Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/mengganti nama Pemohon dari ALI SYAHBANAH menjadi M. ALI Sebagaimana Nama yang tersebut dan tercatat pada Ijazah Milik Pemohon
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Tanah Grogot di Kabupatrn Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian nama Pemohon Tersebut Akta Kelahiran Nomor 11931/DAK-TGT/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser, tanggal 20 Juli 2011.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|