Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. M. YUSUF SULTHAN Bin SULTHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2054/O.4.13/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YUSUF SULTHAN Bin SULTHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa M. YUSUF SULTHAN bin SULTHAN pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Toko RIZA PHONE milik Saksi ZAINUL MUTTAQIN, di JI RA. Kartini Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa M. YUSUF SULTHAN bin SULTHAN melewati Toko RIZA PHONE JI RA. Kartini Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, lalu Terdakwa berniat untuk mengambil handphone di Toko RIZA PHONE milik Saksi ZAINUL MUTTAQIN dan memarkirkan motor Terdakwa tidak jauh dari Toko RIZA PHONE, dan membawa linggis yan telah Tersangka bawa sebelumnya kemudian masuk melalui pintu belakang Toko RIZA PHONE yang terbuat dari kayu dengan cara Terdakwa merusak engsel pintu dengan menggunakan linggis, selanjutnya setelah pintu dapat terbuka Terdakwa masuk kedalam Toko tersebut dan berjalan menuju lemari besi yang berisi berbagai macam handphone dan Terdakwa kemudian membuka lemari besi tersebut dan memasukkan handphone tersebut kedalam tas berwarna Hitam yang Terdakwa bawa dengan total 34 (tiga puluh empat) hanphone dengan rincian:

No

Nama

Harga

Imei

  1.  

ITEL VISTATAB 11 4/128GB GREY (KEYBOARD+PEN)

Rp2.400.000

356947390463836

  1.  

ITEL VISTATAB 11 4/128GB SKY BLUE (KEYBOARD+PEN)

Rp2.400.000

356947390665398

  1.  

OPPO A6 6/128GB PINK

Rp4.300.000

866168081310219

  1.  

OPPO A6 6/128GB PINK

Rp4.300.000

866168081310730

  1.  

OPPO A6 6/256GB BLUE

Rp4.600.000

866168080637752

  1.  

OPPO A6 6/256GB BLUE

Rp4.600.000

866168080734013

  1.  

OPPO A6 6/256GB PINK

Rp4.600.000

866168080516170

  1.  

OPPO A6S 8/128GB BROWN

Rp5.000.000

864791081318031

  1.  

OPPO A6S 8/128GB WHITE

Rp5.000.000

864791081327677

  1.  

OPPO A6S 8/256GB WHITE

Rp5.500.000

864791080924078

  1.  

OPPO A6x 4/64GB VIOLET

Rp2.300.000

861203088414972

  1.  

OPPO A6X 6/128GB PURPLE

Rp3.600.000

861203082958578

  1.  

OPPO A6X 6/256GB BLUE

Rp4.000.000

861203087097232

  1.  

REALME C100i 4/128GB DAWN PURPLE

Rp2.500.000

860172080909753

  1.  

REALME C100i 4/256GB DAWN PURPLE

Rp2.800.000

860172081216737

  1.  

REALME C100i 6/128GB DAWN PURPLE

Rp3.000.000

860172080660570

  1.  

SAMSUNG A07 4/128GB BLACK

Rp2.200.000

351225503908194

  1.  

SAMSUNG A07 4/128GB BLACK

Rp2.200.000

351225503908343

  1.  

SAMSUNG A07 4/128GB VIOLET

Rp2.200.000

351225504394816

  1.  

SAMSUNG A07 6/128GB GREEN

Rp2.500.000

353481522079990

  1.  

SAMSUNG A17 4G 8/256GB GRAY

Rp4.000.000

357658252961606

  1.  

SAMSUNG A56 5G 8/256GB PINK

Rp6.800.000

354390908147082

  1.  

SAMSUNG A57 5G 8/256GB LILAC

Rp8.300.000

353462525207218

  1.  

SAMSUNG GALAXY TAB A11 WIFI 4/64GB GRAY

Rp2.200.000

R9RYB046XSW

  1.  

VIVO Y05 4/128GB BLACK

Rp2.400.000

869877081335417

  1.  

VIVO Y05 4/128GB BLUE

Rp2.400.000

869877083549718

  1.  

VIVO Y05 4/64GB BLACK

Rp2.000.000

869877084394338

  1.  

VIVO Y05 4/64GB BLUE

Rp2.000.000

869877083316977

  1.  

VIVO Y05 4/64GB BLUE

Rp2.000.000

869877083317876

  1.  

VIVO Y11d 4/128GB BLACK

Rp2.600.000

861360089283937

  1.  

VIVO Y11d 4/128GB PLATINUM

Rp2.600.000

861360088614314

  1.  

VIVO Y21d 6/128GB BLACK

Rp2.800.000

865470087944459

  1.  

VIVO Y31d PRO 6/128GB GREY

Rp4.300.000

861781089655818

  1.  

VIVO Y31d PRO 8/128GB WHITE

Rp4.900.000

861781089193018

Total

Rp119.300.000

 

Selanjutnya Terdakwa langsung membawa seluruh handphone tersebut kerumah Terdakwa di JI. Bima /pelopor Gg. Wijaya RT 15 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur dimana di perjalanan 2 (dua) unit hanphone tersebut terjatuh karena tas Terdakwa yang terlalu penuh.

  • Bahwa selanjutnya pada Senin tanggal 01 Juni 2026 pukul 17.00 Wita saat Terdakwa sedang bekerja Terdakwa diamankan oleh Saksi CATUR ABIMANYU dan anggota Polres Paser lainnya dan ditemukan 32 (tiga puluh dua) unit handphone dirumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada Saksi ZAINUL MUTTAQIM untuk mengambil 34 (tiga puluh empat) handphone berbagai tipe tersebut dan mengalami kerugian senilai Rp119.300.000,- (seratus sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya