Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2022/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. JAINI Bin SALAMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1039/O.4.13/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINI Bin SALAMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
-----Bahwa Terdakwa JAINI Bin SALAMUNpada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 16.30 WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Hauling tambang PT. KIDECO JAYA AGUNG yang beralamat di Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “perbuatan dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16”.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Hauling tambang PT. KIDECO JAYA AGUNG yang beralamat di Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kaltim,Terdakwa JAINI Bin SALAMUN mengendarai Mobil Dump Truck merk MITSUBISHI Canter No. Pol. DA-1014-TH warna kuning milik Terdakwa yang membawa kayu Terap sebanyak 11 (sebelas) batang, kayu Rimba Campuran jenis Wayan sebanyak 8 (delapan) batang dan kayu Rimba Campuran jenis Kanji sebanyak 6 (enam) batang dengan total Volume 7.68 M3 (tujuh koma enam delapan meter kubik) yang berasal dari lokasi Hutan Desa Luan Gunung Sampih Kec. Muara Samu Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.718/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara tanggal 29 Agustus 2014 termasuk daerah Hutan Produksi dihentikan oleh Saksi AWILUDDIN dan Saksi SETYA VRENDY VIDYANDOKO (keduanya anggota Unit Jatanras Polres Paser) lalu saat dilakukan pemeriksaan dokumen Terdakwa tidak memiliki dokumen maupun surat ijin yang menyertai pengangkutan kayu tersebut.
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli AGUS MAHYUDIN, S. Hut Bin H. ACHMAD SAKKA menerangkan kayu yang diangkut oleh Terdakwa merupakankayu Terap sebanyak 11 (sebelas) batang, kayu Rimba Campuran jenis Wayan sebanyak 8 (delapan) batang dan kayu Rimba Campuran jenis Kanji sebanyak 6 (enam) batang berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai dasar Pengenaan Iuran Hutan dan merupakan Hasil Hutan Kayu jenis kayu bulat berdasarkan Pasal 1 angka 77 dalam PermenLHK Nomor 8 tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
-    Bahwa berdasarkan Daftar Ukur Kayu Pacakan Hasil Pengukuran Barang Bukti Sitaan Pores Paser Kab, Tanah Paser Prov. Kalimantan Timur Nomor:  LP/A/29/IV/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES PASER/POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 18 April 2022 yang ditandatangani oleh Pelaksana 1. AGUS MAHYUDIN, S. Hut, 2. MOHD. SURYAMANDTA, S. Hut. Dengan Hasil:
Kayu Terap sebanyak 8 (delapan) batang, kayu Rimba Campuran jenis Kanji sebanyak 6 (enam) batang dan kayu Rimba Campuran jenis Kanji sebanyak 6 (enam) batang, dengan panjang 4 M (empat meter) dan diameter berbagai ukuran dengan total Volume7.68 M3 (tujuh koma enam delapan meter kubik)
-    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli AGUS MAHYUDIN, S. Hut Bin H. ACHMAD SAKKA menerangkan setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dengan berupa SKSHHK, Nota Angkutan, Nota Perusahaan, SAKR (Surat Angkutan Kayu Rakyat), SAL, dan/atau SAL (Surat Angkutan Lelang) dan terhadap kayu-kayu yang akan diangkut wajib menerbitkan Dokumen Angkutan di Sistem Informasi PUHH dan membayar PNBP kepada Negara berupa PSDH dan DR berdasarkan Permen  LHK Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengangkut Hasil Hutan Kayu jenis Kayu bulat tanpa dielengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu tersebut negara mengalami kerugian akibat tidak dibayarkannya Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dengan rician untuk PSDH Kelompok Rimba Campuran dengan total Volume 7.68 M3 X Rp. 50.000,- = Rp. 384,190,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh rupiah), untuk DR Kelompok Rimba Campuran dengan total Volume 7.68 M3 X 13.5 US $ = 103.73 US $ dengan nilai Rupiah dengan Asumsi Nilai Konvensi Kurs Dolar Rp. 14.500 sebesar Rp. 1.504.105,- (satu juta lima ratus empat ribu seratus lima rupiah) Asumsi dan  untuk Nilai Hasil Hutan Kayu dengan harga patokan Rp. 500.000,- Kelompok Rimba Campuran dengan total Volume 7.68 M3 X Rp. 500.000,- =  Rp. 3.841.902,- (tiga juta delapan ratus empat pulus satu ribu Sembilan ratus dua rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Pihak Dipublikasikan Ya