Petitum |
1) Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2) Menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh TERGUGAT sebagai perbuatan melawan hukum
3) Menetapkan tanah perkara sebagai harta milik PENGGUGAT
4) Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan semula atau melakukan ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.250.000.000,-
5) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya.
|