PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan “Praperadilan” yang diajukan oleh Pemohon.
2. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon atas diri suami Pemohon tidak sah,karena tidak berdasarkan Hukum
3. Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri suami Pemohon yang dilakukan Termohon adalah salah penerapan pasal yang ditentukan undang-undang yang disangkakan kepada suami Pemohon.
4. Menyatakan surat perintah penahanan atas diri suami Pemohon dengan nomor :SP.Han/39/VIII/2020/Reskrim. Yang ditandatangani kasat Reskrim selaku Penyidik FERRY PUTRA SAMODRA .S.I.K dengan pangkat Ajun komisaris besar polisi NRP:87041659 Tanggal tidak ada bulan Agustus 2020 serta tidak menguraikan secara singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan sesuai ketentuan pasal 21ayat(2)KUHAP adalah surat yang tidak sah karena tidak berdasarkan Hukum
5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri suami Pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum dengan tindakan perbuatan sewenang-wenang yang melawan Hukum.
6. Menghukum Termohon agar segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari rumah tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
7. Menghukum Termohon untuk Memulihkan hak suami Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dengan cara memuat di media yang ada dikalimantan timur dengan mengatakan Pemohon tidak melakukan perbuatan yang disangkakan Termohon yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1)huruf c undang-undang RI nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 88 ayat(1)huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
8. Membebankan Biaya perkara menurut hukum ;
SUBSIDAIR
Dan apabila Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain , mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|