Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2019/PN Tgt HARIYADI 1.SUMBOL
2.MARCI
3.RINA SARI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMBOL
2MARCI
3RINA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Perkara ini.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  3. Menyatakan Sah menurut hukum sebidang tanah perwatasan seluas  60.000 M2 (Enam Puluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di desa Putang RT. 02 Kec. Long Kali Kab. Paser  adalah milik PENGGUGAT berdasarkan :
    1. Surat Pernyataan Asal usul Riwayat Tanah tertanggal 07 September 2015.
    2. Sket / Gambar Tanah tertanggal 07 September 2015
    3. Sket Gambar Tanah Milik Hariyadi (Penggugat) di RT. 02 Tertanggal 09 Juli 2019.
    4. Keterangan saksi – saksi

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap obyek perkara dalam perkara ini.

 

  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah obyek sengketa seluas  60.000 M2 yang terletak di desa Putang RT. 02 Kec. Long Kali Kab. Paser yang berada dalam kekuasaannya kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat apapun serta dalam keadaan tanah kosong, dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Dari tangan TERGUGAT I seluas            : + 2 hektar (20.000 M2)
  2. Dari tangan TERGUGAT II seluas          : + 2 hektar (20.000 M2)
  3. Dari tangan TERGUGAT III seluas         : + 2 hektar (20.000 M2) 

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama (Tangung Renteng) maupun sendiri-sendiri untuk membayar kerugian Materil yang diderita oleh PENGGUGAT kepada PENGGUGAT Berupa : Hilangnya hak menikmati manfaat / keuntungan yang ada diatas tanah milik PENGGUGAT tersebut sejak tahun 2003 yang mana apabila PENGGUGAT berkebun / bertani / bercocok tanam / disewakan / melakukan hal-hal lain yang bermanfaat diatas tanah seluas 60.000 M2 tersebut tentunya akan  membawa keuntungan keuangan bagi PENGGUGAT serta Anak-Anak dan Istrinya sebesar Rp. 50.000.000 / Tahun (Lima Puluh  Juta Rupiah) Pertahun, Apabila dikalkulasi dengan uang, kerugian PENGGUGAT sejak tahun 2003 hingga gugatan ini diajukan (selama 16 Tahun) kerugian PENGGUGAT berjumlah : Rp. 50.000.000 / Tahun X 16 Tahun = Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateril kepada PENGGUGAT berupa : terganggunya / tertekannya jasmani dan rohani, habisnya waktu, tenaga dan pikiran serta timbulnya rasa malu bagi PENGGUGAT akibat perbuatan PARA TERGUGAT menguasai secara melawan hukum tanah milik PENGGUGAT seluas 60.000 M2 sebagaimana tersebut dalam point 1 diatas. Yang bila ditaksir dengan uang senilai Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUBSIDER

 

Apabila majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan menerima dan mengabulkannya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak