Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2025/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H 1.DONY NOPRIAN TRIHADI Als ONI Bin RUDIANSAH
2.PRAYOGA HARIS SETIAWAN Als YOGA Bin HARIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3021/O.4.13.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONY NOPRIAN TRIHADI Als ONI Bin RUDIANSAH[Penahanan]
2PRAYOGA HARIS SETIAWAN Als YOGA Bin HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I DONY NOPRIAN TRIHADI Als ONI Bin RUDIANSAH dan Terdakwa II PRAYOGA HARIS SETIAWAN Als YOGA Bin HARIYANTO pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gg. Merawen 09 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa I menelvon Terdakwa II dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I yang beralamat di Gg. Merawen 09 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, tidak lama kemudian datang Terdakwa II dan Para Terdakwa mengobrol dirumah tersebut, selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) bungkus paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Terdakwa I sisihkan sedikit Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut kedalam 1 (satu) plastik klip, kemudian Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) plastik klip Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut kepada Terdakwa II, setelah mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Terdakwa II pulang. Kemudian sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa I menelvon Terdakwa II dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I kembali, tidak lama kemudian datang seseorang yang Terdakwa I kira orang tersebut adalah Terdakwa II, ternyata orang tersebut Terdakwa I tidak kenal sambil memberikan uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan maksud untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu, lalu Terdakwa I menyuruh untuk menunggu didepan Gang, tidak lama kemudian datang Terdakwa II dan duduk-duduk diruang tamu rumah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam kamar, lalu mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan menyisihkan sedikit kedalam plastik klip kecil kemudian Terdakwa I keluar kamar dan menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika tersebut ke Terdakwa II sambil berkata “ Ga, Minta tolong antarkan kedepan gang itu ada yang nungguin” lalu Terdakwa II menerima Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut dan mengantarkan ke orang yang tidak dikenal tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa II kembali dan memberikan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang masih dimiliki oleh Terdakwa I dipecah menjadi 6 (enam) paket dan disimpan di dalam dompet. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA saat para Terdakwa sedang mengobrol di ruang tamu, datang kembali orang yang tidak mereka kenal dengan maksud membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu didalam dompet dan menyerahkan kepada Terdakwa II untuk memberikan kepada orang yang tidak dikenal tersebut, setelah orang tersebut pergi para Terdakwa melanjutkan duduk-duduk didepan rumah;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 02.00 WITA saat para Terdakwa duduk-duduk didepan rumah yang beralamatkan di Gg. Merawen 09 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang beberapa orang yang tidak para terdakwa kenal dan mengaku sebagai petugas kepolisian, kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan kepada para terdakwa yang disaksikan oleh warga setempat, dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet hitam dan didalamnya ditemukan 2 (dua) plastik klip kosong yang didalamnya berisi 5 (lima) Paket Plastik Klip yang berisi serbuk kristal Narkotika Jenis Sabu-Sabu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Buah HandPhone Merk “INFINIX HOT 10S” Berwarna “HITAM”  Dengan No. IMEI “352975342140842” dan No. HP “0882019128854”, 1 (satu) Buah HandPhone Merk “READMI NOTE 8 PRO” Berwarna “HITAM” dengan No. IMEI “865932041954205” dan No. HP “085752345837” dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk “HONDA SCOOPY”  Berwarna “SILVER” Dengan Nopol “KT 5638 ST” Dengan No. Rangka : “MH1JFW111GK367110” dan No Mesin : “JFW1E-1364362”, selanjutnya para terdakwa dan barang-barang tersebut dibawa kekantor polisi untuk diproses hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 286/10966.00/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,6 (satu koma enam) gram dan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam)  gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09330/NNF/2025 Tanggal 09 Oktober 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa Dony Noprian Trihadi Als Oni Bin Rudiansah Dkk dengan nomor barang bukti 29407/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,055  (nol koma nol lima lima) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan Percobaan dan Pemufakatan Jahat untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I DONY NOPRIAN TRIHADI Als ONI Bin RUDIANSYAH dan Terdakwa II PRAYOGA HARIS SETIAWAN Als YOGA Bin HARIYANTO pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung Jl. Kusuma Bangsa KM 5 Desa Tepain Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 02.00 WITA saat para Terdakwa duduk-duduk didepan rumah yang beralamatkan di Gg. Merawen 09 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang beberapa orang yang tidak para terdakwa kenal dan mengaku sebagai petugas kepolisian, kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan kepada para terdakwa yang disaksikan oleh warga setempat, dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet hitam dan didalamnya ditemukan 2 (dua) plastik klip kosong yang didalamnya berisi 5 (lima) Paket Plastik Klip yang berisi serbuk kristal Narkotika Jenis Sabu-Sabu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Buah HandPhone Merk “INFINIX HOT 10S” Berwarna “HITAM”  Dengan No. IMEI “352975342140842” dan No. HP “0882019128854”, 1 (satu) Buah HandPhone Merk “READMI NOTE 8 PRO” Berwarna “HITAM” dengan No. IMEI “865932041954205” dan No. HP “085752345837” dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk “HONDA SCOOPY”  Berwarna “SILVER” Dengan Nopol “KT 5638 ST” Dengan No. Rangka : “MH1JFW111GK367110” dan No Mesin : “JFW1E-1364362”, selanjutnya para terdakwa dan barang-barang tersebut dibawa kekantor polisi untuk diproses hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 286/10966.00/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,6 (satu koma enam) gram dan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam)  gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09330/NNF/2025 Tanggal 09 Oktober 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa Dony Noprian Trihadi Als Oni Bin Rudiansah Dkk dengan nomor barang bukti 29407/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,055  (nol koma nol lima lima) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut para terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya