INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2024/PN Tgt | SUPIANSYAH | Ny. ICAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Des. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat supaya tergugat mengembalikan/menyerahkan lahan tersebut dan tidak ada lagi aktivitas tergugat di lahan tersebut. Adapun luas lahan tersebut ± 2,4 Hektar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Selatan berbatasan dengan Saudara H. Abat
- Timur berbatasan dengan saudara Syamsudin Cukur
- Barat Berbatasan dengan saudara H. Lamuse - Sdr Hamli
Kepada penggugat sebagai pemilik yang sah agar dapat dikelola kembali secara langsung tanpa ada upaya penghalang apapun, dihitung sejak adanya putusan dari pengadilan ini dilaksanakan.
2. Tergugat harus mengganti rugi tanam tumbuh yang ditebang berupa:
- Pohon aren 1 Pohon
- Pohon kelapa sawit 2 pohon
- Pohon bambu 2 rumpun
- Pohon pinang 3 pohon
- Pohon manga lokal 2 Pohon
3. Tergugat harus membongkar bangunan Rumah yang berdiri atas tanah / lahan secara sukarela dan mandiri.
4. Tergugat harus mencabut bibit kelapa sawit yang sudah ditanam di atas tanah/lahan secara sukarela dan mandiri.
5. Tergugat harus mengembalikan konstruktur tanah/lahan yang rusak akibat gusuran alat berat didalam lahan tersebut ke posisi semula.
6. Sebagai warga negara yang taat hukum dan sebagai pembelajaran bagi semua orang, alangkah baiknya, tergugat dikenakan sanksi hukum dikarenakan membuat ketidaknyamanan Penggugat berserta keluarga yang sudah dizholimi kurang lebih 4 tahun ini, dari tahun akhir 2019 sampai dengan tahun 2024 sekarang ini.
7. Menghukum tergugat agar membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
8. Menghukum tergugat beserta pendukungnya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini.
Namun apabila yang mulia ketua/majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan seadil-adilnya menurut peradilan yang baik dan benar (Ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
