Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Tgt NORHANISYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NORHANISYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran nomor: : 469/477/2007. Sabagimana yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, tanggal 04 Mei 2007 yaitu dari:
Nama Ibu : YANI
 
MENJADI
Nama Ibu : NORHANISYAH
 
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon ke dalam buku register yang di perlukan untuk itu.
 
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak