAL Bin M.SALEH H. M. Selanjutnya, para Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab:051916/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. M. RIZAL ZULMI Als RIZAL Bin M.SALEH H. M dkk terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 178/10966.00/2026 tanggal 23 Juni 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

ATAU

KETIGA

--------Bahwa Terdakwa M. RIZAL ZULMI Als RIZAL Bin M.SALEH H. M (terdakwa I) bersama sama terdakwa RUDI Bin PAHARUDIN (terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Yos Sudarso Gg. Palopo No. 151 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2026, sekira pukul 13.00 Wita ketika Terdakwa II RUDI Bin PAHARUDIN datang ke rumah Terdakwa I M. RIZAL ZULMI di Jl. Yos Sudarso Gg. Palopo No. 151 Desa Senaken dan mengajak Terdakwa I untuk patungan (saweran) membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa II berkata, “ADA KAH TAMBAHAN, INI ADA UANGKU SERATUS?” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I, “ADA, DUA RATUS”. Terdakwa II kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- kepada Terdakwa I. Terdakwa I lalu menyampaikan kepada Terdakwa II, “TAPI TUNGGU ADA TEMANKU JUGA MAU NGAMBIL”. Sekira pukul 13.15 Wita, datang Sdri. ANTI dan Sdr. YUDI ke rumah Terdakwa I. Sdri. ANTI menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- dan Sdr. YUDI menyerahkan uang sebesar Rp400.000,- kepada Terdakwa I untuk ikut membeli sabu. Dengan demikian, total uang yang terkumpul di tangan Terdakwa I adalah sebesar Rp1.000.000,-. Terdakwa I kemudian menelepon Sdr. RIYAN (DPO) untuk memesan setengah gram sabu. Sdr. RIYAN menyanggupi dan meminta Terdakwa I mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BNI atas nama RIYAN MAULANA. Terdakwa I pergi ke agen BRILink untuk mengisi saldo rekening Sea Bank miliknya, kemudian mentransfer uang sebesar Rp1.190.000,- ke rekening BNI Sdr. RIYAN. Adapun rincian transfer tersebut adalah Rp1.000.000,- untuk pembelian sabu yang baru dipesan dan Rp190.000,- untuk melunasi hutang pembelian sabu sebelumnya. Setelah mentransfer, Terdakwa I mengirimkan bukti resi kepada Sdr. RIYAN dan kembali ke rumah untuk menunggu bersama Terdakwa II, Sdri. ANTI, dan Sdr. YUDI. Sekitar pukul 14.57 Wita, Terdakwa I ditelepon oleh Sdr. RIYAN yang menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah diletakkan di dekat kran air di belakang rumah Terdakwa I. Terdakwa I langsung menuju lokasi tersebut, mengambil sebuah bungkus rokok Clik warna hijau yang berisi sabu, dan membawanya masuk ke dalam rumah. Di ruang tamu, Terdakwa I menyerahkan bungkusan rokok tersebut kepada Sdr. YUDI. Terdakwa I dan Sdr. YUDI kemudian masuk ke kamar depan, di mana Sdr. YUDI membagi sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus. Sdr. YUDI menyimpan 1 (satu) bungkus untuk dirinya sendiri lalu pamit pulang, dan menyerahkan 2 (dua) bungkus sisanya kepada Terdakwa I. Terdakwa I kemudian berjalan ke kamar belakang tempat Terdakwa II dan Sdri. ANTI berada. Terdakwa I meletakkan 1 (satu) paket sabu di atas kasur dengan berkata “ITU”, dan menyimpan 1 (satu) paket lainnya di dalam kantong celananya. Sdri. ANTI kemudian mengambil 1 (satu) paket sabu dari atas kasur, memasukkannya ke dalam pipet kaca, dan mengonsumsinya secara bergantian bersama Terdakwa II dengan masing-masing menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan. Setelah selesai menggunakan sabu tersebut, Sdri. ANTI pamit untuk pulang. Pada pukul 16.15 Wita, Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket sabu dari dalam kantong celananya, memasukkannya ke dalam pipet kaca pada alat hisap (bong), dan menghisapnya sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa I kemudian memberikan bong tersebut kepada Terdakwa II. Keduanya lalu mengonsumsi sabu secara bergantian, di mana Terdakwa I menghisap hingga 6 (enam) kali hisapan dan Terdakwa II menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Setelah selesai mengonsumsi, Terdakwa I menyimpan alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa gumpalan sabu ke dalam lemari kamar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab:051916/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. M. RIZAL ZULMI Als RIZAL Bin M.SALEH H. M dkk terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 178/10966.00/2026 tanggal 23 Juni 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji lab surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba nomor: R/96/IV/2026/Kes terdakwa M. RIZAL ZULMI Als RIZAL Bin M.SALEH H. M hasil uji urinnya positif Amphetamia dan positif Metamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji lab surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba nomor: R/97/IV/2026/Kes terdakwa RUDI Bin PAHARUDIN hasil uji urinnya positif Amphetamia dan positif Metamphetamine.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 20 huruf c KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya