Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2017/PN Tgt ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH SIARMAN Bin RUSMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-778/Q.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIARMAN Bin RUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        DAKWAAN

Bahwa terdakwa SIARMAN Bin RUSMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekitar jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di Jalan Negara Km. 12 Desa Janju Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa sedang mengemudikan mobil Toyota Inova warna putih Nomor polisi KT 888 ED berjalan dari arah Tanah Grogot menuju ke arah Kuaro dengan kecepatan sekitar 50-60 Km/jam, kemudian pada saat tiba di Km. 12 Desa Janju, dari arah yang berlawanan sekitar 200 meter (dua ratus meter) terdakwa berpapasan dengan kendaraan jenis truk dan dari belakang mobil truck tersebut sekitar 50 meter ada kendaraan jenis sepeda motor yang hendak mendahului truk tersebut, kemudian terdakwa menghindar dengan membanting setir ke kiri dan mobil yang terdakwa kemudikan lepas berem (ban mobil keluar dari bahu jalan) kemudian setelah lepas berem terdakwa merasakan mobil yang terdakwa kemudikan akan terbalik, lalu terdakwa membanting setir kearah kanan menuju arah jalur jalan yang berlawanan yang merupakan jalur jalan sdr. AGUS LISTIONO (korban) , namun di saat yang bersamaan dari jarak sekitar 10 meter terdakwa melihat datang dari arah yang berlawanan sepeda motor Honda Verza warna hitam KT 2536 EAL yang dikendarai oleh sdr. AGUS LISTIONO, kemudian terdakwa tidak berusaha untuk mengerem laju mobil yang terdakwa kemudikan tidak membunyikan klakson dan memberikan isyarat lain akan tetapi terdakwa justru menambah kecepatan untuk menghindari sepeda motor tersebut dan karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga terjadi benturan antara mobil yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. AGUS LISTIONO;  

Bahwa akibat kelalaian terdakwa menyebabkan sdr. AGUS LISTIONO meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 11/VER/I/2017 tanggal 25 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Tana Paser yang ditanda tangani oleh dr. Ida Samban telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Listiono dengan hasil :

Telah diperiksa seorang laki-laki koma usia tiga puluh tahun dengan keadaan umum tampak sakit berat dan tidak sadar serta terdapat luka robek dibagian wajah akibat persentuhan benda tumpul koma luka memar didada kiri akibat persentuhan benda tumpul koma luka robek dijari tengah kanan akibat persentuhan benda tumpul koma luka lecet dipaha kakimkanan dan malposisi tulang paha kiri akibat persentuhan benda tumpul dan luka lecet dialat kelamin akibat persentuhan benda tumpul titik. Hal tersebut menyebabkan kematian titik

Dan Berdasarkan Surat Kematian tanggal 28 Januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Jumria Tandi Panggalo bahwa pada tanggaal 28 Januari 2017 pada jam 11.25 Wita telah meninggal dunia atas nama AGUS LISTIONO jenis kelamin laki-laki berusia 30 tahun di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya