Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2021/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. RISDUANSYAH Als JOJO Bin H. AKBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2194/O.4.13.3/Enz.2/10/20210
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISDUANSYAH Als JOJO Bin H. AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D.    DAKWAAN :
Kesatu:
----Bahwa Terdakwa RISDUANSYAH Als JOJO Bin H. AKBAR bersama sama dengan saksi HANAFI Bin BAHRU (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Gg H. Akbar RT 010 Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa menelpon Saksi HANAFI Bin BAHRU (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 09.30 WITA, Saksi HANAFI Bin BAHRU mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Gg H. Akbar RT 010 Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim untuk mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan berat 1 (satu) gram per paketnya sebelum Terdakwa pergi untuk menembak burung. Setelah Terdakwa pulang dari menembak, Terdakwa mengantarkan Sdr. FERY (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. EDO (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kepada seseorang yang Terdakwa lupa namanya sebanyak 5 (lima) gram dan baru dibayar sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian kepada Sdr. EDY sebanyak 5 (lima) gram dan baru dibayar sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kepada seseorang yang Terdakwa lupa namanya sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian terhadap sisa narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram yang dimiliki Terdakwa, Terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) paket kecil dan pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. FENDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 229/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH. serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram dan berat bersih 0,55  (nol koma lima puluh lima) gram, kemudian disisihkan 1 paket No. 1 dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 08354/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 16585/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,169 (nol koma seratus enam puluh sembilan) gram milik Terdakwa RISDUANSYAH ALS JOJO BIN H. AKBAR adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

ATAU

Kedua:
----Bahwa Terdakwa RISDUANSYAH Als JOJO Bin H. AKBAR bersama sama dengan saksi HANAFI Bin BAHRU (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Gg H. Akbar RT 010 Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa menelpon Saksi HANAFI Bin BAHRU (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 09.30 WITA, Saksi HANAFI Bin BAHRU mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Gg H. Akbar RT 010 Desa Tepian Batang, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim untuk mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan berat 1 (satu) gram per paketnya sebelum Terdakwa pergi untuk menembak burung. Setelah Terdakwa pulang dari menembak.
-    Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD dan Saksi AHMAD RIFAI BIN M.YUSNI (Anggota Kepolisian SatResnarkoba Polres Paser) mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan “Kamu Jojo?” dan Terdakwa menjawab “Iya, Pak”, kemudian Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD dan Saksi AHMAD RIFAI BIN M.YUSNI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi NASIKI Bin HASAN dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam bergambar PUBG bertuliskan “JIN LONG JL-N1”, yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat yang diakui oleh terdakwa milik berdua dengan saksi HANAFI Bin BAHRU, 3 (tiga) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, 4 (empat) plastik klip kosong yang bertuliskan angka “2,3,4,dan5” dan 7 (tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone merk “REALME” warna hitam biru (HP 0812 5145 6755) (IMEI 866868042036072) dan 1 (satu) buah handphone merk “NOKIA’ warnah hitam (0856 5221 1597) (IMEI 353123114455481).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 229/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH. serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram dan berat bersih 0,55  (nol koma lima puluh lima) gram, kemudian disisihkan 1 paket No. 1 dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 08354/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 16585/2021/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,169 (nol koma seratus enam puluh sembilan) gram milik Terdakwa RISDUANSYAH ALS JOJO BIN H. AKBAR adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----
 

Pihak Dipublikasikan Ya