| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa TerdakwaANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMANbersama-sama dengan Saksi M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 21.45 WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di RumahTerdakwayang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira jam 21.30 WITA Saksi M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD (dilakukan penuntutan terpisah) datang kerumah TerdakwaANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN yang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Saksi ATIM menanyakan kepada Terdakwa apakah memiliki Narkotika jenis Shabu lalu dijawab Terdakwa tidak ada, selanjutnya Saksi ATIM mengajak Terdakwa patungan untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi ATIMmenelpon untuk memesan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. ABAS (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang tinggalnya di Desa Busui selanjutnya sekira jam 21.45 WITA datang Sdr. ABAS DPO kerumah Terdakwadan memberikan 1 (satu) paket shabu tersebut kepada Saksi ATIMsetelah ituSaksi ATIM dan Terdakwa persiapan akan menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu pada saat akan dimasukkan kedalam pipet kaca kemudian ada anak anak yang berada didepan rumahTerdakwamemberitahu kalau ada petugas kepolisian polsek Muara Komam selanjutnya Saksi ATIM dan Terdakwa tidak jadi menggunakan shabu tersebut dan kemudian Sakasi ONYENG keluar rumah untuk melihat dan Saksi ATIM menaruh Narkotika jenis shabu tersebut di atas lemari ruang tamu dekat mainan anak dan selanjutnya keluar rumah dan menunggu di depan rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 224/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONTA BD. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat Kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08350/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (Dkk.) dengan nomor 08350/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,012 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis Shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
----Perbuatan Terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa TerdakwaANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN bersama-sama dengan Saksi M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 23.00WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di RumahTerdakwayang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 22.00 WITA Saksi RANGGA PRAKASA bersama Saksi PASKALI YO LUPOQ (keduanya anggota Polsek muara Komam Polres Paser) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim, sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu dirumah Terdakwa ANDI RAMSYAH Als ONYENG bersama dengan Saksi M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD, atas informasi tersebut Saksi RANGGA PRAKASA bersama Saksi PASKALI YO LUPOQ bersama anggota Polsek Muara Komam Polres Paser dipimpin Kapolsek Muara Komam melakukan penyelidikan disekitar RT.004 RW.002 Kel/ Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim kemudian sekira pukul 23.00 wita lalu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Terdakwa ANDI RAMSYAH Als ONYENG dan kemudian diamankan juga Saksi M. ATIM Als ATIM Bin ARSAD (dilakukan penuntutan terpisah) yang ditemukan sembunyi dibelakang rumah Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi ATIM dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip besar berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening bekas kosong yang diakui Saksi ATIM dan Terdakwa milik Sdr. ABI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan diamankan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam milik Saksi ATIM dan selanjutnya Saksi ATIM dibawa masuk kerumah Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi PADELAN dan dari penggeledahan rumah tersebut ditemukan dan diamankan barang barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam milik Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 6 (enam) bendel plastik klip kosong di dapur rumah belakang mesin cuci yang diakui oleh Saksi ATIM dan Terdakwa milik Sdr. ABI (DPO), ditemukan 2 (dua) buah alat bong isap dari botol plastik yang diakui oleh Saksi ATIM dan Terdakwa milik Sdr. ABI (DPO), serta 2 (dua) buah korek gas warna hijau biru di atas lemari kayu dapur yang diakui oleh Saksi ATIM dan Terdakwa milik Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah alat bong dari botol plastik di atas loteng rumahyang diakui oleh Saksi ATIM dan Terdakwa milik Terdakwakemudian ditemukan 1 (satu) buah plastik berisikan serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang berada di atas lemari kaca ruang tamu sebelah kanan pintu rumah yang diakui oleh Saksi ATIM dan Terdakwa milik Saksi ATIM dan Terdakwa yang akan dipergunakan/dipakai berdua.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 224/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONTA BD. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat Kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08350/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (Dkk.) dengan nomor 08350/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,012 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwadalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------------
KETIGA
----Bahwa TerdakwaANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMANpada hariSelasa tanggal 17 September 2021 sekira jam 18.00 WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di RumahTerdakwayang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan“Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 September 2021 sekira jam 18.00 WITA Saksi ATIMM. ATIM Als ATIM Bin ARSAD (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke Rumah Terdakwa ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN yang beralamat di RT. 004 RW. 002 Kel/Kec. Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ATIM menggunakan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket yang dibawa oleh Saksi ATIM dengan cara Terdakwa bersama dengan Saksi ATIM mengambil alat hisap berupa Bong terbuat dari botol plastik air mineral Aqua lengkap denga pipet kaca selanjutnya Narkotika jenis shabu dimasukkan kedalam pipet kaca lalu pipet kaca Terdakwa bakar dengan api kecil menggunakan korek api gas kemudian Terdakwa menghisap melalui sedotan lainnya seperti orang merokok dan Terdakwa bergatian dengan Saksi ATIM dimana Terdakwa mengisap sebanyak 5 (lima) Kali giliran begitu juga dengan Saksi ATIM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 224/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONTA BD. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat Kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08350/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMAN (Dkk.) dengan nomor 08350/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,012 gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/104/IX/2021/KES pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui KASI DOKKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa ANDI RAMSYAH Als ONYENG Bin ANDI HERMANpositive (+) mengandung Metamphetamine.
- BahwaTerdakwa dalam menggunakanNarkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |