Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. SURYANATA Bin HERMANSYAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1915/O.4.13/Eoh.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANATA Bin HERMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Kesatu:
----Bahwa Terdakwa SURYANATA Bin HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Desa Sungai Terik Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa sedang menyusuri Jalam Raya Desa Sungai Terik Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam KT-3840 EB, kemudian Terdakwa melihat Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT sedang mengendarai motor berboncengan dengan Saksi NORBAYAH BINTI ABIANSYAH bersama dengan 2 (dua) orang adik Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT kemudian secara spontan muncul niat Terdakwa untuk mengambil handphone milik Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT tang terletak di dashboard motor Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT. Selanjutnya Terdakwa mengikuti Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT yang membuat Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT merasa ketakutan, hingga pada saat posisi Terdakwa berada di depan Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT, Terdakwa berhenti di sebelah kiri jalan sambil memainkan handphone dan pada saat Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT melewati Terdakwa, Terdakwa langsung memepet ke sebelah kanan motor Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT dan langsung mengambil 2 (dua) unit Handphone merek OPPO A1K warna merah dan OPPO A5S warna hitam yang terletak di dashboard motor Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT, setelah berhasil mengambil handphone tersebut, Terdakwa langsung melarikan diri.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 2 (dua) unit Handphone merek OPPO A1K warna merah dan OPPO A5S warna hitam, dilakukan tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT megalami kerugian sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana ----

ATAU

Kedua:
----Bahwa Terdakwa SURYANATA Bin HERMANSYAH pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Desa Sungai Terik Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa sedang menyusuri Jalam Raya Desa Sungai Terik Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam KT-3840 EB, kemudian Terdakwa melihat Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT sedang mengendarai motor berboncengan dengan Saksi NORBAYAH BINTI ABIANSYAH bersama dengan 2 (dua) orang adik Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT kemudian secara spontan muncul niat Terdakwa untuk mengambil handphone milik Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT tang terletak di dashboard motor Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT. Selanjutnya Terdakwa mengikuti Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT, hingga pada saat posisi Terdakwa berada di depan Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT, Terdakwa berhenti di sebelah kiri jalan sambil memainkan handphone dan pada saat Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT melewati Terdakwa, Terdakwa langsung memepet ke sebelah kanan motor Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT dan langsung mengambil 2 (dua) unit Handphone merek OPPO A1K warna merah dan OPPO A5S warna hitam yang terletak di dashboard motor Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT, setelah berhasil mengambil handphone tersebut, Terdakwa langsung melarikan diri.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 2 (dua) unit Handphone merek OPPO A1K warna merah dan OPPO A5S warna hitam, dilakukan tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SITI MAHMUDAH Binti BASUKI RAHMAT megalami kerugian sebesar Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya