Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2017/PN Tgt 1.MASNAH
2.ILAPANSYAH
3.BUSNI
4.SERUDIANSYAH
5.HARPANSYAH
6.ROSLAN
1.H. HASAN K bin KUTEK (ALM)
2.MADDIN bin H. HASAN K
3.SURIANSYAH
4.AMAT
5.FATIMAH
6.ANDI
7.MIRA
8.SAHRUN
9.MUHIDIN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASNAH
2ILAPANSYAH
3BUSNI
4SERUDIANSYAH
5HARPANSYAH
6ROSLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASFIANI RACHMAN. SHMASNAH
2ASFIANI RACHMAN. SHILAPANSYAH
3ASFIANI RACHMAN. SHBUSNI
4ASFIANI RACHMAN. SHSERUDIANSYAH
5ASFIANI RACHMAN. SHHARPANSYAH
6ASFIANI RACHMAN. SHROSLAN
Tergugat
NoNama
1H. HASAN K bin KUTEK (ALM)
2MADDIN bin H. HASAN K
3SURIANSYAH
4AMAT
5FATIMAH
6ANDI
7MIRA
8SAHRUN
9MUHIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat dalam perkara ini

3.Menyatakan perbuatan para tergugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM

4.Menyatakan tanah seluas 350 ha menjadi hak milik para pengugat.

5.Menyatakan surat keterangan hak milik atas tanah dalam bentuk apapun yang timbul di dalam tanah sengketa yang diterbitkan oleh pihak lain selain para penggugat TIDAK MEMPUNYAI HUKUM DAN DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM.

6.Menghukum Para tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada para penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai, merusak dan menebang tanaman para penggugat di atas tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp.455.331.250,- yang haruas dibayarkan.

7.Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada para penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan menguasai tanah sengketa secara tanggung renteng.

8.Menghukum tergugat I sampai dengan Tergugat IX membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setia hari sebesar Rp.100.000.000,- kepada para penggugat terhitung sejak perkara ini memliki kekuatan hukum tetap.

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, atau memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak