Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2021/PN Tgt PT Perkebunan Nusantara III PT PUCUK JAYA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 26 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Perkebunan Nusantara III
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT PUCUK JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan permohonan provisi dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 1/Pdt.G/2019/PN Tgt tanggal 28 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 101/PDT/2019/PDT SMR tanggal 20 Agustus 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1404 K/Pdt/2020 tanggal 22 Juni 2020 dibatalkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;

 

  1. POKOK PERKARA
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Benar.
  3. Menyatakan tidak dapat dilaksanakan (non executable) dan batal Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 1/Pdt.G/2019/PN Tgt tanggal 28 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 101/PDT/2019/PDT SMR tanggal 20 Agustus 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1404 K/Pdt/2020 tanggal 22 Juni 2020;
  4. Menghukum para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

a. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lain dari Terlawan dan para Turut Terlawan (uitvoerbaar bij voorrad);

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak