Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. SAMSUL ALAM Als SAMSUL Bin SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-/Q.4.13/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ALAM Als SAMSUL Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

Bahwa terdakwa SAMSUL ALAM Als SAMSUL Bin SAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Desa Tanjung Harapan, RT.003, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa bertemu dengan saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG (penuntutan terpisah), kemudian saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG menyuruh terdakwa mengambil shabu kepada Sdr. SALMAN (DPO) namun terdakwa mengatakan kepada saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG bahwa terdakwa tidak punya uang, lalu saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG mengatakan “nanti saya yang bicara kepada SALMAN”, kemduian terdakwa bersama saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG pergi menemui Sdr. SALMAN dan setelah bertemu dengan Sdr. SALMAN kemudian saksi DENTULOLO Als DAENG LOLO Bin H. DAENG mengatakan kepada Sdr. SALMAN untuk memberikan shabu kepada terdakwa dan untuk pembarannya nanti setelah habis terjual, kemudian Sdr. SALMAN setuju dan memberikan shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada terdakwa dengan berat sekitar ½ (setengah) gram, lalu shabu tersebut oleh terdakwa dipecah/dibagi menjadi 6 (enam) paket.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa pergi ke warung kopi milik saksi SAHRANA Binti HARUNA (Alm) dan setelah sampai terdakwa bertemu dengan saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI (penuntutan terpisah) lalu saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI mengatakan kepada terdakwa “ada barangmu (shabu) kah?” dan dijawab oleh terdakwa “ada”, kemduian saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI mengatakan “tunggu sebentar ya, saya bilang temanku, siapa tahu ada yang mau kan” dan dijawab terdakwa “iya”, lalu terdakwa pulang untuk makan dan setelah selesai makan kemudian terdakwa kembali lagi kewarung kopi dan tidak lama kemudian datang saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI menemui terdakwa dan mengatakan “po, masih ada barangmu (shabu) kah?” dijawab oleh terdakwa “masih ada”, lalu saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI mengatakan “ini uangku 200 beli satu paket” lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI kemudian terdakwa langsung pulang kerumah dan setelah terdakwa sampai dirumah tidak lama kemudian datang saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI kerumah terdakwa dan mengatakan “masih adakah punyamu (shabu)?” dijawab oleh terdakwa “masih ada” lalu saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI jalan duluan dan menunggu di jembatan lalu terdakwa menyusul saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI  yang menunggu di jembatan dan setelah sampai kemduian saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI, selanjutnya terdakwa pergi ke warung saksi SAHRANA Binti HARUNA (Alm) untuk meminum kopi.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5000/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Drs. MARULI SIMANJUNTAK selaku Wakil Kepala Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN Nomor : 2391/2018/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 313/10966.00/2018 tanggal 07 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, dengan hasil :

 

NO

 

NAMA BARANG

 

HASIL TIMBANGAN

 

KETERANGAN

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya berisi :

 

Berat plastic = 0,33 gram

0,72 gram

 

 

 

1 = 0,36 gram

2 = 0,36 gram

0,08 gram

 

 

 

0,04 gram

0,04 gram

Disishkan 1 paket nomor 1 dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,04 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa SAMSUL ALAM Als SAMSUL Bin SAMSUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Desa Tanjung Harapan, RT.003, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 Wita saksi SAUDI Bin BURHAN dan saksi ANDRIKA DANANG SAPUTRA Bin BUYUNG KAMBA bersama anggota Polsek Tanjung Harapan lainnya melakukan penangkapan terhadap Sdr. KAMALLUDIN Als OLENG dan Sdr. AKBAR karena kedapatan membawa/memiliki narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan introgasi dan dari intrigasi tersebut didapat informasi bahwa Sdr. KAMALLUDIN Als OLENG dan Sdr. AKBAR mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli kepada saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi SAUDI Bin BURHAN dan saksi ANDRIKA DANANG SAPUTRA Bin BUYUNG KAMBA bersama anggota Polsek Tanjung Harapan lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI yang pada saat itu berada diwarung kopi bersama dengan terdakwa, dan pada saat melakukan penangkapan terhadap HERIAWAN Als HERI Bin NAMBI, saksi SAUDI Bin BURHAN dan saksi ANDRIKA DANANG SAPUTRA Bin BUYUNG KAMBA bersama anggota Polsek Tanjung Harapan lainnya melihat terdakwa panik dan mencurigakan sehingga terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak permen merk tictac yang didalamnya berisi 2 (dua) paket plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri yang mana uang tersebut diakui terdakwa adalah hasil penjualan shabu, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Nelayan/Petambak dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5000/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Drs. MARULI SIMANJUNTAK selaku Wakil Kepala Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa SUSILO HADI PRAYITNO Als SILO Bin SUPARLAN Nomor : 2391/2018/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 313/10966.00/2018 tanggal 07 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, dengan hasil :

 

NO

 

NAMA BARANG

 

HASIL TIMBANGAN

 

KETERANGAN

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya berisi :

 

Berat plastic = 0,33 gram

0,72 gram

 

 

 

1 = 0,36 gram

2 = 0,36 gram

0,08 gram

 

 

 

0,04 gram

0,04 gram

Disishkan 1 paket nomor 1 dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,04 gram untuk Uji Sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya