Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus-LH/2026/PN Tgt 1.IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
2.ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
1.RUSNAH Binti ABDUL NAIN (Alm)
2.APHAMI Bin ABDUL SAMAD (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 173/Pid.Sus-LH/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1832/O.4.13.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
2ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSNAH Binti ABDUL NAIN (Alm)[Penahanan]
2APHAMI Bin ABDUL SAMAD (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa I APHAMI Bin ABDUL SAMAD (Alm) bertindak sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II RUSNAH Binti ABDUL NAIN pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Kios di Desa Pait RT. 003 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Awalnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA di sebuah kios Ami Desa Pait RT. 003 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen dengan 105 (seratus lima) jerigen dengan kapasitas masing-masing ± 20 (dua puluh) liter, 5 (lima) jerigen dengan kapasitas 5 (lima) liter, 2 (dua) jerigen dengan kapasitas 2 (dua) liter, serta 2 (dua) botol dengan kapasitas 1 (satu) liter yang seluruhnya berisikan BBM jenis Pertalite, 1 (satu) buah selang dengan panjang sekitar ± 2 (dua) meter, 1 (satu) buah selang dengan panjang sekitar ± 1,5 (satu koma lima) meter dan 1 (satu) buah selang berwarna hijau yang telah dimodifikasi dengan panjang sekitar ± 2 (dua) meter.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi ABIDALLAH YUWISA PRATAMA S.E. Bin YUDISTIRA bersama sama dengan rekan anggota lainnya yakni Saksi ADI SAPUTERA NUGRAHA, S.H., M.H mengamankan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II kemudian menanyakan perihal izin dalam melakukan penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut di lengkapi dengan surat/dokumen dari pihak yang berwenang namun saat itu Para Terdakwa tidak ada mempunyai izin usaha pengangkutan dan surat izin Niaga.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjualkan BBM jenis Pertalite tersebut ada orang yang menawarkan kepada para Terdakwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oleh para Terdakwa biasa panggil Daeng (DPO) datang kekios dengan sistem dititip atau dibayarkan dengan harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) per liter dan sebagian besar BBM tersebut tidak memiliki bukti pembelian resmi karena diperoleh melalui pengetab dan di jual Kembali kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) per liter.
  • Bahwa dari hasil penjualan Bahan Bakar Minya (BBM) jenis Pertalite tersebut yang dijualkan kepada masyarakat sekitar, para Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan BBM jenis Pertalite tersebut setiap bulannya kurang lebih sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) s/d Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan dengan modalnya atau kurang lebih sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Bahwa para Terdakwa dalam Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah berupa Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang atau perjanjian Kerjasama dengan Badan Usaha Penugasan yaitu PT. Pertamina (Persero).
  • Keuntungan Rp. 100.000,00 (seratus ribua rupiah).

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang sebagaimana perubahan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya