| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 324/Pid.Sus/2018/PN Tgt | TAUFIK,SH. | SAMSUL ALAM Als SAMSUL Bin SAMSUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 324/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-/Q.4.13/Euh.2/10/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU : Bahwa terdakwa SAMSUL ALAM Als SAMSUL Bin SAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Desa Tanjung Harapan, RT.003, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa bertemu dengan saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG (penuntutan terpisah), kemudian saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG menyuruh terdakwa mengambil shabu kepada Sdr. SALMAN (DPO) namun terdakwa mengatakan kepada saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG bahwa terdakwa tidak punya uang, lalu saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG mengatakan “nanti saya yang bicara kepada SALMAN”, kemduian terdakwa bersama saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG pergi menemui Sdr. SALMAN dan setelah bertemu dengan Sdr. SALMAN kemudian saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG mengatakan kepada Sdr. SALMAN untuk memberikan shabu kepada terdakwa dan untuk pembarannya nanti setelah habis terjual, kemudian Sdr. SALMAN setuju dan memberikan shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada terdakwa dengan berat sekitar ½ (setengah) gram, lalu shabu tersebut oleh terdakwa dipecah/dibagi menjadi 6 (enam) paket.
NO
NAMA BARANG
HASIL TIMBANGAN
KETERANGAN BERAT KOTOR BERAT BERSIH 1 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya berisi :
Berat plastic = 0,33 gram 0,72 gram
1 = 0,36 gram 2 = 0,36 gram 0,08 gram
0,04 gram 0,04 gram Disishkan 1 paket nomor 1 dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,04 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa SAMSUL ALAM Als SAMSUL Bin SAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Desa Tanjung Harapan, RT.003, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 Wita saksi SAUDI Bin BURHAN dan saksi ANDRIKA DANANG SAPUTRA Bin BUYUNG KAMBA bersama anggota Polsek Tanjung Harapan lainnya melakukan penangkapan terhadap Sdr. KAMALLUDIN Als OLENG dan Sdr. AKBAR karena kedapatan membawa/memiliki narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi dan dari intrigasi tersebut didapat informasi bahwa Sdr. KAMALLUDIN Als OLENG dan Sdr. AKBAR mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli kepada saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi SAUDI Bin BURHAN dan saksi ANDRIKA DANANG SAPUTRA Bin BUYUNG KAMBA bersama anggota Polsek Tanjung Harapan lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI yang pada saat itu berada diwarung kopi bersama dengan terdakwa, dan pada saat melakukan penangkapan terhadap HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI, saksi SAUDI Bin BURHAN dan saksi ANDRIKA DANANG SAPUTRA Bin BUYUNG KAMBA bersama anggota Polsek Tanjung Harapan lainnya melihat terdakwa panik dan mencurigakan sehingga terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak permen merk tictac yang didalamnya berisi 2 (dua) paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri yang mana uang tersebut diakui terdakwa adalah hasil penjualan shabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna proses lebih lanjut.
NO
NAMA BARANG
HASIL TIMBANGAN
KETERANGAN BERAT KOTOR BERAT BERSIH 1 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya berisi :
Berat plastic = 0,33 gram 0,72 gram
1 = 0,36 gram 2 = 0,36 gram 0,08 gram
0,04 gram 0,04 gram Disishkan 1 paket nomor 1 dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,04 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
