Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2018/PN Tgt 1.IMAM RAHARJO, SE
2.Drs. KOESWADI
1.SRI SRENGGONOWATI
2.IIF HARYADI ISLAMI PURWANEGARA
3.KAMALIA OCTAVIYANTY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 30 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM RAHARJO, SE
2Drs. KOESWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIADI, SHIMAM RAHARJO, SE
2SUPRIADI, SHDrs. KOESWADI
Tergugat
NoNama
1SRI SRENGGONOWATI
2IIF HARYADI ISLAMI PURWANEGARA
3KAMALIA OCTAVIYANTY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Jalan Vico RT. 001, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Pasir sekarang Jl. H. Muh Kasim RT.001, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara seluas ± 15.356 M2 berdasarkan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang disaksikan dan diketahui oleh Ketua RT.001 Nipah-nipah ABDUL KASIM T dan Lurah Nipah-nipah HAJI SAIDIN,SE dengan Nomor : 590/15/PPSDA/2002 tanggal 17 Juni 2002 serta Camat Penajam Drs. H. ABDUL ZAMAN dengan Nomor : 590/155/PPSDA/2002 tanggal 24 Juni 2002 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:

Panjang                       : 146/90/126/70 Meter

Lebar               : 55/50,50/66/55,50 Meter

Luas                : ± 15.356 M2

Batas-Batas

Utara               : MASKUR/ H. MUH. KASIM

Timur               : TUDI

Selatan                        : Jalan Vico

Barat               : KAMISA

Atas nama Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI) yang diperoleh atas pembelian dari sdri. UMI KALSUM (alm) adalah milik Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI);

3.Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak memiliki dan/atau mempunyai hak terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada poin 2 Petitum Gugatan ini;

4.Menyatakan bahwa Tergugat Drs. ACHMAD BUNASA (alm) telah berhenti baik kedudukannya sebagai Ketua Badan Pengurus maupun sebagai Anggota Badan Pengurus dengan berdasarkan pada Pasal 7 Anggaran Dasar Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI);

5.Memerintahkan kepada Para Tergugat ganti rugi kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
  2. Kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).

6.Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan Asli Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah atas nama Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI) sebagaimana dimaksud pada poin 2 Petittum Gugatan ini serta asli Akta Pendirian Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI) Nomor 9 tahun 2000 kepada Para Penggugat;

7.Menyatakan bahwa dengan berhentinya Tergugat Drs. ACHMAD BUNASA (alm) baik sebagai Ketua Badan Pengurus maupun Anggota Badan Pengurus karena meninggal dunia maka dengan sendirinya tidak dapat digantikan kedudukannya oleh Para Tergugat kecuali atas Keputusan Rapat Badan Pengurus Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI);

8.Menyatakan Akta Pembubaran Yayasan Kalami Min Hamika Nomor 38 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat oleh Para Tergugat dihadapan Notaris AGUSTINUS SANDIMIN,  SH., MH Batal Demi Hukum;

9.Menyatakan bahwa Akta Pendirian Yayasan Kalami Min Hamika Penajam Nomor 18 tanggal 16 September 2016 yang dibuat oleh Para Tergugat dihadapan Notaris AGUSTINUS SANDIMIN,  SH., MH Batal Demi Hukum dan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Akta Pendirian Yayasan Kalami Min Hamika Penajam Nomor 18 tanggal 16 September 2016 yang dibuat oleh Para Tergugat bukan merupakan pengganti atau penggabungan dari Yayasan Kalami Min Hamika (KAMI);

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan Ini;

11.Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada Pernyataan Banding atau Kasasi serta Perlawanan;

12.Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak