| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.B/2017/PN Tgt | RIZAL PRADATA, SH | 1.HERLIN SAPUTRA RAMAYANA Bin ABIDIN 2.AGUS Als ASENG Bin WATING |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Mei 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Mei 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1175/Q.4.22/Epp.2/05/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | III Dakwaan :
-------- Bahwa terdakwa I HERLIN SAPUTRA RAMAYANA Bin ABIDIN bersama dengan terdakwa II AGUS Als ASENG Bin WATING pada hari tanggal tidak bisa di ingat lagi sekira pada bulan Januari 2017 pukul 20.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di di lokasi Proyek pasar didalam mess karyawan Jln. Propinsi RT. 002 Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------- Pada waktu sebagaimana tersebut diatas mulanya Terdakwa I HERLIN SAPUTRA RAMAYANA Bin ABIDIN bersama dengan terdakwa II AGUS Als ASENG Bin WATING menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio KT 2768 ZI warna biru hitam menuju pasar waru. Setelah sampai di Proyek pasar waru Terdakwa I HERLIN SAPUTRA RAMAYANA bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar lalu terdakwa II AGUS Als ASENG masuk kedalam mess mess karyawan Jln. Propinsi RT. 002 Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, Kondisi Pintu tidak terkunci, kemudian terdakwa II AGUS tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu Saksi MUHAMMAD TANG pBin M. ARFAH mengambil 1 ( Satu ) Unit Mesin Bor magnet berwarna orange, kemudian terdakwa II AGUS Als ASENG dan terdakwa I HERLIN SAPUTRA RAMAYANA langsung pergi dari Lokasi Proyek Pasar Waru dan menuju kerumah terdakwa II AGUS Als ASENG. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi MUHAMMAD TANG Bin M. ARFAH mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
