| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2017/PN Tgt | 1.MASNAH 2.ILAPANSYAH 3.BUSNI 4.SERUDIANSYAH 5.HARPANSYAH 6.ROSLAN |
1.H. HASAN K bin KUTEK (ALM) 2.MADDIN bin H. HASAN K 3.SURIANSYAH 4.AMAT 5.FATIMAH 6.ANDI 7.MIRA 8.SAHRUN 9.MUHIDIN |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Sep. 2017 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2017/PN Tgt | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat dalam perkara ini 3.Menyatakan perbuatan para tergugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM 4.Menyatakan tanah seluas 350 ha menjadi hak milik para pengugat. 5.Menyatakan surat keterangan hak milik atas tanah dalam bentuk apapun yang timbul di dalam tanah sengketa yang diterbitkan oleh pihak lain selain para penggugat TIDAK MEMPUNYAI HUKUM DAN DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM. 6.Menghukum Para tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada para penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai, merusak dan menebang tanaman para penggugat di atas tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp.455.331.250,- yang haruas dibayarkan. 7.Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada para penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan menguasai tanah sengketa secara tanggung renteng. 8.Menghukum tergugat I sampai dengan Tergugat IX membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setia hari sebesar Rp.100.000.000,- kepada para penggugat terhitung sejak perkara ini memliki kekuatan hukum tetap. 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, atau memohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
