Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2023/PN Tgt YAKOP MUSLIHIN KAHAR Bin LAHAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/10/X/HUK.6.6/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAKOP MUSLIHIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAHAR Bin LAHAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari senin tanggal 25 september 2023 dan tkp tersebut di atas telah terjadi tindak pidana Penggelapan ringan, Adapun kejadiannya pada saat pelaksaan apel pagi Karyawan kebun di Devisi A7 PT. Pradiksi Gunatama II Desa Mengkudu Sdr. KAHAR dan Sdr. Hardi mendapat tugas dari mandor panen Sdr. Dandi untuk memuat pupuk NPK 12 cap pelangi dari gudang pupuk basecamp PT. Pradiski Gunatama I Desa Tebru Paser Damai sebanyak 5 (lima) Ton untuk kebun A9 PT. Pradiski Gunatama II Desa Mengkudu, kemudian sekira jam 09.00 wita Sdr. KAHAR dan Sdr. HARDI menuju simpang A7 untuk mencari tumpangan menuju gudang pupuk basecamp PT. Pradiski Gunatama I Desa Tebru Paser Damai dan sekira jam 10.30 wita Sdr. KAHAR dan Sdr. HARDI sampai di gudang pupuk basecamp PT. Pradiski Gunatama I Desa Tebru Paser Damai dan bertemu dengan Sdr. ALBERTUS NDAT sopir DT 72 yang sudah menunggu di gudang pupuk tersebut. selanjutnya Sdr. ALBERTUS NDAT bertanya “ kok lama Betul?” dan dijawab oleh Sdr. KAHAR “menunggu tumpangan”, selanjunya Sdr. KAHAR dan Sdr.  HARDI langsung bekerja menaikan pupuk NPK 12 cap pelangi dari gudang ke atas bak DT 72 tersebut sampai selesai sekira jam 11.00 wita, selanjutnya Sdr. KAHAR dan Sdr. HARDI menumpang DT 72 yang di kendarai oleh Sdr.  ALBERTUS NDAT yang akan mengirimkan pupuk tersebut menuju Devisi A9 PT. Pradiksi Gunatama II, kemudian setelah sampai di simpang A7 sekira jam 12.00 wita Sdr. ALBERTUS NDAT menghentikan DT 72 tersebut dan selanjutnya Sdr. KAHAR dan Sdr. HARDI turun dari kabin DT 72, kemudian Sdr. KAHAR menghampiri Sdr. ALBERTUS NDAT dan mengatakan “Saya mau menurunkan pupuk 3 (tiga) karung/sak” dan Sdr. ALBERTUS NDAT dengan rasa takut menjawab “tidak usah bos, saya takut, saya baru merantau di sini”, dan Sdr. KAHAR menjawab “ sudah kamu ndak usah banyak omong dan ndak usah rebut, diam-diam saja”, selanjutnya Sdr. KAHAR membuka pintu bak DT 72 dan langsung menurunkan 3 (tiga) karung/sak pupuk NPK 12 cap pelangi dengan cara melemparkan satu per satu dari 3 (tiga) karung/sak pupuk NPK 12 cap pelangi ke semak alang-alang, selanjunya Sdr. KAHAR menutup kembali pintu bak DT 72 tersebut, kemudian DT 72 yang di kendarai Sdr. ALBERTUS NDAT langsung jalan menuju kebun A9 dan Sdr. KAHAR menutupi kembali 3 (tiga) sak pupuk NPK 12 cap pelangi yang di lemparkan ke semak alang- alang tersebut dengan mengunakan rumput agar tidak telihat oleh oran lain, selanjutnya Sdr. KAHAR dan Sdr. HARDI menunggu tumpangan yang menuju ke barak Devisi A7. dalam peristiwa terebut Sdr. KAHAR menyadari bahwa tindakannya tersebut salah karena pupuk tersebut milik perusahaan dan Sdr. KAHAR tidak memiliki ijin dari pihak perusahaan dalam bentuk apapun untuk menurunkan 3 (tiga) karung pupuk NPK 12 cap pelangi tersebut, adapun maksud dan tujuan menurunkan 3 (tiga) karung/sak pupuk NPK 12 cap pelangi tersebut adalah untuk dijual dan hasil dari menjual pupuk tersebut untuk membeli rokok. Kemudian pada saat Sdr. KAHAR mencari pembeli pupuk di Desa Mengkudu sekira jam 17.00 wita Sdr. KAHAR ditangkap dan di amankan oleh Satpam PT. Pradiksi Gunatama ke Pos Satpam PT. Pradiksi Gunatama I Desa Tebru Paser Damai. dan atas kejadian tersebut PT. Pradiksi Gunatama Tbk. mengalami kerugian sebesar Rp. 616.950,- (enam ratus enam belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). selanjutnya Sdr. KAHAR beserta barang bukti 3 (tiga) karung/sak pupuk NPK 12 cap Pelangi di bawa dan dilaporkan ke Polsek Batu Engau untuk proses lebih lanjut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya