| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Kutipan Akta Nikah untuk Istri nomor 53/22/VII/1989 tanggal 07 Agustus 1989, yaitu:
Identitas Istri dari : NORSIYAH Binti ABD. MAJID
menjadi
Identitas Istri SITI NURSIYAH Binti ABDUL MADJID
3. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Kutipan Akta Nikah untuk Suami nomor 53/22/VII/1989 tanggal 07 Agustus 1989, yaitu:
Identitas Istri dari : NORSIYAH Binti BEDDU
menjadi
Identitas Istri SITI NURSIYAH Binti ABDUL MADJID
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini ke Kantor Urusan Agama Tanah Grogot untuk dicatatkan atas perubahan akta tersebut dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu.
5. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan / penetapan yang seadil-adilnya. |