Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2018/PN Tgt RIZAL PRADATA, SH JUNAIDI TANJUNG Bin LAPIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1099/Q.4.22/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL PRADATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI TANJUNG Bin LAPIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU :

 

----------  Bahwa terdakwa JUNAIDI TANJUNG Bin LAPIKA pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 09.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 bertempat di Jalan Majapahit RT.04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

           

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 09.00 WITA di Jalan Majapahit RT.04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, terdakwa bersama dengan saksi MUSDALIFAH, ST membawa nasi bungkus sebanyak kurang lebih 330 (tiga ratus tiga puluh) bungkus dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek ISUZU nomor polisi KT 1969 ZN yang berstiker pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor Urut 3 ABDUL GAFUR MAS’UD – HAMDAM dan saksi HJ. RISNAH bersama dengan saksi SYURIANI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Yaris warna biru tiba ditempat tersebut selanjutnya terdakwa dengan sengaja tanpa sepengetahuan saksi HJ. RISNAH, saksi MUSDALIFAH, ST dan saksi SYURIANI menempelkan stiker pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor Urut 3 ABDUL GAFUR MAS’UD – HAMDAM yang sebelumnya sudah ada di dalam 1 (satu) unit mobil merek ISUZU pada setiap plastik nasi bungkus tersebut dengan maksud untuk memperkenalkan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor Urut 3 ABDUL GAFUR MAS’UD – HAMDAM serta agar warga negara Indonesia yakni warga yang ada di Kelurahan Nenang Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim memilih pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor Urut 3 ABDUL GAFUR MAS’UD – HAMDAM kemudian penyerahan nasi bungkus tersebut diserahkan secara simbolis oleh saksi HJ. RISNAH kepada saksi MUSA yang merupakan warga di Kelurahan Nenang Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim; 

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU RI No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

----------  Bahwa terdakwa JUNAIDI TANJUNG Bin LAPIKA pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 09.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 bertempat di Jalan Majapahit RT.04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

           

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 09.00 WITA di Jalan Majapahit RT.04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, terdakwa bersama dengan saksi MUSDALIFAH, ST membawa nasi bungkus sebanyak kurang lebih 330 (tiga ratus tiga puluh) bungkus dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek ISUZU nomor polisi KT 1969 ZN yang berstiker pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor Urut 3 ABDUL GAFUR MAS’UD – HAMDAM dan saksi HJ. RISNAH bersama dengan saksi SYURIANI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Yaris warna biru tiba ditempat tersebut selanjutnya terdakwa dengan sengaja tanpa sepengetahuan saksi HJ. RISNAH, saksi MUSDALIFAH, ST dan saksi SYURIANI menempelkan stiker pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor Urut 3 ABDUL GAFUR MAS’UD – HAMDAM yang sebelumnya sudah ada di dalam 1 (satu) unit mobil merek ISUZU pada setiap plastik nasi bungkus tersebut dengan maksud untuk memperkenalkan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor Urut 3 ABDUL GAFUR MAS’UD – HAMDAM kepada warga yang ada di Kelurahan Nenang Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau kampanye dimana kegiatan tersebut dilakukan diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Kab. Penajam Paser Utara sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama Jadwal Kampanye tanggal 12 Pebruari 2018; 

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;

Pihak Dipublikasikan Ya