Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Tgt NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H. 1.Raja Bin Sira
2.Nursalin Alias Tiro Bin Serang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-423/O.4.13.4/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Raja Bin Sira[Penahanan]
2Nursalin Alias Tiro Bin Serang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa I Raja Bin Sira dan Terdakwa II Nursalin Alias Nursalin Alias Tiro Bin Serang pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di KM 12 RT.008 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa Raja Bin Sira memanggil terdakwa Nursalin Alias Nursalin Alias Tiro Bin Serang ke rumahnya untuk meminta bantuan mengambil motor milik saksi ASRUL dan terdakwa Nursalin Alias Nursalin Alias Tiro menyetujuinya dan terdakwa Nursalin Alias Tiro tidur dirumah terdakwa Raja Bin Sira.
  • Selanjutnya pada keesokan harinya Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WITA terdakwa Raja Bin Sira dan terdakwa NURSALIN ALIAS TIRO bangun dan menuju ke rumah saksi ASRUL di KM 12 Rt.008 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser dengan cara jalan kaki yang berjarak kurang lebih 150 Meter dari rumah terdakwa Raja Bin Sira. Setelah sesampainya di rumah saksi ASRUL saat itu terdakwa NURSALIN ALIAS TIRO langsung menuju ke sepeda motor Honda Beat street dengan Nopol KT 2856 JA sedangkan terdakwa Raja Bin Sira menuju ke sepeda motor Yamaha MX King dengan Nopol DW 4880 BU, saat itu kedua sepeda motor tersebut berada di kolong bawah rumah saksi ASRUL yang dibatasi tiang-tiang yang berfungsi sebagai pagar atau pembatas pekarangan rumah dan saat itu kedua sepeda motor tersebut tidak terkunci stang, selanjutnya terdakwa Nursalin Alias Tiro mendorong sepeda motor Honda Beat street Nopol KT 2856 JA, sedangkan terdakwa Raja Bin Sira mendorong Yamaha MX King Nopol DW 4880 BU tanpa dihidupkan ke arah kebun sawit milik PT. Pucuk Jaya yang jaraknya kurang lebih 2 Km dari rumah saksi ASRUL, lalu kedua sepeda motor tersebut terdakwa Raja Bin Sira dan terdakwa Nursalin Alias Tiro simpan dis emak-semak terasan kebun sawit, sebelum terdakwa Raja Bin Sira dan terdakwa Nursalin Alias Tiro meninggalkan kedua sepeda motor tersebut terdakwa Raja Bin Sira melepas plat nomor kedua sepeda motor tersebut dan cutting Striker warna kuning variasi warna biru juga terdakwa Raja Bin Sira lepas hingga terlihat warna aslinya yaitu warna hitam, setelah lepas terdakwa RAJA buang kesungai.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa Raja Bin Sira A bersama terdakwa Nursalin Alias Tiro pergi ke kebun sawit milik PT. Pucuk Jaya untuk mengambil 2 (dua) unit sepeda motor tersebut lalu terdakwa Raja Bin Sira menaiki sepeda motor Yamaha MX King Nopol DW 4880 BU sedangkan terdakwa Nursalin Alias Tiro menaiki Honda Beat street Nopol KT 2856 JA kemudian terdakwa Raja Bin Sira dan terdakwa Nursalin Alias Tiro membawa keluar sepeda motor dari lokasi tersebut menuju ke desa Petangis. Setelah sampai didesa Petangis terdakwa RAJA menyimpan sepeda motor Yamaha MX King dibawah pohon sawit dekat kampong sedangkan sepeda motor Honda Baet Street terdakwa RAJA bawa berboncengan dengan terdakwa Nursalin Alias Tiro menuju kerumah saksi GITO untuk menawarkan sepeda motor Honda Baet Street seharga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), saat itu saksi GITO menyetujuinya karena tergiur mendengar harganya yang murah, dan akhirnya saksi GITO dan terdakwa RAJA sepakat dengan harga tersebut, setelah itu terdakwa RAJA yang menerima uang dari saksi GITO sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan diruang tamu tersebut langsung terdakwa RAJA serahkan yang Rp. 1.000.000,- kepada terdakwa Nursalin Alias Tiro. Setelah terdakwa RAJA dan terdakwa Nursalin Alias Tiro menerima uang dari hasil penjualan sepeda Honda Beat street tersebut, selanjutnya menuju lokasi disimpannya sepeda motor Yamaha MX King dikebun sawit warga dan karena terdakwa Raja Bin Sira bingung mau jual namun takut ketahuan, sehingga terdakwa Raja Bin Sira sampaikan kepada terdakwa Nursalin Alias Tiro akan terdakwa Raja Bin Sira bakar saja sepeda motor Yamaha MX King tersebut dan saat itu terdakwa Nursalin Alias Tiro mengajak terdakwa Raja Bin Sira pergi kerumah saksi Daeng Nyampa membawa sepeda motor Yamaha MX King yang tinggal di Desa Kerang, sesampainya di rumah saksi Daeng Nyampa terdakwa Raja Bin Sira sempat berbincang kepada saksi Daeng Nyampa bahwa terdakwa Raja Bin Sira akan membakar sepeda motor tersebut, saat itu saksi Daeng Nyampa daripada dibakar biar saksi Daeng Nyampa pakai dikebun, dan terdakwa Raja Bin Sira menawarkan maukah kepada saksi Daeng Nyampa dan saksi Daeng Nyampa menjawab mau karena sepada motor ini masih bisa dibaiki, setelah itu terdakwa Raja Bin Sira memberikan sepeda motor tersebut kepada saksi Daeng Nyampa secara cuma-cuma.
  • Bahwa terdakwa I Raja Bin Sira dan terdakwa II Nursalin Alias Tiro mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street Nopol KT 2856 JA  dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King Nopol DW 4880 BU tanpa izin terlebih dahulu kepada saksi ASRUL yang merupakan pemilik sepeda motor tersebut, sehingga saksi ASRUL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa I Raja Bin Sira bersama-sama dengan terdakwa II Nursalin Alias Tiro tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya